Page 87 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 87

suarawajibpajak


                                            Memberikan Insentif Pajak           yang dilakukan setengah-setengah
                                            yang Pro Terhadap Investasi         pada akhirnya menjadi tidak menarik
                                                                                dan hal itu harus menjadi bahan
                                               Selain  adanya   kebijakan  tax   evaluasi bagi pemerintah.
                                            amnesty,  sepanjang  tahun  2015
                                            telah diisi dengan berbagai kebijakan   Dengan adanya beragam kebijakan
                                            insentif atau fasilitas perpajakan,   pajak, seperti sunset policy, reinventing
                                            seperti  fasilitas  penghapusan  sanksi   policy, dan  tax amnesty, pemerintah
                                            administrasi  (reinventing  policy),   harus bisa mengukur  best practice
                                                                                dari ketiga kebijakan tersebut sehingga
          “J        ika tax                 revaluasi aktiva tetap, dan sebagainya.   pengambilan keputusan kebijakan ke
                                            tax  holiday,  pengurangan  tarif  atas
                                                                                depan dapat menjadi lebih tepat. Para
                                            Misbakhun mengatakan, berbicara
                    amnesty
                                                                                pemangku kebijakan di masa depan
                                            berhasil atau tidaknya fasilitas pajak
                    ditujukan
                    untuk
                                                                                untuk menentukan kebijakan pajak
                                            seberapa  menarik  fasilitas  tersebut
              menciptakan basis             pada  dasarnya  berkaitan  dengan   juga dapat melakukan studi komparasi
              pajak yang lebih              diberikan. Jika memperhatikan kondisi   seperti apa yang ideal diterapkan di
                                                                                Indonesia.
              besar, maka sistem            WP  di  Indonesia  yang  saat  ini  sudah
              database harus                banyak  berbentuk  korporasi  besar   Membuat Target Penerimaan
              lebih baik dari saat          (perusahaan multinasional), mereka
              ini. Aset-aset yang           sudah  bisa  membandingkan  fasilitas  Pajak yang Realistis
              dilaporkan harus              yang ditawarkan di Indonesia dan di   Misbakhun     menilai,    target
              masuk dalam sistem            negara-negara lain seperti Thailand,   penerimaan pajak di tahun 2015
              database Ditjen               Vietnam, Malaysia, dan Singapura.   merupakan target yang sangat tidak
              Pajak.”                          Insentif  pajak  pada  hakikatnya  realistis meskipun telah diperhitungkan
                                            merupakan upaya untuk menciptakan  dengan mempertimbangkan banyak
                                            Indonesia  sebagai  negara   yang   hal. Selama ini pertumbuhan target
                                            memiliki iklim investasi yang baik  penerimaan pajak berkisar antara
                                            melalui  pengurangan  tax  barrier.  11-12%, berbeda jauh dengan target
                                            Apalagi belakangan ini, pertumbuhan  pertumbuhan di tahun 2015 yang
                                            ekonomi  cukup rendah, sehingga  lebih dari 30%. Target penerimaan ini
                                            relaksasi atas ketentuan pajak menjadi  kurang  realistis  dan  akhirnya  hal  ini
                                            sangat penting.                     menimbulkan  persoalan  karena  WP
                                               “Upaya pemberian insentif yang pro   seolah-olah dikejar-kejar dengan beban
                                            terhadap pertumbuhan investasi perlu   target yang luar biasa tersebut.
                                            dilakukan oleh  pemerintah dalam      Dengan kesan seperti itu, perasaan
                                            upaya  untuk  menjadikan  Indonesia  yang timbul di benak WP justru bukan
                                            sebagai negara yang menarik bagi  keinginan untuk membayar pajak, tetapi
                                            investor” tutur pria yang pernah  keinginan untuk menahan pembayaran
                                            mengenyam pendidikan di Sekolah  di  tahun  ini.  Hal  inilah  yang  harus
                                            Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ini.   menjadi pelajaran bagi siapa pun pihak
        pembahasan oleh DPR sampai pada                                         yang memutuskan jumlah penerimaan
        masa  sidang  DPR  selanjutnya.  Jika   Cerita  sukses  atau  gagalnya  pajak ke depan. Penetapan ini harus
        payung hukum kebijakan tax amnesty   kebijakan insentif pajak dapat menjadi   dilakukan  dengan  lebih  hati-hati,
        ini rampung di awal 2016, Misbakhun   bahan evaluasi bagi pemerintah untuk   jangan sampai targetnya besar tetapi
        memprediksi kebijakan tersebut akan   menyusun kebijakan insentif pajak   tidak bisa tercapai (unachievable) dan
        mulai berjalan di Februari 2016.    yang  lebih  baik  di  masa  mendatang.   malah menjadi beban bagi WP maupun
        RUU Pengampunan Pajak ini memang    Sebagai contoh, WP terkesan tidak   pelaksana di Ditjen Pajak.
        terpisah dari RUU Ketentuan Umum dan   antusias dalam merespon  regulasi
        Tata Cara Perpajakan (KUP), sehingga   penghapusan  sanksi  administrasi  “Selain WP, para petugas pelaksana
        penerapannya    tidak   tergantung  dalam  program  reinventing  policy  di  lingkungan  Ditjen  Pajak  pun  akan
        pada perampungan revisi UU KUP      yang  diluncurkan  di  awal  tahun  ikut terbebani dalam mengumpulkan
        maupun undang-undang perpajakan     2015. Tampaknya, WP lebih memilih  yang jumlahnya begitu besar. Dengan
        lainnya. Namun demikian, setelah    kepastian dari program  tax amnesty  merasa  dibebani  oleh  suatu  beban
        UU Pengampunan Pajak disahkan,      untuk pelaporan penghasilan dan aset  yang sangat sulit bagi mereka,
        pemerintah   dan   DPR    memiliki  yang  belum  pernah  dikenakan  pajak  hal  itu  justru  dapat  menimbulkan
        kewajiban untuk menyelesaikan revisi   atau belum dilaporkan dalam SPT.  suatu  kepanikan di lapangan  terkait
        UU KUP, UU PPh, dan UU PPN.         Misbakhun menuturkan, kebijakan  instrumen apa harus yang digunakan

                                                                                 InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016 87
   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92