Page 21 - Working Paper (Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi)
P. 21

DDTC Working Paper 1617
                                                                                                            21



                                 Gambar 7. Administrasi Pelaporan Tax Deduction untuk Kegiatan Filantropi

                                    Bukti Penerimaan Sumbangan





                                                                                Laporan
                                                                               Penerimaan
                                          Sumbangan      Organisasi Filantropi    Sumbangan       Direktorat
                       Pegiat Filantropi
                                                         Penerima Sumbangan                     Jenderal Pajak



                                             Pelaporan SPT Disertai Bukti Penerimaan Sumbangan



                   bahwa  zakat  dan  sumbangan  keagamaan  lainnya   kepada  Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  tempat
                   harus dikelola oleh lembaga yang  dibentuk       wajib  pajak  terdaftar.  Badan  atau  lembaga
                                            78
                   atau  disahkan pemerintah.   Sedangkan  untuk    nirlaba  yang  menggunakan  sisa  lebih  juga  harus
                   definisi  lembaga  yang  bisa  mengelola  dana  dan/  menyampaikan surat pernyataan penggunaan sisa
                   atau  sumbangan lainnya hanya mengacu pada       lebih dan laporan penyediaan dan penggunaan sisa
                   lembaga  yang  memiliki  aktivitas pada  masing-  lebih dalam lampiran SPT. 82
                   masing bidang. Kelonggaran pada definisi tersebut
                                                                       Dengan     demikian,   aturan   mengenai
                   dikompensasi  dengan adanya kontrol yang lebih
                                                                    administrasi  pemberian  insentif  pajak  bagi
                   ketat dari aspek kewajiban administrasi, yaitu: (i)
                                                                    kegiatan filantropi di Indonesia sudah tepat. Selain
                   memiliki NPWP kecuali yang dikecualikan sebagai
                               79
                   subjek  pajak ;  dan  (ii)  menyediakan  laporan   sebagai fungsi kontrol, di sini juga terdapat upaya
                                                                    untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas
                   penerimaan   sumbangan    kepada   Direktorat
                                                                    dari organisasi penerima donor  dalam  rangka
                   Jenderal  Pajak,  dan/atau  laporan  penyaluran
                                                                    mengelola dana yang tax deductible tersebut. Bagi
                   sumbangan untuk badan penanggulangan bencana,
                                                                    organisasi atau lembaga pengelola dana filantropi,
                   serta laporan  biaya  sebagai  lampiran  laporan
                            80
                   keuangan.   Pemberi  donasi  (donor)  pun  wajib   adanya  laporan  dan  akuntabilitas  organisasi  juga
                                                                    menguntungkan  mereka  karena  dapat  dijadikan
                   untuk melampirkan bukti penerimaan sumbangan
                                                                                            83
                                                                    salah satu faktor daya jual.  Ketentuan pelaporan
                   dan/atau  biaya  pada  SPT  dengan  menggunakan
                   formulir penerimaan sumbangan. 81                ini juga selaras dengan tren global, di mana 80%
                                                                    negara di dunia mengimplementasikan kewajiban
                      Pada  Gambar  7,  masing-masing  subjek  pajak,   pelaporan bagi organisasi yang  mengelola  dana
                   yaitu  donor dan lembaga  atau  badan  penerima   filantropi.
                   sumbangan,   memiliki   kewajiban   pelaporan.
                                                                    5.3.4. Definisi Organisasi Filantropi
                   Kewajiban  tersebut  dapat  dikatakan  lebih
                   sederhana  jika  dibandingkan  dengan  transaksi-
                                                                       Selain  itu,  persoalan  mengenai  definisi  atas
                   transaksi bisnis yang bersifat komersial. Ketentuan
                                                                    organisasi  filantropi  penting  untuk  dipertajam.
                   ini  bertujuan  untuk  memberi  jaminan  kepada
                                                                    Organisasi yang bisa menerima dan mengelola
                   pemerintah bahwa dana yang diperlakukan sebagai
                                                                    dana kegiatan filantropi seharusnya tidak dibatasi
                   pengurang penghasilan bruto dalam  perhitungan
                                                                    dengan lembaga yang dibentuk  dan disahkan
                   pajak  benar-benar  disalurkan  untuk  kegiatan
                                                                    oleh pemerintah saja (misalkan untuk  mengelola
                   filantropi,  sehingga  tidak  ada  penyelewengan.
                                                                    sumbangan  keagamaan),  maupun  yang  bergerak
                   Tidak kalah  pentingnya,  ketersedian  dokumen
                                                                    di bidang-bidang tertentu  selama  tidak  mencari
                   tersebut  dapat  dijadikan  alat  verifikasi  serta
                                                                    keuntungan. Ada baiknya, pemerintah perlu untuk
                   alat  untuk  meningkatkan  kepatuhan  wajib  pajak
                                                                    mengatur dan mencantumkan persyaratan tentang
                   (donor maupun penerima dana).
                                                                    organizational dan operational test, seperti halnya
                      Untuk  insentif  tax exemption, terutama  untuk   di  Jerman  dan  Amerika  Serikat..  Ketentuan  ini
                   sisa  lebih,  rencana  fisik  dan  biaya  pembangunan   akan  menyiratkan  bahwa  pemerintah membuka
                   sarana dan prasarananya juga harus disampaikan   kesempatan seluas-luasnya bagi  badan  atau
                   78. Pasal 1, PP 60/2010.                         82. Pasal 5, PER-44/2009.
                   79. Pasal 2 huruf d, PP 93/2010.
                                                                    83. Lihat Pahala Nainggolan, “Tax Incentives and Transparency of NGOs
                   80. Pasal 8, PP 93/2010.                         in Indonesia,” The International Journal of Not-for-Profit Law, Vol. 8,
                   81. Pasal 8, PMK 76/2011.                        Issue 4 (Agustus 2006): 30-33.
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26