Page 64 - InsideTax Edisi 38th (Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak)
P. 64
insidereview
D dalam draft BEPS Action Plan “T
2. Person tersebut merupakan Selain usulan untuk mengubah anpa adanya
pihak yang mempunyai otoritas rumusan Pasal 5 ayat (5) OECD
untuk menutup kontrak secara Model, Alternatif A sampai Alternatif mekanisme
berkesinambungan, atau pembaharuan
memainkan peran principal dalam juga memperkuat persyaratan “agen P3B, perubahan
memimpin proses penutupan independen” dengan mengubah kalimat model P3B hanya
kontrak, yang mana secara rutin Pasal 5 ayat (6) menjadi sebagai akan membuat
kontrak tersebut ditutup tanpa berikut: kesenjangan antara
adanya modifikasi yang dilakukan a. “Paragraph 5 shall not apply where
oleh principal. Dengan demikian, the person acting in a Contracting isi model dan isi P3B
kontrak dapat ditutup tanpa adanya State on behalf of an enterprise of yang sebenarnya
negosiasi dari isi kontrak. Oleh the other Contracting State carries lebih luas.”
karenanya, ketika person atas on business in the first-mentioned
nama principal menerima semua State as an independent agent
penawaran yang dibuat pihak ketiga and acts for the enterprise in the isu penghindaran artifisial status BUT.
berkenaan dengan standar kontrak, ordinary course of that business. Atas tantangan yang dihadapi oleh P3B
maka kontrak tersebut dianggap Where, however, a person acts saat ini serta berpedoman pada usulan
ditutup oleh principal; exclusively or almost exclusively on yang diberikan oleh BEPS Action 7,
3. Kontrak tersebut ditutup baik atas behalf of one or more enterprises maka diperlukan suatu pembaruan
substansi atas P3B. Hal ini dilakukan
nama principal (subjek pajak luar to which it is closely related, that sebagai bentuk sinkronisasi terhadap
negeri) ataupun tidak. Dengan person shall not be considered to model P3B, sehingga isu-isu yang
demikian, dalam hal ini, penutupan be an independent agent within muncul dari waktu ke waktu dapat
kontrak bisa saja tidak dilakukan the meaning of this paragraph with diatasi dengan cepat.
oleh person yang secara kontraktual respect to any such enterprise.”
memang berkewajiban melakukan b. “For the purposes of this Article, Tanpa adanya mekanisme
penutupan kontrak tersebut, a person is closely related to an pembaharuan P3B ini, perubahan
melainkan secara efektif dilakukan enterprise if, based on all the model P3B hanya akan membuat
oleh principal melalui pengalihan relevant facts and circumstances, kesenjangan antara isi model dan isi
properti yang dimiliki atau jasa one has control of the other or both P3B yang sebenarnya lebih luas. Hal
yang disediakan oleh principal. are under the control of the same ini jelas bertentangan dengan tujuan
Oleh karenanya, meskipun secara persons or enterprises. In any case, politik untuk memperkuat sistem saat
legal kontrak tersebut tidak a person shall be considered to be ini dengan mengakhiri BEPS, yang
ditandatangani oleh principal, closely related to an enterprise if mana sebagian besar adalah dengan
melainkan oleh person yang one possesses directly or indirectly cara memodifikasi P3B. Hal ini perlu
bertindak sebagai perantara, namun more than 50 per cent of the dilakukan tidak hanya untuk mengatasi
secara ekonomis penandatanganan beneficial interest in the other (or, BEPS, tetapi juga untuk menjamin
kontrak tersebut dilakukan oleh in the case of a company, more keberlanjutan kerangka konsensual
principal. Artinya, kontrak tersebut than 50 per cent of the aggregate untuk menghilangkan pajak berganda.
telah mengikat principal. vote and value of the company’s Pembaharuan atas P3B di atas
Selain hal di atas, tambahan shares or of the beneficial equity juga berlaku bagi Indonesia yang
lainnya terkait dengan BUT agen interest in the company) or if merupakan salah satu negara anggota
dalam BEPS Action 7 adalah ketentuan another person possesses directly G20 yang telah berkomitmen untuk
bahwa kontrak dapat dianggap ditutup or indirectly more than 50 per cent mengimplementasikan hasil dari BEPS
di negara di mana semua elemen of the beneficial interest (or, in the Action 7. Oleh karena itu, implementasi
dan detail dari kontrak tersebut case of a company, more than 50 atas hasil dari aksi ini dilakukan
dinegosiasikan di negara tersebut, per cent of the aggregate vote and dengan mengubah ketentuan P3B
meskipun penandatanganan dari value of the company’s shares or Indonesia dengan negara mitra. Adapun
kontrak tersebut dilakukan di negara of the beneficial equity interest in perubahan dalam pasal BUT yang ada
lain. Adapun ketentuan ini muncul the company) in the person and the pada P3B sebagai hasil dari aksi ini akan
17
sebagai bentuk “perlawanan” dari enterprise.” bergantung pada kesepakatan dalam
skema penghindaran status BUT yang instrumen multilateral sebagaimana
dilakukan dengan memanfaatkan Penutup yang dinyatakan dalam aksi kelima
perbedaan lokasi atau tempat negosiasi BEPS Action 7 memperlihatkan belas proyek BEPS. 18 IT
dan penutupan kontrak.
bahwa ketentuan BUT yang terdapat
dalam OECD Model, yang mana
17. Usulan Perubahan terhadap Paragraf 32.4 OECD ketentuan ini banyak diadopsi oleh
Commentary atas Pasal 5. Lihat OECD, Preventing banyak P3B, mempunyai beberapa gap
the Artificial Avoidance of Permanent Establishment dan kelemahan yang telah menimbulkan
Status, Action 7 - 2015 Final Report, Op.Cit. 18. Darussalam dan Ganda C. Tobing, Op.Cit., 24.
64 InsideTax | Edisi 38 | Mei 2016