Page 64 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 64

insidereview
                                            D dalam  draft  BEPS  Action Plan  “T
        2.  Person   tersebut   merupakan      Selain usulan untuk mengubah                    anpa adanya
           pihak yang mempunyai otoritas  rumusan Pasal 5 ayat (5) OECD
           untuk  menutup kontrak  secara  Model, Alternatif A sampai Alternatif               mekanisme
           berkesinambungan,          atau                                                     pembaharuan
           memainkan peran  principal  dalam  juga memperkuat  persyaratan “agen       P3B, perubahan
           memimpin     proses  penutupan   independen” dengan mengubah kalimat        model P3B hanya
           kontrak, yang mana secara rutin  Pasal  5  ayat  (6) menjadi sebagai        akan membuat
           kontrak  tersebut  ditutup  tanpa  berikut:                                 kesenjangan antara
           adanya  modifikasi  yang  dilakukan   a.  “Paragraph 5 shall not apply where
           oleh  principal.  Dengan demikian,   the person acting in a Contracting     isi model dan isi P3B
           kontrak dapat ditutup tanpa adanya   State on behalf of an enterprise of    yang sebenarnya
           negosiasi dari isi kontrak. Oleh    the other Contracting State carries     lebih luas.”
           karenanya, ketika  person  atas     on business in the first-mentioned
           nama  principal menerima semua      State as an  independent  agent
           penawaran yang dibuat pihak ketiga   and  acts for the  enterprise  in  the   isu penghindaran artifisial status BUT.
           berkenaan dengan standar kontrak,   ordinary course of that business.   Atas tantangan yang dihadapi oleh P3B
           maka kontrak tersebut dianggap      Where,  however, a person acts   saat ini serta berpedoman pada usulan
           ditutup oleh principal;             exclusively or almost exclusively on   yang diberikan oleh BEPS Action 7,
        3.  Kontrak tersebut  ditutup baik atas   behalf  of one or more enterprises   maka diperlukan suatu pembaruan
                                                                                substansi atas P3B. Hal ini dilakukan
           nama  principal (subjek  pajak luar   to which it is closely related, that   sebagai  bentuk sinkronisasi terhadap
           negeri) ataupun tidak. Dengan       person shall  not be considered to   model  P3B,  sehingga  isu-isu yang
           demikian, dalam hal ini, penutupan   be  an  independent  agent  within   muncul dari  waktu ke  waktu  dapat
           kontrak bisa  saja  tidak dilakukan   the meaning of this paragraph with   diatasi dengan cepat.
           oleh person yang secara kontraktual   respect to any such enterprise.”
           memang berkewajiban melakukan    b.  “For the  purposes  of this Article,   Tanpa  adanya   mekanisme
           penutupan    kontrak   tersebut,    a  person is closely related  to an   pembaharuan P3B ini, perubahan
           melainkan secara  efektif  dilakukan   enterprise if, based on all the   model P3B hanya akan membuat
           oleh  principal  melalui pengalihan   relevant  facts and  circumstances,   kesenjangan antara isi model dan isi
           properti yang dimiliki atau jasa    one has control of the other or both   P3B yang sebenarnya lebih luas. Hal
           yang disediakan oleh  principal.    are under the control of the same   ini jelas bertentangan dengan tujuan
           Oleh karenanya, meskipun secara     persons or enterprises. In any case,   politik untuk memperkuat sistem saat
           legal  kontrak  tersebut  tidak     a person shall be considered to be   ini dengan  mengakhiri BEPS,  yang
           ditandatangani  oleh  principal,    closely related to an enterprise if   mana  sebagian  besar adalah  dengan
           melainkan   oleh  person   yang     one possesses directly or indirectly   cara memodifikasi P3B. Hal ini perlu
           bertindak sebagai perantara, namun   more  than  50  per  cent  of the   dilakukan tidak hanya untuk mengatasi
           secara ekonomis penandatanganan     beneficial interest in the other (or,   BEPS,  tetapi juga  untuk menjamin
           kontrak tersebut dilakukan oleh     in  the  case of a  company,  more   keberlanjutan kerangka  konsensual
           principal. Artinya, kontrak tersebut   than 50 per cent of the aggregate   untuk menghilangkan pajak berganda.
           telah mengikat principal.           vote and  value  of the company’s   Pembaharuan  atas  P3B di  atas
           Selain hal di atas, tambahan        shares  or of the  beneficial  equity   juga berlaku bagi Indonesia yang
        lainnya terkait dengan  BUT  agen      interest in the  company) or if   merupakan salah satu negara anggota
        dalam BEPS Action 7 adalah ketentuan   another person possesses directly   G20 yang telah berkomitmen untuk
        bahwa kontrak dapat dianggap ditutup   or indirectly more than 50 per cent   mengimplementasikan hasil dari BEPS
        di negara di mana semua elemen         of the beneficial interest (or, in the   Action 7. Oleh karena itu, implementasi
        dan detail dari kontrak tersebut       case of a company, more than 50   atas hasil dari aksi ini dilakukan
        dinegosiasikan di negara  tersebut,    per cent of the aggregate vote and   dengan mengubah ketentuan  P3B
        meskipun    penandatanganan   dari     value  of the company’s shares or   Indonesia dengan negara mitra. Adapun
        kontrak tersebut dilakukan di  negara   of the beneficial equity interest in   perubahan dalam pasal BUT yang ada
        lain.   Adapun ketentuan ini  muncul   the company) in the person and the   pada P3B sebagai hasil dari aksi ini akan
            17
        sebagai  bentuk “perlawanan”  dari     enterprise.”                     bergantung pada kesepakatan dalam
        skema penghindaran status BUT yang                                      instrumen multilateral sebagaimana
        dilakukan   dengan   memanfaatkan   Penutup                             yang dinyatakan dalam aksi kelima
        perbedaan lokasi atau tempat negosiasi   BEPS  Action 7  memperlihatkan   belas proyek BEPS. 18 IT
        dan penutupan kontrak.
                                            bahwa  ketentuan BUT  yang  terdapat
                                            dalam OECD Model, yang mana
        17.  Usulan Perubahan terhadap  Paragraf  32.4  OECD  ketentuan ini banyak diadopsi oleh
        Commentary atas Pasal 5. Lihat OECD,  Preventing   banyak P3B, mempunyai beberapa gap
        the  Artificial  Avoidance  of Permanent  Establishment   dan kelemahan yang telah menimbulkan
        Status, Action 7 - 2015 Final Report, Op.Cit.                           18. Darussalam dan Ganda C. Tobing, Op.Cit., 24.

       64  InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69