Page 19 - Working Paper (Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi)
P. 19
DDTC Working Paper 1617
19
• Sumbangan yang dapat dibiayakan terdiri dari: • Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana tidak
(a) sumbangan dalam rangka penanggulangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi
bencara nasional; (b) sumbangan dalam rangka pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau
penelitian dan pengembangan yang dilakukan biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai
di Indonesia; (c) sumbangan dalam rangka hubungan istimewa;
pembinaan olahraga; (d) sumbangan fasilitas • Nilai sumbangan dalam bentuk barang
pendidikan; serta (e) biaya pembangunan ditentukan berdasarkan: (a) nilai perolehan,
infrastruktur sosial. Sumbangan-sumbangan apabila barang yang disumbangkan belum
tersebut dapat diberikan dalam bentuk uang disusutkan; (b) nilai buku fiskal, apabila barang
dan/atau barang, kecuali biaya pembangunan yang disumbangkan sudah disusutkan; atau (c)
infrastruktur sosial yang hanya dalam bentuk harga pokok penjualan, apabila barang yang
sarana dan/atau prasarana; disumbangkan merupakan barang produksi
• Sumbangan dalam rangka penanggulangan sendiri. Sedangkan, nilai biaya pembangunan
bencana nasional merupakan sumbangan infrastruktur sosial ditentukan berdasarkan
untuk korban bencana nasional yang jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk
disampaikan secara langsung melalui badan membangun sarana dan/atau prasarana;
penanggulangan bencana atau disampaikan • Sumbangan dan/atau biaya wajib dicatat
secara tidak langsung melalui lembaga atau sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi
pihak yang telah mendapat izin dari instansi/ sumbangan;
lembaga yang berwenang untuk pengumpulan
• Baik badan penanggulangan bencana serta
dana penanggulangan bencana;
lembaga atau pihak yang menerima sumbangan
• Sumbangan dalam rangka penelitian dan harus menyampaikan laporan penerimaan,
pengembangan merupakan sumbangan biaya, dan penyaluran sumbangan kepada
untuk penelitian dan pengembangan yang Dirjen Pajak.
dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang
disampaikan melalui lembaga penelitian dan Kedua, zakat yang diterima oleh badan amil
pengembangan; zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
• Sumbangan fasilitas pendidikan merupakan atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan
sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk
disampaikan melalui lembaga pendidikan; agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh
lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan
• Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
oleh pemerintah, juga dapat menjadi pengurang
merupakan sumbangan untuk membina,
penghasilan kena pajak. Hal ini seperti tertera
mengembangkan dan mengoordinasikan
pada Pasal 9 (1) (g) UU PPh. Lebih lanjut lagi, hal
suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis
ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor
olahraga prestasi yang disampaikan melalui
60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan
lembaga pembinaan olah raga;
Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat
• Biaya pembangunan infrastruktur sosial
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PP 60/2010).
merupakan biaya yang dikeluarkan untuk
Terdapat beberapa catatan penting mengenai
keperluan membangun sarana dan prasarana
fasilitas tax deduction bagi penghasilan dari zakat
untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba;
dan sumbangan keagamaan:
• Sumbangan dan/atau biaya dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto dengan syarat kumulatif: • Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya
(a) wajib pajak mempunyai penghasilan wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan
neto fiskal berdasarkan SPT Tahun Pajak bruto meliputi: (a) zakat atas penghasilan yang
sebelumnya; (b) pemberian sumbangan dan/ dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi
atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun pemeluk agama Islam dan/atau oleh wajib
Pajak sumbangan diberikan; (c) didukung oleh pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh
bukti yang sah; dan (d) lembaga yang menerima pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat
sumbangan dan/ atau biaya memiliki Nomor atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali badan yang disahkan oleh Pemerintah; atau (b) sumbangan
dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana keagamaan yang sifatnya wajib bagi wajib pajak
diatur dalam UU PPh; orang pribadi pemeluk agama selain agama
Islam dan/atau oleh wajib pajak badan dalam
• Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya
negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain
pembangunan infrastruktur sosial yang
agama Islam, yang diakui di Indonesia yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang
dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen)
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak
sebelumnya;