Page 20 - Working Paper (Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi)
P. 20
DDTC Working Paper 1617
20
• Zakat atau sumbangan keagamaan dapat bersifat sosial hingga aktivitas lingkungan hidup
berupa uang atau yang disetarakan dengan pun dapat dipertimbangkan.
uang;
Sedangkan, untuk cakupan kegiatan yang
• Apabila pengeluaran untuk zakat atau
bisa memperoleh tax exemption adalah hibah,
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
bantuan, dan/atau sumbangan yang diperoleh
tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau
organisasi filantropi yang bergerak dalam bidang:
lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan,
keagamaan (mengurus tempat-tempat ibadah
pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan
dan/atau menyelenggarakan kegiatan keagamaan),
dari penghasilan bruto.
menyelenggarakan pendidikan, pemeliharaan
kesehatan, pemeliharaan orang lanjut usia,
5.3. Telaah Kritis
pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang
5.3.1. Gambaran Umum: Daya Tarik Insentif terlantar, dan anak atau orang cacat, santunan dan/
atau pertolongan kepada korban bencana alam,
Dari data CAF mengenai Rules to Give By (RGB) kecelakaan, dan sejenisnya, pemberian beasiswa,
76
Index, Indonesia memiliki skor sebesar 10.0 yang pelestarian lingkungan hidup, kegiatan sosial
artinya ketersediaan aturan insentif pajak untuk lainnya. Seluruh kegiatan tersebut dimaksudkan
mendorong kegiatan filantropi sudah lebih dari untuk tidak mencari keuntungan.
cukup dan hampir sempurna (nilai tertinggi adalah
Dari sisi kegiatan yang bisa memperoleh
11.0). Indonesia hanya tidak memiliki aturan
exemption, cakupannya bisa dianggap sangat luas
mengenai pengecualian objek pajak warisan yang
dan tidak terbatas hanya pada apa yang tertera
disumbangkan. Hal ini karena Indonesia sendiri
dalam insentif deduction. Sebagai contoh, cakupan
tidak memiliki rezim terkait pajak warisan.
‘kegiatan sosial lainnya’ yang bisa diterjemahkan
Rezim insentif pajak bagi kegiatan filantropi secara luas selama ditujukan tidak untuk mencari
di Indonesia juga telah mencakup baik dari sisi keuntungan. Apalagi, pengecualian tersebut juga
pemberi donasi (tax deduction) yang berlaku baik berlaku bagi individu yang memiliki usaha mikro
individu ataupun korporasi, maupun penerima dan kecil dengan batasan kekayaan dan hasil usaha
donasi (tax exemption). Adanya kewajiban tertentu, tanpa melihat sektor kegiatannya.
pelaporan yang berlaku bagi pemberi dan penerima
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
sumbangan juga selaras dengan perkembangan
rezim insenstif pajak bagi kegiatan filantropi di
global. Dengan demikian, secara umum dapat
Indonesia cenderung berpihak pada pengecualian
dinyatakan bahwa insentif pajak bagi kegiatan
objek penghasilan ditinjau dari cakupannya yang
filantropi di Indonesia sudah cukup menarik dan
lebih luas. Akan tetapi, ada baiknya pemerintah
lengkap, serta selaras dengan tren global.
perlu mengaitkan (matching) cakupan yang ada
5.3.2. Ruang Lingkup Kegiatan Filantropi dalam rezim deduction dengan exemption, sehingga
baik pemberi dan penerima hibah, bantuan,
Di Indonesia, kegiatan filantropi yang bisa maupun sumbangan mendapatkan insentif.
memperoleh tax deduction hanya terbatas pada: Pada akhirnya, hal tersebut akan menciptakan
kegiatan keagamaan (zakat dan sumbangan keseimbangan permintaan dan penawaran
keagamaan lain), penanggulangan bencana, kegiatan filantropi di sektor yang ingin disasar oleh
penelitian dan pengembangan, pembinaan pemerintah.
olahraga, dan pembangunan infrastruktur sosial.
5.3.3. Sistem Administrasi dan Kontrol
Cakupan tersebut dirasa masih sangat sedikit yang
akhirnya kurang menggairahkan kegiatan filantropi
Berikutnya, persoalan mengenai administrasi
ke sektor-sektor lain yang ‘sepi’ dari pendanaan
dalam kegiatan filantropi. Aturan mengenai
publik. Sebagai contoh, kegiatan filantropi di sektor
administrasi sebenarnya tidak dapat dilepaskan
ekonomi kreatif khususnya pemeliharaan benda
dari upaya untuk mencegah penyalahgunaan
seni dan cagar budaya, museum, ataupun seni-
insentif, misalkan untuk perencanaan pajak yang
seni yang tidak popular. Selain untuk kepentingan
agresif, serta sekaligus menjamin efektivitas
ekonomi, dorongan kegiatan filantropi di area
pemberian insentif. Artinya, aktivitas pemberian
tersebut juga diperlukan karena pertimbangan
donasi ditujukan kepada yang berhak dan sekaligus
eksternalitas positif, mendukung inovasi, serta dikelola oleh badan atau lembaga yang akuntabel.
77
menunjukkan identitas. Sektor lainnya yang
Dalam hal ini, justru peran kontrol pemerintah
sangat diperlukan.
76. Hal ini telah dijelaskan pada bagian mengenai studi komparasi rezim
insentif pajak bagi kegiatan filantropi.
Dalam konteks tax deduction, pemerintah telah
77. Lihat Kazuko Goto, “Why Do Governments Financially Support the
Creative Industries,” Tax Incentives for the Creative Industries, Ed. Sigrid menjamin hal tersebut dengan mensyaratkan
Hemels dan Kazuko Goto, (Singapura: Springer, 2017), 21-32.