Page 18 - Working Paper (Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi)
P. 18
DDTC Working Paper 1617
18
terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa tanah sebagai lokasi pembangunan gedung
pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan dan prasarana tersebut; (b) pengadaan
kegiatan secara langsung atau tidak langsung sarana dan prasarana kantor, laboratorium
antara kedua pihak tersebut; dan perpustakaan; serta (c) pembelian/
• Hubungan di antara pihak-pihak yang pembangunan asrama mahasiswa, rumah
bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana
atau penguasaan terjadi apabila terdapat prasarana olahraga, sepanjang berada di
penyertaan modal secara langsung atau tidak lingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal;
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal • Apabila setelah jangka waktu lebih dari 4 tahun
18 ayat (4) huruf a dan b UU PPh. terdapat sisa lebih yang tidak digunakan atau
digunakan selain untuk pengadaan sarana
Ketiga, perlakuan mengenai sisa lebih yang dan prasarana, maka sisa lebih diakui sebagai
diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba penghasilan dan dikenai PPh pada tahun
yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/ berikutnya ditambah dengan sanksi sesuai
atau bidang penelitian dan pengembangan, dalam ketentuan yang berlaku;
jangka waktu 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih
• Badan atau lembaga nirlaba wajib
73
tersebut. Hal ini kemudian diatur lebih mendetail
menyampaikan pemberitahuan mengenai
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/
rencana fisik sederhana dan rencana biaya
PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba
wajib pajak terdaftar bersamaan dengan
yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
atau Bidang Penelitian dan Pengembangan, yang
(SPT) PPh tahun pajak diperolehnya sisa lebih
Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (PMK
atau maksimal sebelum pembangunan dan
80/2009); serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak 74
pengadaan sarana dan prasarana;
Nomor PER - 44/PJ/2009 tentang Pelaksanaan
• Persyaratan mengenai pembukuan, perlakuan
Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh
penyusutan, biaya bunga dan pinjaman, surat
Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak Dalam
pernyataan, pencatatan, dan laporan. 75
Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan
Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
5.2.Tax Deduction
Penghasilan (PER-44/2009).
Kebijakan insentif pajak untuk kegiatan
Dari kedua peraturan turunan tersebut,
filantropi dalam bentuk tax deduction telah diatur
dijelaskan bahwa:
dalam beberapa pasal dalam UU PPh.
• Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga
Pertama, melalui Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l,
nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk
dan m, UU PPh mengenai sumbangan yang dapat
sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dibiayakan. Hal tersebut kemudian dijabarkan
dan/atau penelitian dan pengembangan yang
lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah
diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak
Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan
manapun, dalam jangka waktu paling lama 4
Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan
tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut
Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan
dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan;
Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan
• Sisa lebih adalah selisih dari seluruh
Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur
penerimaan yang merupakan objek PPh selain
Sosial yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan
penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri,
Bruto (PP 93/2010); serta Peraturan Menteri
dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya
Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 tentang
operasional sehari-hari badan atau lembaga
Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan
nirlaba;
Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan
• Badan atau lembaga nirlaba adalah badan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan
atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam Fasilltas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan
bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur
dan pengembangan, yang telah terdaftar pada Sosial yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan
instansi yang membidanginya; Bruto (PMK 76/2011).
• Sarana dan prasarana tersebut meliputi:
Dari aturan-aturan tersebut, dapat disimpulkan
(a) pembelian atau pembangunan gedung
mengenai insentif tax deduction atas kegiatan
dan prasarana pendidikan, penelitian
filantropi di Indonesia, sebagai berikut:
dan pengembangan termasuk pembelian
74. Pasal 2 ayat (3), PER-44/2009.
73. Pasal 4 ayat (3) huruf m, UU PPh. 75. Lihat Pasal 3, 4, 5, dan 6, PER-44/2009.