Page 18 - Working Paper (Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi)
P. 18

DDTC Working Paper 1617
                                                                                                            18


                      terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa    tanah  sebagai lokasi pembangunan  gedung
                      pekerjaan,  pemberian  jasa,  atau  pelaksanaan   dan  prasarana  tersebut;  (b)  pengadaan
                      kegiatan  secara  langsung  atau  tidak  langsung   sarana  dan  prasarana  kantor,  laboratorium
                      antara kedua pihak tersebut;                     dan  perpustakaan;  serta  (c)  pembelian/
                   •  Hubungan   di  antara  pihak-pihak  yang         pembangunan  asrama  mahasiswa, rumah
                      bersangkutan  berkenaan  dengan  kepemilikan     dinas guru,  dosen atau  karyawan,  dan  sarana
                      atau  penguasaan  terjadi  apabila  terdapat     prasarana  olahraga,  sepanjang  berada  di
                      penyertaan modal secara langsung  atau  tidak    lingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal;
                      langsung  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal   •  Apabila setelah jangka waktu lebih dari 4 tahun
                      18 ayat (4) huruf a dan b UU PPh.                terdapat sisa lebih yang tidak digunakan atau
                                                                       digunakan selain untuk  pengadaan  sarana
                      Ketiga, perlakuan  mengenai sisa lebih  yang     dan prasarana, maka sisa lebih diakui sebagai
                   diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba   penghasilan dan dikenai PPh  pada tahun
                   yang  bergerak dalam  bidang pendidikan dan/        berikutnya  ditambah  dengan sanksi sesuai
                   atau bidang penelitian dan pengembangan, dalam      ketentuan yang berlaku;
                   jangka waktu 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih
                                                                    •  Badan    atau   lembaga    nirlaba   wajib
                           73
                   tersebut.  Hal ini kemudian diatur lebih mendetail
                                                                       menyampaikan    pemberitahuan   mengenai
                   dalam  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  80/
                                                                       rencana  fisik  sederhana  dan  rencana  biaya
                   PMK.03/2009  tentang  Sisa  Lebih  yang  Diterima
                                                                       kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
                   atau  Diperoleh  Badan  atau  Lembaga  Nirlaba
                                                                       wajib  pajak  terdaftar  bersamaan  dengan
                   yang Bergerak dalam  Bidang Pendidikan dan/
                                                                       penyampaian  Surat  Pemberitahuan  Tahunan
                   atau  Bidang  Penelitian  dan  Pengembangan,  yang
                                                                       (SPT) PPh tahun pajak diperolehnya sisa lebih
                   Dikecualikan  dari  Objek  Pajak  Penghasilan  (PMK
                                                                       atau  maksimal sebelum pembangunan  dan
                   80/2009); serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak                                74
                                                                       pengadaan sarana dan prasarana;
                   Nomor  PER  -  44/PJ/2009  tentang  Pelaksanaan
                                                                    •  Persyaratan  mengenai  pembukuan,  perlakuan
                   Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh
                                                                       penyusutan,  biaya  bunga  dan  pinjaman,  surat
                   Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak Dalam
                                                                       pernyataan, pencatatan, dan laporan. 75
                   Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan
                   Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
                                                                    5.2.Tax Deduction
                   Penghasilan (PER-44/2009).
                                                                       Kebijakan  insentif  pajak  untuk  kegiatan
                      Dari  kedua  peraturan  turunan  tersebut,
                                                                    filantropi dalam bentuk tax deduction telah diatur
                   dijelaskan bahwa:
                                                                    dalam beberapa pasal dalam UU PPh.
                   •  Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga
                                                                       Pertama, melalui Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l,
                      nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk
                                                                    dan m, UU PPh mengenai sumbangan yang dapat
                      sarana  dan  prasarana  kegiatan  pendidikan
                                                                    dibiayakan.    Hal  tersebut  kemudian  dijabarkan
                      dan/atau  penelitian  dan pengembangan yang
                                                                    lebih  lanjut  melalui  Peraturan  Pemerintah
                      diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak
                                                                    Nomor  93  Tahun  2010  tentang  Sumbangan
                      manapun,  dalam  jangka  waktu  paling  lama  4
                                                                    Penanggulangan  Bencana  Nasional,  Sumbangan
                      tahun  sejak  diperolehnya  sisa  lebih  tersebut
                                                                    Penelitian   dan   Pengembangan,   Sumbangan
                      dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan;
                                                                    Fasilitas  Pendidikan,  Sumbangan  Pembinaan
                   •  Sisa  lebih  adalah  selisih  dari  seluruh
                                                                    Olahraga,  dan  Biaya  Pembangunan  Infrastruktur
                      penerimaan yang merupakan objek PPh selain
                                                                    Sosial  yang  dapat  Dikurangkan  dari  Penghasilan
                      penghasilan yang dikenakan PPh  tersendiri,
                                                                    Bruto  (PP  93/2010);  serta  Peraturan  Menteri
                      dikurangi dengan pengeluaran untuk  biaya
                                                                    Keuangan  Nomor  76/PMK.03/2011  tentang
                      operasional  sehari-hari  badan atau  lembaga
                                                                    Tata  Cara  Pencatatan  dan  Pelaporan  Sumbangan
                      nirlaba;
                                                                    Penanggulangan  Bencana  Nasional,  Sumbangan
                   •  Badan  atau  lembaga  nirlaba  adalah  badan   Penelitian   dan   Pengembangan,   Sumbangan
                      atau  lembaga  nirlaba  yang  bergerak  dalam   Fasilltas  Pendidikan,  Sumbangan  Pembinaan
                      bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian   Olahraga,  dan  Biaya  Pembangunan  Infrastruktur
                      dan pengembangan, yang telah terdaftar pada   Sosial  yang  dapat  Dikurangkan  dari  Penghasilan
                      instansi yang membidanginya;                  Bruto (PMK 76/2011).
                   •  Sarana  dan  prasarana  tersebut  meliputi:
                                                                       Dari aturan-aturan tersebut, dapat disimpulkan
                      (a)  pembelian  atau  pembangunan  gedung
                                                                    mengenai insentif  tax deduction  atas kegiatan
                      dan   prasarana   pendidikan,   penelitian
                                                                    filantropi di Indonesia, sebagai berikut:
                      dan  pengembangan  termasuk pembelian
                                                                    74. Pasal 2 ayat (3), PER-44/2009.
                   73. Pasal 4 ayat (3) huruf m, UU PPh.            75. Lihat Pasal 3, 4, 5, dan 6, PER-44/2009.
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23