Page 21 - Working Paper (Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi)
P. 21
DDTC Working Paper 1617
21
Gambar 7. Administrasi Pelaporan Tax Deduction untuk Kegiatan Filantropi
Bukti Penerimaan Sumbangan
Laporan
Penerimaan
Sumbangan Organisasi Filantropi Sumbangan Direktorat
Pegiat Filantropi
Penerima Sumbangan Jenderal Pajak
Pelaporan SPT Disertai Bukti Penerimaan Sumbangan
bahwa zakat dan sumbangan keagamaan lainnya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
harus dikelola oleh lembaga yang dibentuk wajib pajak terdaftar. Badan atau lembaga
78
atau disahkan pemerintah. Sedangkan untuk nirlaba yang menggunakan sisa lebih juga harus
definisi lembaga yang bisa mengelola dana dan/ menyampaikan surat pernyataan penggunaan sisa
atau sumbangan lainnya hanya mengacu pada lebih dan laporan penyediaan dan penggunaan sisa
lembaga yang memiliki aktivitas pada masing- lebih dalam lampiran SPT. 82
masing bidang. Kelonggaran pada definisi tersebut
Dengan demikian, aturan mengenai
dikompensasi dengan adanya kontrol yang lebih
administrasi pemberian insentif pajak bagi
ketat dari aspek kewajiban administrasi, yaitu: (i)
kegiatan filantropi di Indonesia sudah tepat. Selain
memiliki NPWP kecuali yang dikecualikan sebagai
79
subjek pajak ; dan (ii) menyediakan laporan sebagai fungsi kontrol, di sini juga terdapat upaya
untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas
penerimaan sumbangan kepada Direktorat
dari organisasi penerima donor dalam rangka
Jenderal Pajak, dan/atau laporan penyaluran
mengelola dana yang tax deductible tersebut. Bagi
sumbangan untuk badan penanggulangan bencana,
organisasi atau lembaga pengelola dana filantropi,
serta laporan biaya sebagai lampiran laporan
80
keuangan. Pemberi donasi (donor) pun wajib adanya laporan dan akuntabilitas organisasi juga
menguntungkan mereka karena dapat dijadikan
untuk melampirkan bukti penerimaan sumbangan
83
salah satu faktor daya jual. Ketentuan pelaporan
dan/atau biaya pada SPT dengan menggunakan
formulir penerimaan sumbangan. 81 ini juga selaras dengan tren global, di mana 80%
negara di dunia mengimplementasikan kewajiban
Pada Gambar 7, masing-masing subjek pajak, pelaporan bagi organisasi yang mengelola dana
yaitu donor dan lembaga atau badan penerima filantropi.
sumbangan, memiliki kewajiban pelaporan.
5.3.4. Definisi Organisasi Filantropi
Kewajiban tersebut dapat dikatakan lebih
sederhana jika dibandingkan dengan transaksi-
Selain itu, persoalan mengenai definisi atas
transaksi bisnis yang bersifat komersial. Ketentuan
organisasi filantropi penting untuk dipertajam.
ini bertujuan untuk memberi jaminan kepada
Organisasi yang bisa menerima dan mengelola
pemerintah bahwa dana yang diperlakukan sebagai
dana kegiatan filantropi seharusnya tidak dibatasi
pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan
dengan lembaga yang dibentuk dan disahkan
pajak benar-benar disalurkan untuk kegiatan
oleh pemerintah saja (misalkan untuk mengelola
filantropi, sehingga tidak ada penyelewengan.
sumbangan keagamaan), maupun yang bergerak
Tidak kalah pentingnya, ketersedian dokumen
di bidang-bidang tertentu selama tidak mencari
tersebut dapat dijadikan alat verifikasi serta
keuntungan. Ada baiknya, pemerintah perlu untuk
alat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak
mengatur dan mencantumkan persyaratan tentang
(donor maupun penerima dana).
organizational dan operational test, seperti halnya
Untuk insentif tax exemption, terutama untuk di Jerman dan Amerika Serikat.. Ketentuan ini
sisa lebih, rencana fisik dan biaya pembangunan akan menyiratkan bahwa pemerintah membuka
sarana dan prasarananya juga harus disampaikan kesempatan seluas-luasnya bagi badan atau
78. Pasal 1, PP 60/2010. 82. Pasal 5, PER-44/2009.
79. Pasal 2 huruf d, PP 93/2010.
83. Lihat Pahala Nainggolan, “Tax Incentives and Transparency of NGOs
80. Pasal 8, PP 93/2010. in Indonesia,” The International Journal of Not-for-Profit Law, Vol. 8,
81. Pasal 8, PMK 76/2011. Issue 4 (Agustus 2006): 30-33.