Page 55 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 55

insidereview


                  Tabel 3 - Penjelasan Mengenai Mekanisme  LOB Test             berkembang yang otoritas pajaknya
                                                                                belum mempunyai  kapasitas  yang
                                            Penjelasan umum
                                                                                mencukupi.  Penulis  memperkirakan
         LOB Test 1:    Merupakan individu, institusi pemerintah, perusahaan yang terdaftar   bahwa  lebih banyak negara akan
         Qualified person  dalam bursa, insitusi lainnya yang disebutkan secara explisit dalam   memilih penerapan PPT, terutama
                        P3B (seperti lembaga dana pensiun, lembaga amal dan lain-lain,   karena kemudahan  penerapannya.
                        badan yang memenuhi ownership dan base erosion test (lebih dari
                        50% saham perusahan dimiliki oleh qualified person dan tidak   Namun perlu diperhatikan bahwa
                        lebih dari 50% penghasilan kotor perusahaan dibayarkan kepada   cakupan PPT  terlalu luas,  sehingga
                        non-qualified person)                                   memberikan diskresi  yang cukup
         LOB Test 2:    Penerima penghasilan menjalankan usaha bisnis aktif dan   besar kepada  otoritas pajak.  Dengan
         Active business   penghasilan yang diterima merupakan penghasilan yang mempunyai   demikian apabila PPT diterapkan maka
         test           keterkaitan dengan usaha bisnisnya tersebut.            akan  terjadi  ketidakseimbangan atas
                                                                                pembagian beban pembuktian  antara
                        Perlu diperhatikan bahwa kegiatan manajemen investasi (holding   WP dan otoritas pajak. Pada akhirnya
                        company) tidak dapat memenuhi kriteria ini kecuali kegiatan   penerapan PPT akan menimbulkan
                        tersebut terkait dengan industri perbankan, asuransi dan  sekuritas
                        yang dilakukan oleh bank atau institusi sejenisnya.     banyak sengketa.
         LOB Test 3:    Penerapan P3B dapat tetap diberikan apabila perusahaan    Lebih lanjut, usulan BEPS Action 6
         Derivative benefit  dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh equivalent   untuk  mengubah judul P3B, menurut
         test           beneficiaries, yaitu sebagaimana dapat digambarkan dengan contoh   penulis  sebenarnya  hal  tersebut
                        sebagai berikut:                                        hanya merupakan perubahan visual
                                                                                semata, tanpa disertai perubahan
                                 Dividen 2                                      substantif. Fakta bahwa saat ini,
                                                 A Co.
                                                                                pencegahan atas penghindaran atau
                                                                                pengelakan pajak  merupakan salah
                                                              Negara A          satu  tujuan  utama  diadakannya  suatu
                                                                                P3B, namun tidak berarti  setiap
                                                                                P3B harus diinterpretasikan  untuk
                                   Dividen 1                                    mencapai tujuan tersebut. Tujuan dan
                                                 B Co.
                                                                                maksud diadakannya suatu P3B hanya
                                                                                merupakan salah satu faktor yang perlu
                                                               Negara B         dipertimbangkan  dalam interpretasi
                                                              Negara C
                                                                                P3B. Apabila  text P3B sudah  cukup
                                                                                jelas maka interpretasi  purposive
                                                 C Co.                          tersebut tidak perlu diterapkan.
                                                                                  Pertanyaan,  apakah  usulan BEPS
                        Merujuk pada gambar diatas maka apabila dividen 1 dikenakan   Action 6 akan menjadi perangkat
                        pajak sama apabila dividen tersebut dibayarkan kepada A Co. (yaitu   yang  efektif  dalam  memerangi
                        dividen 2), maka derivative benefit test telah terpenuhi dan B Co.   penyalahgunaan  P3B  bergantung
                        berhak menerapkan P3B antara Negara B dan C.            pada    kesediaan    negara-negara
                                                                                untuk     mengimplementasikannya.
                                                                                Pada akhirnya negara-negara perlu
        Menurut akademisi,  ketentuan  PPT  Commentaries  (2003), menunjukkan  memutuskan, apakah usulan BEPS
        tersebut  tidak membantu secara  bahwa otoritas pajak belum memiliki  Action 6  ini akan  dimasukkan  dalam
        efektif dalam pencegahan terjadi nya  perangkat hukum yang memadai untuk  multilateral  instrument sebagaimana
        penghindaran pajak, melainkan justru  memerangi penyalahgunaan P3B.     dimaksud dalam BEPS Action 15. 32  IT
        memicu meningkatnya ketidakpastian     Dalam BEPS Action 6, terlihat bahwa
        hukum. 31                           OECD mengusulkan agar  ketentuan
                                            anti-abuse  dimuat   dalam   P3B
        Kesimpulan                          (sebelumnya telah disampaikan  dalam
           Fakta bahwa penyalahgunaan P3B  OECD  Commentary  dan ketentuan
        dibahas  kembali  oleh  OECD  dalam  domestik), sehingga diharapkan bahwa   32.  Multilateral  instrument  bertujuan untuk merubah
        BEPS  Action 6,  di mana sebelumnya  ketentuan  anti-abuse  tersebut dapat   P3B yang sudah berlaku secara sinkron dan bersama-
        OECD telah membahasnya dalam OECD  diterapkan secara lebih efektif.     sama dengan P3B yang lainnya, sehingga implementasi
                                                                                rencana aksi BEPS dapat berjalan secara efektif. Apabila
                                               Walaupun    demikian,   penulis  tidak terdapat  multilateral  instrument tersebut maka
                                            mengkhawatirkan bahwa  penerapan    negara-negara perlu melakukan negosiasi ulang atas
                                                                                kurang lebih 3000 P3B yang berlaku saat ini, sehingga
        Taxation (January/February 2016): 116.  usulan klausul LOB akan sangat  sulit   akan  memakan  waktu yang  cukup lama.  Lebih  lanjut
        31.  M.  Lang,  “BEPS  Action 6:  Introducing  and  Anti-  diterapkan, terutama oleh negara-negara   menurut  BEPS Action  15, isu penyalahgunaan P3B
        abuse Rule in Tax Treaties,”Tax Notes International (May                merupakan salah satu isu yang sesuai untuk dilakukan
        19, 2014): 663.                                                         implementasinya melalui multilateral instrument.

                                                                                           InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016 55
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60