Page 60 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 60
insidereview
entuk Usaha Tetap (BUT) dekade terakhir, telah memicu perubahan definisi BUT ini juga
merupakan konsep yang terciptanya model bisnis global diperlukan untuk mencegah eksploitasi
Bdigunakan oleh Perjanjian perusahaan multinasional yang didesain ketentuan pengecualian untuk definisi
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sedemikian rupa, untuk suatu tujuan BUT yang saat ini disediakan oleh
dalam membagi hak pemajakan atas yaitu menghindari timbulnya BUT di Pasal 5 ayat (4) dari OECD Model,
laba usaha ketika suatu perusahaan dari negara sumber untuk menghindari yang mana hal ini merupakan sebuah
satu negara melakukan kegiatan usaha adanya beban pajak tambahan yang isu yang sangat relevan dalam ekonomi
di negara lainnya. Tanpa adanya BUT dikenakan di negara sumber atas digital.
di negara sumber, maka negara sumber adanya BUT tersebut. Dalam artikel ini, akan dibahas
tidak dapat mengenakan pajak atas Ironisnya, skema yang digunakan mengenai salah satu isu dalam BEPS
laba usaha yang diperoleh subjek pajak untuk melakukan penghindaran pajak Action 7 serta rekomendasi dan solusi
luar negeri yang bersumber di negara dengan memanfaatkan status BUT apa yang diberikan oleh OECD dalam
1
tersebut. Adanya hal ini, maka tidak ini merupakan skema yang terbentuk final report 2015 untuk menjawab isu
mengherankan apabila isu mengenai dari adanya gap dan kelemahan di sehubungan dengan BUT tersebut.
penentuan apakah suatu perusahaan dalam aturan tentang BUT pada
yang menjalankan kegiatan usahanya P3B yang berlaku selama ini. Hal ini Penghindaran Artifisial Status
di negara sumber mempunyai BUT di menimbulkan kesulitan bagi otoritas
sumber tersebut atau tidak, menjadi pajak untuk menjerat pihak-pihak yang BUT
salah satu isu yang banyak didiskusikan melakukan praktik penghindaran pajak Terdapat tiga ketentuan mengenai
dalam perpajakan internasional. yang dilakukan dengan menggunakan BUT dalam OECD Model yang menjadi
Adapun OECD, sebagai salah satu skema tersebut. fokus peninjauan dan pembaharuan
organisasi internasional yang concern Mempertimbangkan hal tersebut, dalam BEPS Action 7, yaitu:
terhadap kebijakan pajak internasional, negara-negara yang tergabung dalam 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan ayat
telah mengkaji isu mengenai BUT ini G20 mendeklarasikan aksi bersama (6) OECD Model yang membahas
sejak tahun 1990. Sebagai bentuk dengan Organisation for Economic Co- mengenai BUT agen. Peninjauan
2
nyata dari pentingnya isu mengenai BUT operation and Development (OECD) dan pembaharuan atas ketentuan
ini bagi dunia perpajakan internasional, suatu proyek yang disebut dengan ini dilatarbelakangi dengan adanya
OECD kemudian menuangkan OECD/G20 Base Erosion and Profit isu penghindaran artifisial status
definisi dari BUT ke dalam satu pasal Shifting Project (proyek BEPS) yang BUT yang dilakukan dengan
tersendiri yang terdapat pada OECD terdiri dari 15 (lima belas) aksi, yang memanfaatkan celah yang terdapat
Model Double Tax Convention (OECD mana aksi ketujuh dalam proyek BEPS pada ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan
Model), yaitu dalam Pasal 5. Definisi (selanjutnya disebut BEPS Action 7) ini ayat (6), yaitu dengan menggunakan
dalam Pasal 5 inilah yang selama ini menyerukan adanya peninjauan dan commissioner arrangements
diadopsi oleh banyak P3B yang berlaku pembaharuan atas definisi BUT yang (skema komisioner).
saat ini sebagai pedoman dalam ada saat ini dengan kalimat sebagai 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) OECD
menentukan ada tidaknya BUT dari berikut: 4 Model yang merupakan ketentuan
suatu perusahaan yang melaksanakan pengecualian dari aturan BUT.
kegiatan usahanya di negara lain. “Develop changes to the definition of Peninjauan dan pembaharuan
Dengan kata lain, definisi BUT yang PE to prevent the artificial avoidance of atas ketentuan ini dilatarbelakangi
terdapat dalam P3B merupakan hal PE status in relation to BEPS, including dengan adanya isu penghindaran
yang sangat penting dalam menentukan through the use of commissionaire artifisial status BUT yang dilakukan
apakah suatu perusahaan asing harus arrangements and the specific activity perusahaan dengan melakukan
membayar pajak di negara lainnya atau exemptions. Work on these issues will kegiatan yang bersifat persiapan
tidak. also address related profit attribution dan/atau penunjang, misal dengan
3
issues.”
Akan tetapi, seiring dengan fragmentasi kegiatan usaha;
peningkatan arus globalisasi dan Adapun peninjauan dan 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) OECD
digitalisasi ekonomi dalam beberapa pembaharuan atas definisi ini dilakukan
sebagai upaya untuk mencegah Model mengenai BUT konstruksi.
penggunaan strategi penghindaran Peninjauan dan pembaharuan
1. Darussalam dan Ganda C. Tobing, “Rencana Aksi atas ketentuan ini dapat dikatakan
Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya Terhadap pajak tertentu yang memanfaatkan
Peraturan Pajak di Indonesia,” DDTC Working Paper definisi BUT yang ada. Selain itu, sebagai respons dari adanya isu
0714, (Juni 2014): 13. penghindaran status BUT konstruksi
2. Richard Collier, “BEPS Action Plan, Action 7: yang dilakukan perusahaan dengan
Preventing the Artificial Avoidance of PE Status,” British 4. Pertimbangan untuk peninjauan dan pembaharuan
Tax Review (Mei 2013): 1. atas definisi BUT ini pertama kali terdapat dalam BEPS memisah-misah (splitting up)
3. OECD, Preventing the Artificial Avoidance of Action Plan yang dipublikasikan pada bulan Juli 2013 kontrak proyek konstruksi menjadi
Permanent Establishment Status, Action 7 - 2015 Final sebagai kelanjutan dari terbitnya reportase mengenai beberapa bagian sebagai upaya
Report, OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project “Addressing Base Erosion and Profit Shifting” pada untuk menyalahgunakan ketentuan
(Paris: OECD Publishing, 2015). Dapat diakses melalui Februari 2013. Dalam perjalanannya, BEPS Action Plan
http://dx.doi.org/10.1787/9789264241220-en. ini mengalami beberapa kali revisi (memiliki beberapa pengecualian yang diatur dalam
discussion draft), sebelum pada akhirnya BEPS Final Pasal 5 ayat (3) OECD Model.
Report dipublikasikan pada bulan Oktober 2015.
60 InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016