Page 87 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 87
suarawajibpajak
Memberikan Insentif Pajak yang dilakukan setengah-setengah
yang Pro Terhadap Investasi pada akhirnya menjadi tidak menarik
dan hal itu harus menjadi bahan
Selain adanya kebijakan tax evaluasi bagi pemerintah.
amnesty, sepanjang tahun 2015
telah diisi dengan berbagai kebijakan Dengan adanya beragam kebijakan
insentif atau fasilitas perpajakan, pajak, seperti sunset policy, reinventing
seperti fasilitas penghapusan sanksi policy, dan tax amnesty, pemerintah
administrasi (reinventing policy), harus bisa mengukur best practice
dari ketiga kebijakan tersebut sehingga
“J ika tax revaluasi aktiva tetap, dan sebagainya. pengambilan keputusan kebijakan ke
tax holiday, pengurangan tarif atas
depan dapat menjadi lebih tepat. Para
Misbakhun mengatakan, berbicara
amnesty
pemangku kebijakan di masa depan
berhasil atau tidaknya fasilitas pajak
ditujukan
untuk
untuk menentukan kebijakan pajak
seberapa menarik fasilitas tersebut
menciptakan basis pada dasarnya berkaitan dengan juga dapat melakukan studi komparasi
pajak yang lebih diberikan. Jika memperhatikan kondisi seperti apa yang ideal diterapkan di
Indonesia.
besar, maka sistem WP di Indonesia yang saat ini sudah
database harus banyak berbentuk korporasi besar Membuat Target Penerimaan
lebih baik dari saat (perusahaan multinasional), mereka
ini. Aset-aset yang sudah bisa membandingkan fasilitas Pajak yang Realistis
dilaporkan harus yang ditawarkan di Indonesia dan di Misbakhun menilai, target
masuk dalam sistem negara-negara lain seperti Thailand, penerimaan pajak di tahun 2015
database Ditjen Vietnam, Malaysia, dan Singapura. merupakan target yang sangat tidak
Pajak.” Insentif pajak pada hakikatnya realistis meskipun telah diperhitungkan
merupakan upaya untuk menciptakan dengan mempertimbangkan banyak
Indonesia sebagai negara yang hal. Selama ini pertumbuhan target
memiliki iklim investasi yang baik penerimaan pajak berkisar antara
melalui pengurangan tax barrier. 11-12%, berbeda jauh dengan target
Apalagi belakangan ini, pertumbuhan pertumbuhan di tahun 2015 yang
ekonomi cukup rendah, sehingga lebih dari 30%. Target penerimaan ini
relaksasi atas ketentuan pajak menjadi kurang realistis dan akhirnya hal ini
sangat penting. menimbulkan persoalan karena WP
“Upaya pemberian insentif yang pro seolah-olah dikejar-kejar dengan beban
terhadap pertumbuhan investasi perlu target yang luar biasa tersebut.
dilakukan oleh pemerintah dalam Dengan kesan seperti itu, perasaan
upaya untuk menjadikan Indonesia yang timbul di benak WP justru bukan
sebagai negara yang menarik bagi keinginan untuk membayar pajak, tetapi
investor” tutur pria yang pernah keinginan untuk menahan pembayaran
mengenyam pendidikan di Sekolah di tahun ini. Hal inilah yang harus
Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ini. menjadi pelajaran bagi siapa pun pihak
pembahasan oleh DPR sampai pada yang memutuskan jumlah penerimaan
masa sidang DPR selanjutnya. Jika Cerita sukses atau gagalnya pajak ke depan. Penetapan ini harus
payung hukum kebijakan tax amnesty kebijakan insentif pajak dapat menjadi dilakukan dengan lebih hati-hati,
ini rampung di awal 2016, Misbakhun bahan evaluasi bagi pemerintah untuk jangan sampai targetnya besar tetapi
memprediksi kebijakan tersebut akan menyusun kebijakan insentif pajak tidak bisa tercapai (unachievable) dan
mulai berjalan di Februari 2016. yang lebih baik di masa mendatang. malah menjadi beban bagi WP maupun
RUU Pengampunan Pajak ini memang Sebagai contoh, WP terkesan tidak pelaksana di Ditjen Pajak.
terpisah dari RUU Ketentuan Umum dan antusias dalam merespon regulasi
Tata Cara Perpajakan (KUP), sehingga penghapusan sanksi administrasi “Selain WP, para petugas pelaksana
penerapannya tidak tergantung dalam program reinventing policy di lingkungan Ditjen Pajak pun akan
pada perampungan revisi UU KUP yang diluncurkan di awal tahun ikut terbebani dalam mengumpulkan
maupun undang-undang perpajakan 2015. Tampaknya, WP lebih memilih yang jumlahnya begitu besar. Dengan
lainnya. Namun demikian, setelah kepastian dari program tax amnesty merasa dibebani oleh suatu beban
UU Pengampunan Pajak disahkan, untuk pelaporan penghasilan dan aset yang sangat sulit bagi mereka,
pemerintah dan DPR memiliki yang belum pernah dikenakan pajak hal itu justru dapat menimbulkan
kewajiban untuk menyelesaikan revisi atau belum dilaporkan dalam SPT. suatu kepanikan di lapangan terkait
UU KUP, UU PPh, dan UU PPN. Misbakhun menuturkan, kebijakan instrumen apa harus yang digunakan
InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016 87