Page 60 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 60

insidereview


             entuk   Usaha   Tetap  (BUT)   dekade   terakhir,  telah  memicu   perubahan definisi BUT ini juga
             merupakan     konsep     yang  terciptanya  model  bisnis  global  diperlukan untuk mencegah eksploitasi
        Bdigunakan        oleh   Perjanjian  perusahaan multinasional yang didesain  ketentuan  pengecualian untuk definisi
        Penghindaran Pajak  Berganda (P3B)  sedemikian  rupa, untuk  suatu tujuan  BUT  yang  saat  ini  disediakan  oleh
        dalam membagi hak pemajakan atas  yaitu menghindari timbulnya  BUT di  Pasal 5 ayat (4) dari OECD Model,
        laba usaha ketika suatu perusahaan dari  negara sumber untuk menghindari  yang mana hal ini merupakan sebuah
        satu negara melakukan kegiatan usaha  adanya  beban pajak  tambahan  yang  isu yang sangat relevan dalam ekonomi
        di negara lainnya. Tanpa adanya BUT  dikenakan di negara sumber atas  digital.
        di negara sumber, maka negara sumber  adanya BUT tersebut.                Dalam artikel ini, akan dibahas
        tidak dapat  mengenakan  pajak  atas   Ironisnya, skema yang digunakan  mengenai  salah  satu isu dalam BEPS
        laba usaha yang diperoleh subjek pajak   untuk melakukan penghindaran pajak  Action 7 serta rekomendasi dan solusi
        luar negeri yang  bersumber di negara   dengan  memanfaatkan  status  BUT  apa  yang  diberikan oleh  OECD dalam
                1
        tersebut.  Adanya hal ini, maka tidak   ini  merupakan skema  yang  terbentuk  final report 2015 untuk menjawab isu
        mengherankan apabila isu mengenai   dari adanya  gap dan kelemahan di  sehubungan dengan BUT tersebut.
        penentuan apakah suatu perusahaan   dalam aturan tentang BUT pada
        yang  menjalankan kegiatan  usahanya   P3B yang  berlaku selama  ini.  Hal  ini  Penghindaran Artifisial Status
        di negara sumber mempunyai BUT di   menimbulkan kesulitan bagi  otoritas
        sumber tersebut atau  tidak, menjadi   pajak untuk menjerat pihak-pihak yang   BUT
        salah satu isu yang banyak didiskusikan   melakukan praktik penghindaran pajak   Terdapat tiga  ketentuan mengenai
        dalam perpajakan internasional.     yang  dilakukan dengan menggunakan   BUT dalam OECD Model yang menjadi
           Adapun OECD, sebagai  salah satu  skema tersebut.                    fokus peninjauan dan pembaharuan
        organisasi internasional yang  concern   Mempertimbangkan hal  tersebut,   dalam BEPS Action 7, yaitu:
        terhadap kebijakan pajak internasional,   negara-negara yang tergabung dalam   1.  Ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan ayat
        telah  mengkaji  isu  mengenai  BUT  ini   G20 mendeklarasikan  aksi bersama   (6) OECD  Model  yang  membahas
        sejak tahun 1990.  Sebagai bentuk   dengan Organisation for Economic Co-  mengenai BUT agen.  Peninjauan
                          2
        nyata dari pentingnya isu mengenai BUT   operation  and  Development  (OECD)   dan pembaharuan atas ketentuan
        ini bagi dunia perpajakan internasional,   suatu proyek yang disebut  dengan   ini dilatarbelakangi dengan adanya
        OECD      kemudian     menuangkan   OECD/G20 Base  Erosion and  Profit    isu penghindaran artifisial status
        definisi dari BUT ke dalam satu pasal   Shifting Project (proyek BEPS)  yang   BUT  yang  dilakukan  dengan
        tersendiri  yang terdapat pada OECD   terdiri dari 15 (lima belas) aksi, yang   memanfaatkan celah yang terdapat
        Model Double  Tax  Convention (OECD   mana aksi ketujuh dalam proyek BEPS   pada ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan
        Model),  yaitu dalam  Pasal  5.  Definisi   (selanjutnya disebut BEPS Action 7) ini   ayat (6), yaitu dengan menggunakan
        dalam Pasal 5 inilah yang selama ini   menyerukan  adanya peninjauan dan   commissioner      arrangements
        diadopsi oleh banyak P3B yang berlaku   pembaharuan atas definisi BUT yang   (skema komisioner).
        saat ini sebagai pedoman dalam      ada saat ini dengan kalimat sebagai  2.  Ketentuan  Pasal 5 ayat (4) OECD
        menentukan ada  tidaknya BUT  dari   berikut: 4                           Model  yang  merupakan ketentuan
        suatu perusahaan  yang  melaksanakan                                      pengecualian dari aturan BUT.
        kegiatan usahanya di negara lain.      “Develop changes to the definition of   Peninjauan  dan  pembaharuan
        Dengan kata lain, definisi BUT yang   PE to prevent the artificial avoidance of   atas ketentuan ini dilatarbelakangi
        terdapat dalam P3B merupakan hal    PE status in relation to BEPS, including   dengan adanya isu penghindaran
        yang sangat penting dalam menentukan   through the use of commissionaire   artifisial status BUT yang dilakukan
        apakah suatu perusahaan asing harus   arrangements and the  specific  activity   perusahaan dengan melakukan
        membayar pajak di negara lainnya atau   exemptions. Work on these issues will   kegiatan yang bersifat persiapan
        tidak.                              also address related profit attribution   dan/atau penunjang, misal dengan
             3
                                            issues.”
           Akan   tetapi,  seiring  dengan                                        fragmentasi kegiatan usaha;
        peningkatan arus globalisasi dan       Adapun      peninjauan     dan   3.  Ketentuan  Pasal 5 ayat (3) OECD
        digitalisasi ekonomi dalam  beberapa   pembaharuan atas definisi ini dilakukan
                                            sebagai  upaya   untuk  mencegah      Model mengenai BUT konstruksi.
                                            penggunaan   strategi  penghindaran   Peninjauan   dan   pembaharuan
        1.  Darussalam dan  Ganda  C.  Tobing,  “Rencana Aksi                     atas ketentuan ini dapat dikatakan
        Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya Terhadap   pajak tertentu  yang memanfaatkan
        Peraturan  Pajak di Indonesia,”  DDTC Working Paper   definisi  BUT  yang  ada.  Selain  itu,   sebagai  respons dari adanya isu
        0714, (Juni 2014): 13.                                                    penghindaran status BUT konstruksi
        2.  Richard Collier,  “BEPS  Action Plan,  Action 7:                      yang dilakukan perusahaan dengan
        Preventing the Artificial Avoidance of PE Status,” British   4.  Pertimbangan untuk peninjauan dan  pembaharuan
        Tax Review (Mei 2013): 1.           atas definisi BUT ini pertama kali terdapat dalam BEPS   memisah-misah  (splitting  up)
        3. OECD,   Preventing the Artificial  Avoidance  of   Action Plan yang dipublikasikan pada bulan Juli 2013   kontrak  proyek konstruksi  menjadi
        Permanent Establishment Status, Action 7 - 2015 Final   sebagai kelanjutan dari terbitnya  reportase mengenai   beberapa bagian sebagai upaya
        Report, OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project   “Addressing  Base  Erosion  and  Profit Shifting”  pada   untuk menyalahgunakan ketentuan
        (Paris: OECD Publishing, 2015). Dapat diakses melalui   Februari 2013. Dalam perjalanannya, BEPS Action Plan
        http://dx.doi.org/10.1787/9789264241220-en.  ini mengalami beberapa kali revisi (memiliki beberapa   pengecualian yang diatur dalam
                                            discussion  draft),  sebelum pada  akhirnya BEPS  Final   Pasal 5 ayat (3) OECD Model.
                                            Report dipublikasikan pada bulan Oktober 2015.

       60  InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65