Page 17 - Working Paper (Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi)
P. 17

DDTC Working Paper 1617
                                                                                                            17



                                                  71
                   penerima sumbangan yang berhak.  Termasuk di        lurus  satu  derajat  adalah  orang  tua  dari  anak
                   dalamnya adalah zakat yang diterima oleh badan      kandung;
                   amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk   •  Badan   keagamaan      adalah    badan
                   atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima     keagamaan  yang kegiatannya semata-mata
                   oleh penerima zakat yang berhak, atau sumbangan     mengurus tempat-tempat  ibadah  dan/atau
                   keagamaan  yang  sifatnya  wajib  bagi  pemeluk     menyelenggarakan  kegiatan  keagamaan,  yang
                   agama yang diakui di Indonesia.                     tidak mencari keuntungan;

                      Hal ini kemudian dijabarkan lebih detail melalui   •  Badan pendidikan adalah badan pendidikan yang
                   Peraturan  Pemerintah Nomor 18 Tahun  2009          kegiatannya  semata-mata  menyelenggarakan
                   tentang Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat       pendidikan, yang tidak mencari keuntungan;
                   atau  Sumbangan  Keagamaan  yang  Sifatnya  Wajib   •  Badan  sosial termasuk yayasan  dan koperasi
                   yang  Dikecualikan  dari  Objek  Pajak  Penghasilan   adalah badan sosial yang kegiatannya semata-
                   (PP 18/2009). Dari PP 18/2009, dijelaskan bahwa:    mata  menyelenggarakan:  (a)  pemeliharaan
                                                                       kesehatan; (b) pemeliharaan orang lanjut usia
                   •  Bantuan   atau   sumbangan   dikecualikan
                                                                       (panti  jompo);  (c)  pemeliharaan  anak  yatim-
                      sebagai  objek  pajak  penghasilan,  sepanjang
                                                                       piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau
                      tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
                                                                       orang cacat; (d) santunan dan/atau pertolongan
                      kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-
                                                                       kepada korban bencana  alam,  kecelakaan,
                      pihak yang bersangkutan;
                                                                       dan  sejenisnya;  (e)  pemberian  beasiswa;  (f)
                   •  Zakat   maupun    sumbangan    keagamaan         pelestarian  lingkungan  hidup;  dan/atau  (g)
                      hanya  bisa  dikecualikan  sebagai  objek  pajak   kegiatan sosial lainnya, yang seluruhnya tidak
                      penghasilan  selama  dua  syarat  terpenuhi:  (i)   mencari keuntungan;
                      lembaga  yang  menerima merupakan  lembaga
                                                                    •  Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro
                      yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah;
                                                                       dan usaha kecil adalah orang pribadi  yang
                      serta  (ii)  zakat  dan  sumbangan  diterima  oleh
                                                                       menjalankan usaha mikro dan usaha kecil, yang
                      pihak yang berhak;
                                                                       memiliki  dan  menjalankan  usaha  produktif
                   •  Bantuan atau sumbangan yang bisa dikecualikan    yang memenuhi kriteria: (a) memiliki kekayaan
                      sebagai  objek  pajak  penghasilan  berupa       bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk
                      pemberian dalam bentuk uang atau barang (in-     tanah  dan  bangunan  tempat  usaha;  atau  (b)
                      kind) kepada orang pribadi atau badan.           memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
                                                                       Rp2,5 miliar;
                      Kedua,  pengecualian  objek  pajak  atas  harta
                                                                    •  Pengecualian  tersebut berlaku apabila  pihak
                   hibahan yang diterima  oleh  keluarga sedarah
                                                                       pemberi hibah,  bantuan,  atau  sumbangan
                   dalam  garis  keturunan  lurus  satu  derajat,  badan
                                                                       tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan,
                   keagamaan,  badan  pendidikan,  badan  sosial
                                                                       kepemilikan,  atau   penguasaan   dengan
                   termasuk yayasan,  koperasi, atau  orang  pribadi
                                                                       penerima;
                                                             72
                   yang  menjalankan  usaha  mikro  dan  kecil.
                                                                    •  Harta hibah,  bantuan,  atau  sumbangan
                   Peraturan lebih detail tentang  hal ini kemudian
                                                                       dibukukan  oleh pihak  penerima, sesuai
                   dijabarkan  melalui  Peraturan  Menteri  Keuangan
                                                                       dengan  nilai  buku  harta  hibah, bantuan,  atau
                   Nomor  245/PMK.03/2008  tentang  Badan-Badan
                                                                       sumbangan dari pihak pemberi.
                   dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro
                   dan  Kecil  yang  Menerima  Harta  Hibah,  Bantuan,
                                                                       Kedua perlakuan  tax exemption  di atas  tidak
                   atau  Sumbangan  yang  Tidak  Termasuk  sebagai
                                                                    berlaku  jika  pemberi  dan  penerima  memiliki
                   Objek  Pajak  Penghasilan  (PMK  245/2008).  PMK
                                                                    hubungan  usaha,  pekerjaan,  kepemilikan  atau
                   245/2008 tersebut menjelaskan bahwa:
                                                                    penguasaan. Lalu, apa yang definisi dari hubungan-
                   •  Harta  hibah,  bantuan,  atau  sumbangan  yang   hubungan tersebut? Hal ini diatur dalam Pasal 8,
                      dikecualikan  sebagai  objek  pajak  penghasilan   Peraturan  Pemerintah Nomor 94 Tahun  2010
                      sepanjang  diterima  oleh:  keluarga  sedarah   tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
                      dalam  garis  keturunan  lurus  satu  derajat,   Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
                      badan keagamaan, badan pendidikan, badan      (PP 94/2010), seperti dijelaskan sebagai berikut:
                      sosial  termasuk  yayasan  dan  koperasi;,  atau
                                                                    •  Hubungan    di  antara  pihak-pihak  yang
                      orang  pribadi  yang  menjalankan  usaha  mikro
                                                                       bersangkutan  berkenaan  dengan usaha dapat
                      dan kecil;
                                                                       terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat
                   •  Keluarga sedarah dalam garis  keturunan
                                                                       rutin antara kedua belah pihak;
                                                                    •  Hubungan    di  antara  pihak-pihak  yang
                   71. Pasal 4 ayat (3) huruf a, UU PPh.               bersangkutan  berkenaan  dengan  pekerjaan
                   72. Pasal 4 ayat (3) huruf a, UU PPh.
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22