Page 20 - Working Paper (Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi)
P. 20

DDTC Working Paper 1617
                                                                                                            20


                   •  Zakat atau  sumbangan keagamaan  dapat        bersifat  sosial hingga  aktivitas lingkungan  hidup
                      berupa uang  atau  yang disetarakan dengan    pun dapat dipertimbangkan.
                      uang;
                                                                       Sedangkan,  untuk  cakupan  kegiatan  yang
                   •  Apabila  pengeluaran untuk zakat atau
                                                                    bisa memperoleh  tax exemption  adalah  hibah,
                      sumbangan  keagamaan  yang  sifatnya  wajib
                                                                    bantuan,  dan/atau  sumbangan  yang  diperoleh
                      tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau
                                                                    organisasi filantropi yang bergerak dalam bidang:
                      lembaga amil  zakat  atau  lembaga keagamaan,
                                                                    keagamaan  (mengurus  tempat-tempat  ibadah
                      pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan
                                                                    dan/atau menyelenggarakan kegiatan keagamaan),
                      dari penghasilan bruto.
                                                                    menyelenggarakan   pendidikan,  pemeliharaan
                                                                    kesehatan,  pemeliharaan  orang  lanjut  usia,
                   5.3. Telaah Kritis
                                                                    pemeliharaan  anak  yatim-piatu,  anak  atau  orang
                   5.3.1. Gambaran Umum: Daya Tarik Insentif        terlantar, dan anak atau orang cacat, santunan dan/
                                                                    atau  pertolongan kepada korban bencana  alam,
                      Dari data CAF mengenai Rules to Give By (RGB)   kecelakaan,  dan  sejenisnya,  pemberian  beasiswa,
                        76
                   Index,  Indonesia memiliki skor sebesar 10.0 yang   pelestarian lingkungan hidup,  kegiatan sosial
                   artinya  ketersediaan  aturan  insentif  pajak  untuk   lainnya.  Seluruh  kegiatan  tersebut  dimaksudkan
                   mendorong  kegiatan  filantropi  sudah  lebih  dari   untuk tidak mencari keuntungan.
                   cukup dan hampir sempurna (nilai tertinggi adalah
                                                                       Dari  sisi  kegiatan  yang  bisa  memperoleh
                   11.0).  Indonesia  hanya  tidak  memiliki  aturan
                                                                    exemption, cakupannya bisa dianggap sangat luas
                   mengenai pengecualian objek pajak warisan yang
                                                                    dan tidak  terbatas  hanya pada apa  yang  tertera
                   disumbangkan.  Hal  ini  karena  Indonesia  sendiri
                                                                    dalam insentif deduction. Sebagai contoh, cakupan
                   tidak memiliki rezim terkait pajak warisan.
                                                                    ‘kegiatan  sosial  lainnya’  yang  bisa  diterjemahkan
                      Rezim  insentif  pajak  bagi  kegiatan  filantropi   secara luas selama ditujukan tidak untuk mencari
                   di  Indonesia  juga  telah  mencakup  baik  dari  sisi   keuntungan.  Apalagi,  pengecualian  tersebut  juga
                   pemberi donasi (tax deduction) yang berlaku baik   berlaku bagi individu yang memiliki usaha mikro
                   individu ataupun  korporasi, maupun  penerima    dan kecil dengan batasan kekayaan dan hasil usaha
                   donasi  (tax exemption).  Adanya  kewajiban      tertentu, tanpa melihat sektor kegiatannya.
                   pelaporan yang berlaku bagi pemberi dan penerima
                                                                       Dengan  demikian,  dapat  disimpulkan  bahwa
                   sumbangan  juga  selaras  dengan  perkembangan
                                                                    rezim  insenstif  pajak  bagi  kegiatan  filantropi  di
                   global.  Dengan  demikian,  secara  umum  dapat
                                                                    Indonesia cenderung berpihak pada pengecualian
                   dinyatakan  bahwa  insentif  pajak  bagi  kegiatan
                                                                    objek  penghasilan  ditinjau  dari  cakupannya  yang
                   filantropi di Indonesia sudah cukup menarik dan
                                                                    lebih  luas.  Akan  tetapi,  ada  baiknya  pemerintah
                   lengkap, serta selaras dengan tren global.
                                                                    perlu  mengaitkan  (matching)  cakupan  yang  ada
                   5.3.2. Ruang Lingkup Kegiatan Filantropi         dalam rezim deduction dengan exemption, sehingga
                                                                    baik  pemberi dan penerima hibah,  bantuan,
                      Di  Indonesia,  kegiatan  filantropi  yang  bisa   maupun  sumbangan  mendapatkan  insentif.
                   memperoleh  tax deduction  hanya  terbatas  pada:   Pada akhirnya, hal  tersebut akan menciptakan
                   kegiatan  keagamaan  (zakat  dan  sumbangan      keseimbangan   permintaan   dan   penawaran
                   keagamaan   lain),   penanggulangan   bencana,   kegiatan filantropi di sektor yang ingin disasar oleh
                   penelitian  dan  pengembangan,    pembinaan      pemerintah.
                   olahraga, dan pembangunan  infrastruktur  sosial.
                                                                    5.3.3. Sistem Administrasi dan Kontrol
                   Cakupan tersebut dirasa masih sangat sedikit yang
                   akhirnya kurang menggairahkan kegiatan filantropi
                                                                       Berikutnya, persoalan mengenai administrasi
                   ke sektor-sektor lain  yang  ‘sepi’ dari pendanaan
                                                                    dalam  kegiatan  filantropi.  Aturan  mengenai
                   publik. Sebagai contoh, kegiatan filantropi di sektor
                                                                    administrasi sebenarnya  tidak  dapat  dilepaskan
                   ekonomi kreatif  khususnya  pemeliharaan  benda
                                                                    dari  upaya untuk  mencegah penyalahgunaan
                   seni dan  cagar budaya,  museum,  ataupun  seni-
                                                                    insentif,  misalkan  untuk  perencanaan  pajak  yang
                   seni yang tidak popular. Selain untuk kepentingan
                                                                    agresif,  serta  sekaligus  menjamin  efektivitas
                   ekonomi,  dorongan  kegiatan  filantropi  di  area
                                                                    pemberian insentif.  Artinya,  aktivitas pemberian
                   tersebut  juga  diperlukan  karena  pertimbangan
                                                                    donasi ditujukan kepada yang berhak dan sekaligus
                   eksternalitas positif, mendukung  inovasi, serta   dikelola oleh badan atau lembaga yang akuntabel.
                                        77
                   menunjukkan  identitas.   Sektor  lainnya  yang
                                                                    Dalam  hal  ini,  justru  peran  kontrol  pemerintah
                                                                    sangat diperlukan.
                   76. Hal ini telah dijelaskan pada bagian mengenai studi komparasi rezim
                   insentif pajak bagi kegiatan filantropi.
                                                                       Dalam konteks tax deduction, pemerintah telah
                   77. Lihat Kazuko Goto, “Why Do Governments Financially Support the
                   Creative Industries,” Tax Incentives for the Creative Industries, Ed. Sigrid   menjamin  hal  tersebut  dengan  mensyaratkan
                   Hemels dan Kazuko Goto, (Singapura: Springer, 2017), 21-32.
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25