Page 17 - Working Paper (Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi)
P. 17
DDTC Working Paper 1617
17
71
penerima sumbangan yang berhak. Termasuk di lurus satu derajat adalah orang tua dari anak
dalamnya adalah zakat yang diterima oleh badan kandung;
amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk • Badan keagamaan adalah badan
atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima keagamaan yang kegiatannya semata-mata
oleh penerima zakat yang berhak, atau sumbangan mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau
keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk menyelenggarakan kegiatan keagamaan, yang
agama yang diakui di Indonesia. tidak mencari keuntungan;
Hal ini kemudian dijabarkan lebih detail melalui • Badan pendidikan adalah badan pendidikan yang
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 kegiatannya semata-mata menyelenggarakan
tentang Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat pendidikan, yang tidak mencari keuntungan;
atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib • Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi
yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan adalah badan sosial yang kegiatannya semata-
(PP 18/2009). Dari PP 18/2009, dijelaskan bahwa: mata menyelenggarakan: (a) pemeliharaan
kesehatan; (b) pemeliharaan orang lanjut usia
• Bantuan atau sumbangan dikecualikan
(panti jompo); (c) pemeliharaan anak yatim-
sebagai objek pajak penghasilan, sepanjang
piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
orang cacat; (d) santunan dan/atau pertolongan
kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-
kepada korban bencana alam, kecelakaan,
pihak yang bersangkutan;
dan sejenisnya; (e) pemberian beasiswa; (f)
• Zakat maupun sumbangan keagamaan pelestarian lingkungan hidup; dan/atau (g)
hanya bisa dikecualikan sebagai objek pajak kegiatan sosial lainnya, yang seluruhnya tidak
penghasilan selama dua syarat terpenuhi: (i) mencari keuntungan;
lembaga yang menerima merupakan lembaga
• Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro
yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah;
dan usaha kecil adalah orang pribadi yang
serta (ii) zakat dan sumbangan diterima oleh
menjalankan usaha mikro dan usaha kecil, yang
pihak yang berhak;
memiliki dan menjalankan usaha produktif
• Bantuan atau sumbangan yang bisa dikecualikan yang memenuhi kriteria: (a) memiliki kekayaan
sebagai objek pajak penghasilan berupa bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk
pemberian dalam bentuk uang atau barang (in- tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b)
kind) kepada orang pribadi atau badan. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
Rp2,5 miliar;
Kedua, pengecualian objek pajak atas harta
• Pengecualian tersebut berlaku apabila pihak
hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah
pemberi hibah, bantuan, atau sumbangan
dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan
tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan,
keagamaan, badan pendidikan, badan sosial
kepemilikan, atau penguasaan dengan
termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi
penerima;
72
yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
• Harta hibah, bantuan, atau sumbangan
Peraturan lebih detail tentang hal ini kemudian
dibukukan oleh pihak penerima, sesuai
dijabarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan
dengan nilai buku harta hibah, bantuan, atau
Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan
sumbangan dari pihak pemberi.
dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro
dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan,
Kedua perlakuan tax exemption di atas tidak
atau Sumbangan yang Tidak Termasuk sebagai
berlaku jika pemberi dan penerima memiliki
Objek Pajak Penghasilan (PMK 245/2008). PMK
hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau
245/2008 tersebut menjelaskan bahwa:
penguasaan. Lalu, apa yang definisi dari hubungan-
• Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang hubungan tersebut? Hal ini diatur dalam Pasal 8,
dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
sepanjang diterima oleh: keluarga sedarah tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
dalam garis keturunan lurus satu derajat, Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
badan keagamaan, badan pendidikan, badan (PP 94/2010), seperti dijelaskan sebagai berikut:
sosial termasuk yayasan dan koperasi;, atau
• Hubungan di antara pihak-pihak yang
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro
bersangkutan berkenaan dengan usaha dapat
dan kecil;
terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat
• Keluarga sedarah dalam garis keturunan
rutin antara kedua belah pihak;
• Hubungan di antara pihak-pihak yang
71. Pasal 4 ayat (3) huruf a, UU PPh. bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan
72. Pasal 4 ayat (3) huruf a, UU PPh.