Page 88 - InsideTax Edisi 36th (Tren, Outlook, dan Tantangan Perpajakan 2016: Apa Kata Mereka?)
P. 88
suarawajibpajak
Ditjen Pajak perlu mencari bentuk
idealnya secara bersama-sama.
“Kita perlu mencari titik temu
dari dua kepentingan ini, apa yang
diinginkan oleh Ditjen Pajak dan
perbankan serta solusi politik yang
paling ideal,” kata Misbakhun.
Solusi politik yang dimaksud
adalah dengan mempertemukan dan
menyelaraskan UU Perbankan dan UU
KUP yang akan dibahas di tahun 2016
oleh Komisi XI DPR. Pemerintah dan
DPR akan berusaha untuk mencari titik
temu yang paling ideal. Adanya revisi
UU KUP diharapkan dapat menjadi
awal kemudahan adanya akses
data perbankan, sehingga terdapat
komunikasi yang lebih baik antara
kedua belak pihak.
Era keterbukaan data perbankan
memiliki banyak risiko. Risiko yang
paling besar adalah terjadinya pelarian
modal (capital flight). Tidak dapat
dipungkiri, masalah ketidakpastian
hukum di Indonesia masih sangat
tinggi, sehingga jika data-data
perbankan tersebut secara penuh
dideklarasikan, sementara tidak ada
kepastian hukum yang bisa melindungi
penggunaan data-data tersebut, maka
yang terjadi justru masyarakat tidak
akan memiliki trust untuk menyimpan
dananya di Indonesia.
“Kalau tujuannya untuk perpajakan
semata, tidak ada yang perlu
dikhawatirkan. Hanya saja yang
menjadi masalah bagaimana jika data
tersebut disalahgunakan oleh pihak-
pihak yang tidak bertanggung jawab,”
ujar Misbakhun.
untuk mencapai target, kebijakan apa bisa mengaksesnya. Lebih lanjut, harus Orang-orang kaya akan sangat
yang harus dan tepat untuk diambil disadari pula bahwa situasi nasabah sensitif dengan masalah kerahasiaan
dan sebagainya,” jelas Misbakhun. di Indonesia sangat peka dan sensitif bank. Mereka akan sensitif dengan
terhadap masalah kerahasiaan. Di saat daftar kekayaan, aset-aset,
Solusi Politik untuk Era yang sama, UU Perbankan sendiri juga maupun data-data pribadi tentang
Keterbukan Data Perbankan memiliki aturan kerahasian mengenai mereka. Sensitivitas ini yang dapat
data nasabahnya. Data nasabah menimbulkan rasa kekhawatiran dan
Kebijakan tax amnesty tidak baru dibuka jika ada permintaan akhirnya berusaha untuk melarikan
terlepas dari adaya era keterbukaan dari Ditjen Pajak terkait kasus pajak uangnya ke negara lain. Ditambah,
data perbankan. Mengenai hal ini, yang ditanganinya. Situasi demikian mereka juga mempunyai jaringan
Misbakhun berpendapat, selama ini dianggap masih belum ideal, karena bisnis internasional di berbagai tempat,
data perbankan bukanlah suatu hal yang adanya kesulitan maupun hambatan sehingga mereka mempunyai banyak
tidak bisa diakses sama sekali karena yang muncul dalam praktiknya pilihan di negara mana uangnya akan
meskipun terbatas dan bersifat tidak selama ini. Untuk itu, Misbakhun disimpan.
langsung (indirect), Ditjen Pajak tetap
menyarankan, pihak perbankan dan “Jangan sampai setelah akses data
88 InsideTax | Edisi 36 | Edisi Khusus 2015-2016