Page 55 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 55
insidereview
Tabel 3 - Penjelasan Mengenai Mekanisme LOB Test berkembang yang otoritas pajaknya
belum mempunyai kapasitas yang
Penjelasan umum
mencukupi. Penulis memperkirakan
LOB Test 1: Merupakan individu, institusi pemerintah, perusahaan yang terdaftar bahwa lebih banyak negara akan
Qualified person dalam bursa, insitusi lainnya yang disebutkan secara explisit dalam memilih penerapan PPT, terutama
P3B (seperti lembaga dana pensiun, lembaga amal dan lain-lain, karena kemudahan penerapannya.
badan yang memenuhi ownership dan base erosion test (lebih dari
50% saham perusahan dimiliki oleh qualified person dan tidak Namun perlu diperhatikan bahwa
lebih dari 50% penghasilan kotor perusahaan dibayarkan kepada cakupan PPT terlalu luas, sehingga
non-qualified person) memberikan diskresi yang cukup
LOB Test 2: Penerima penghasilan menjalankan usaha bisnis aktif dan besar kepada otoritas pajak. Dengan
Active business penghasilan yang diterima merupakan penghasilan yang mempunyai demikian apabila PPT diterapkan maka
test keterkaitan dengan usaha bisnisnya tersebut. akan terjadi ketidakseimbangan atas
pembagian beban pembuktian antara
Perlu diperhatikan bahwa kegiatan manajemen investasi (holding WP dan otoritas pajak. Pada akhirnya
company) tidak dapat memenuhi kriteria ini kecuali kegiatan penerapan PPT akan menimbulkan
tersebut terkait dengan industri perbankan, asuransi dan sekuritas
yang dilakukan oleh bank atau institusi sejenisnya. banyak sengketa.
LOB Test 3: Penerapan P3B dapat tetap diberikan apabila perusahaan Lebih lanjut, usulan BEPS Action 6
Derivative benefit dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh equivalent untuk mengubah judul P3B, menurut
test beneficiaries, yaitu sebagaimana dapat digambarkan dengan contoh penulis sebenarnya hal tersebut
sebagai berikut: hanya merupakan perubahan visual
semata, tanpa disertai perubahan
Dividen 2 substantif. Fakta bahwa saat ini,
A Co.
pencegahan atas penghindaran atau
pengelakan pajak merupakan salah
Negara A satu tujuan utama diadakannya suatu
P3B, namun tidak berarti setiap
P3B harus diinterpretasikan untuk
Dividen 1 mencapai tujuan tersebut. Tujuan dan
B Co.
maksud diadakannya suatu P3B hanya
merupakan salah satu faktor yang perlu
Negara B dipertimbangkan dalam interpretasi
Negara C
P3B. Apabila text P3B sudah cukup
jelas maka interpretasi purposive
C Co. tersebut tidak perlu diterapkan.
Pertanyaan, apakah usulan BEPS
Merujuk pada gambar diatas maka apabila dividen 1 dikenakan Action 6 akan menjadi perangkat
pajak sama apabila dividen tersebut dibayarkan kepada A Co. (yaitu yang efektif dalam memerangi
dividen 2), maka derivative benefit test telah terpenuhi dan B Co. penyalahgunaan P3B bergantung
berhak menerapkan P3B antara Negara B dan C. pada kesediaan negara-negara
untuk mengimplementasikannya.
Pada akhirnya negara-negara perlu
Menurut akademisi, ketentuan PPT Commentaries (2003), menunjukkan memutuskan, apakah usulan BEPS
tersebut tidak membantu secara bahwa otoritas pajak belum memiliki Action 6 ini akan dimasukkan dalam
efektif dalam pencegahan terjadi nya perangkat hukum yang memadai untuk multilateral instrument sebagaimana
penghindaran pajak, melainkan justru memerangi penyalahgunaan P3B. dimaksud dalam BEPS Action 15. 32 IT
memicu meningkatnya ketidakpastian Dalam BEPS Action 6, terlihat bahwa
hukum. 31 OECD mengusulkan agar ketentuan
anti-abuse dimuat dalam P3B
Kesimpulan (sebelumnya telah disampaikan dalam
Fakta bahwa penyalahgunaan P3B OECD Commentary dan ketentuan
dibahas kembali oleh OECD dalam domestik), sehingga diharapkan bahwa 32. Multilateral instrument bertujuan untuk merubah
BEPS Action 6, di mana sebelumnya ketentuan anti-abuse tersebut dapat P3B yang sudah berlaku secara sinkron dan bersama-
OECD telah membahasnya dalam OECD diterapkan secara lebih efektif. sama dengan P3B yang lainnya, sehingga implementasi
rencana aksi BEPS dapat berjalan secara efektif. Apabila
Walaupun demikian, penulis tidak terdapat multilateral instrument tersebut maka
mengkhawatirkan bahwa penerapan negara-negara perlu melakukan negosiasi ulang atas
kurang lebih 3000 P3B yang berlaku saat ini, sehingga
Taxation (January/February 2016): 116. usulan klausul LOB akan sangat sulit akan memakan waktu yang cukup lama. Lebih lanjut
31. M. Lang, “BEPS Action 6: Introducing and Anti- diterapkan, terutama oleh negara-negara menurut BEPS Action 15, isu penyalahgunaan P3B
abuse Rule in Tax Treaties,”Tax Notes International (May merupakan salah satu isu yang sesuai untuk dilakukan
19, 2014): 663. implementasinya melalui multilateral instrument.
InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 55