Page 25 - Working Paper (Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi)
P. 25

DDTC Working Paper 1617
                                                                                                            25



                      Walau  cukup  lengkap  dan  menarik,  terdapat   biaya  yang  dapat  menjadi  pengurang  hingga
                   beberapa  kritik  bagi  kebijakan  insentif  pajak   kemudahan administrasinya. Kelima, insentif pajak
                   kegiatan filantropi di Indonesia. Pertama, mengenai   bagi kegiatan filantropi juga perlu untuk diletakkan
                   cakupannya yang  dirasa kurang luas  dan tidak   dalam   konteks  pelaporan   tax  expenditure
                   berimbang (cakupan kegiatan yang diberikan tax   pemerintah yang di  dalamnya mencakup biaya
                   exemption).  Kedua,  mengenai  definisi  organisasi   kebijakan, dampak, hingga efektivitasnya.
                   filantropi  yang  terkesan  sangat  sempit.  Misalkan
                   dalam konteks kegiatan filantropi keagamaan yang    Terakhir, kebijakan insentif pajak bagi kegiatan
                   mana  lembaga yang  bisa  memperoleh insentif    filantropi  di  Indonesia  sesungguhnya  sangat
                   adalah lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh   perlu  ditunjang  dengan  adanya  sosialisasi  yang
                   pemerintah. Hal  ini sebenarnya  dapat  dipahami   masif dalam rangka meningkatkan partisipasinya.
                   sebagai  maksud  untuk  menjamin  dana  filantropi   Tanggung  jawab  mensosialisasikan  hal  tersebut
                   dikelola secara akuntabel dan efektif. Akan tetapi,   bukan  saja  diletakkan  di  pundak  pemerintah,
                   upaya  menjamin  akuntabilitas  dana  dapat  saja   namun juga organisasi filantropi. Selain itu, masih
                   menggunakan  suatu  persyaratan  (organizational   belum optimalnya pemanfaatan insentif pajak dari
                   test dan operational test seperti halnya di Amerika   kegiatan  menyumbang  atau  donasi  juga  harus
                   Serikat dan Jerman) dan kewajiban pelaporan yang   ditinjau dari adanya kewajiban menyertakan bukti
                   lebih  baik,  dan  bukan  tergantung  dari diskresi   sumbangan  sebagai  lampiran  dari  SPT.  Terdapat
                   pemerintah.                                      kemungkinan  bahwa  hal  ini sangat  berkaitan
                                                                    dengan  tingkat  kepatuhan  penyampaian  SPT  di
                      Ketiga,  upaya  menggairahkan  pendanaan      Indonesia yang masih rendah.
                   kegiatan  filantropi  dari  non-residen  Indonesia
                                                                       Sebagai  penutup,  penting  untuk  dipahami
                   (lintas  yurisdiksi)  juga  bisa  dilakukan  melalui
                                                                    bahwa  aturan  insentif  pajak  untuk  kegiatan
                   terobosan peraturan pemerintah  maupun  dari
                                                                    filantropi  pada  dasarnya  harus  menyeimbangkan
                   inisiatif  organisasi  filantropi.  Keempat,  ditinjau
                                                                    beberapa   tujuan:   menggairahkan   kegiatan
                   dari  efektivitas  untuk  mencapai  kesejahteraan
                                                                    filantropi,  mencegah  penyalahgunaan  aturan,
                   sosial, rezim deduction relatif lebih baik daripada
                                                                    efektif  dan  efisien  dalam  pelaksanaannya,  serta
                   rezim  exemption.  Oleh  karena  itu,  jika  terdapat
                                                                    pada akhirnya memberikan manfaat  yang besar
                   revisi terkait kebijakan insentif pajak bagi kegiatan
                                                                    bagi masyarakat.
                   filantropi,  pemerintah  harus  memfokuskan  diri
                   pada  pembenahan  deduction  termasuk batasan
   20   21   22   23   24   25   26