Page 19 - Working Paper (Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi)
P. 19

DDTC Working Paper 1617
                                                                                                            19



                   •  Sumbangan yang dapat dibiayakan terdiri dari:   •  Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana tidak
                      (a) sumbangan dalam rangka penanggulangan        dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi
                      bencara nasional; (b) sumbangan dalam rangka     pihak  pemberi apabila  sumbangan  dan/atau
                      penelitian dan pengembangan yang dilakukan       biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai
                      di  Indonesia;  (c)  sumbangan  dalam  rangka    hubungan istimewa;
                      pembinaan  olahraga;  (d)  sumbangan  fasilitas   •  Nilai  sumbangan  dalam  bentuk  barang
                      pendidikan;  serta  (e)  biaya  pembangunan      ditentukan  berdasarkan:  (a)  nilai  perolehan,
                      infrastruktur  sosial.  Sumbangan-sumbangan      apabila  barang yang disumbangkan belum
                      tersebut dapat  diberikan dalam  bentuk  uang    disusutkan; (b) nilai buku fiskal, apabila barang
                      dan/atau  barang,  kecuali  biaya  pembangunan   yang disumbangkan sudah disusutkan; atau (c)
                      infrastruktur  sosial yang  hanya  dalam  bentuk   harga  pokok  penjualan,  apabila  barang  yang
                      sarana dan/atau prasarana;                       disumbangkan merupakan barang  produksi
                   •  Sumbangan  dalam  rangka  penanggulangan         sendiri.  Sedangkan,  nilai  biaya  pembangunan
                      bencana  nasional  merupakan  sumbangan          infrastruktur  sosial ditentukan  berdasarkan
                      untuk   korban  bencana   nasional  yang         jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk
                      disampaikan  secara  langsung  melalui  badan    membangun sarana dan/atau prasarana;
                      penanggulangan  bencana  atau  disampaikan    •  Sumbangan  dan/atau  biaya  wajib  dicatat
                      secara tidak  langsung  melalui  lembaga atau    sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi
                      pihak yang telah mendapat izin dari instansi/    sumbangan;
                      lembaga yang berwenang untuk pengumpulan
                                                                    •  Baik  badan  penanggulangan bencana  serta
                      dana penanggulangan bencana;
                                                                       lembaga atau pihak yang menerima sumbangan
                   •  Sumbangan  dalam  rangka  penelitian  dan        harus menyampaikan  laporan  penerimaan,
                      pengembangan     merupakan    sumbangan          biaya,  dan penyaluran  sumbangan  kepada
                      untuk  penelitian  dan pengembangan  yang        Dirjen Pajak.
                      dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang
                      disampaikan melalui  lembaga penelitian  dan     Kedua, zakat  yang  diterima oleh badan  amil
                      pengembangan;                                 zakat  atau  lembaga amil  zakat  yang  dibentuk
                   •  Sumbangan  fasilitas  pendidikan  merupakan   atau  disahkan oleh pemerintah atau  sumbangan
                      sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang    keagamaan  yang  sifatnya  wajib  bagi  pemeluk
                      disampaikan melalui lembaga pendidikan;       agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh
                                                                    lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan
                   •  Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
                                                                    oleh  pemerintah,  juga  dapat  menjadi  pengurang
                      merupakan  sumbangan  untuk  membina,
                                                                    penghasilan  kena  pajak.  Hal  ini  seperti  tertera
                      mengembangkan     dan   mengoordinasikan
                                                                    pada Pasal 9 (1) (g) UU PPh. Lebih lanjut lagi, hal
                      suatu  atau  gabungan  organisasi  cabang/jenis
                                                                    ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor
                      olahraga  prestasi yang  disampaikan  melalui
                                                                    60  Tahun  2010  tentang  Zakat  atau  Sumbangan
                      lembaga pembinaan olah raga;
                                                                    Keagamaan  yang  Sifatnya  Wajib  yang  Dapat
                   •  Biaya  pembangunan    infrastruktur  sosial
                                                                    Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PP 60/2010).
                      merupakan biaya yang dikeluarkan untuk
                                                                    Terdapat  beberapa  catatan  penting  mengenai
                      keperluan  membangun  sarana  dan prasarana
                                                                    fasilitas tax deduction bagi penghasilan dari zakat
                      untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba;
                                                                    dan sumbangan keagamaan:
                   •  Sumbangan dan/atau biaya dapat dikurangkan
                      dari penghasilan bruto dengan syarat kumulatif:   •  Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya
                      (a)  wajib  pajak  mempunyai  penghasilan        wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan
                      neto  fiskal  berdasarkan  SPT  Tahun  Pajak     bruto meliputi: (a) zakat atas penghasilan yang
                      sebelumnya;  (b)  pemberian  sumbangan  dan/     dibayarkan  oleh  wajib  pajak  orang  pribadi
                      atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun     pemeluk  agama  Islam  dan/atau  oleh  wajib
                      Pajak sumbangan diberikan; (c) didukung oleh     pajak  badan  dalam  negeri  yang  dimiliki  oleh
                      bukti yang sah; dan (d) lembaga yang menerima    pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat
                      sumbangan dan/ atau  biaya memiliki Nomor        atau  lembaga amil zakat yang dibentuk  atau
                      Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali badan yang     disahkan oleh Pemerintah; atau (b) sumbangan
                      dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana    keagamaan yang sifatnya wajib bagi wajib pajak
                      diatur dalam UU PPh;                             orang  pribadi pemeluk  agama  selain  agama
                                                                       Islam dan/atau oleh wajib pajak badan dalam
                   •  Besarnya  nilai sumbangan  dan/atau  biaya
                                                                       negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain
                      pembangunan    infrastruktur  sosial  yang
                                                                       agama  Islam,  yang  diakui  di  Indonesia  yang
                      dapat dikurangkan dari  penghasilan bruto
                                                                       dibayarkan kepada lembaga keagamaan  yang
                      dibatasi  tidak  melebihi  5%  (lima  persen)
                                                                       dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
                      dari  penghasilan  neto  fiskal  Tahun  Pajak
                      sebelumnya;
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24