Page 25 - Working Paper (Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi)
P. 25
DDTC Working Paper 1617
25
Walau cukup lengkap dan menarik, terdapat biaya yang dapat menjadi pengurang hingga
beberapa kritik bagi kebijakan insentif pajak kemudahan administrasinya. Kelima, insentif pajak
kegiatan filantropi di Indonesia. Pertama, mengenai bagi kegiatan filantropi juga perlu untuk diletakkan
cakupannya yang dirasa kurang luas dan tidak dalam konteks pelaporan tax expenditure
berimbang (cakupan kegiatan yang diberikan tax pemerintah yang di dalamnya mencakup biaya
exemption). Kedua, mengenai definisi organisasi kebijakan, dampak, hingga efektivitasnya.
filantropi yang terkesan sangat sempit. Misalkan
dalam konteks kegiatan filantropi keagamaan yang Terakhir, kebijakan insentif pajak bagi kegiatan
mana lembaga yang bisa memperoleh insentif filantropi di Indonesia sesungguhnya sangat
adalah lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh perlu ditunjang dengan adanya sosialisasi yang
pemerintah. Hal ini sebenarnya dapat dipahami masif dalam rangka meningkatkan partisipasinya.
sebagai maksud untuk menjamin dana filantropi Tanggung jawab mensosialisasikan hal tersebut
dikelola secara akuntabel dan efektif. Akan tetapi, bukan saja diletakkan di pundak pemerintah,
upaya menjamin akuntabilitas dana dapat saja namun juga organisasi filantropi. Selain itu, masih
menggunakan suatu persyaratan (organizational belum optimalnya pemanfaatan insentif pajak dari
test dan operational test seperti halnya di Amerika kegiatan menyumbang atau donasi juga harus
Serikat dan Jerman) dan kewajiban pelaporan yang ditinjau dari adanya kewajiban menyertakan bukti
lebih baik, dan bukan tergantung dari diskresi sumbangan sebagai lampiran dari SPT. Terdapat
pemerintah. kemungkinan bahwa hal ini sangat berkaitan
dengan tingkat kepatuhan penyampaian SPT di
Ketiga, upaya menggairahkan pendanaan Indonesia yang masih rendah.
kegiatan filantropi dari non-residen Indonesia
Sebagai penutup, penting untuk dipahami
(lintas yurisdiksi) juga bisa dilakukan melalui
bahwa aturan insentif pajak untuk kegiatan
terobosan peraturan pemerintah maupun dari
filantropi pada dasarnya harus menyeimbangkan
inisiatif organisasi filantropi. Keempat, ditinjau
beberapa tujuan: menggairahkan kegiatan
dari efektivitas untuk mencapai kesejahteraan
filantropi, mencegah penyalahgunaan aturan,
sosial, rezim deduction relatif lebih baik daripada
efektif dan efisien dalam pelaksanaannya, serta
rezim exemption. Oleh karena itu, jika terdapat
pada akhirnya memberikan manfaat yang besar
revisi terkait kebijakan insentif pajak bagi kegiatan
bagi masyarakat.
filantropi, pemerintah harus memfokuskan diri
pada pembenahan deduction termasuk batasan