Page 16 - Working Paper (Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi)
P. 16
DDTC Working Paper 1617
16
64
tertentu), asosiasi, yayasan, dan trust. Sama 4.5. Swiss
halnya dengan Amerika Serikat, untuk menentukan
pemberian tax exemption, dilakukan organizational Swiss juga merupakan salah satu negara
test dan operational test. yang memberikan insentif pajak untuk kegiatan
filantropi berupa pengecualian objek pajak atau
Khusus bagi tax deduction, Jerman menetapkan tax exemption. Untuk mendapatkan insentif
batasan donasi yang diberikan oleh individu atau tersebut, Swiss memiliki empat syarat yang harus
70
korporasi, namun tidak ada pembedaan rezim bagi dipenuhi oleh organisasi filantropi. Pertama,
keduanya. Sumbangan yang dapat dibebankan bertujuan untuk kepentingan umum. Lingkup
sebagai pengurang penghasilan kena pajak kepentingan umum dalam hal ini meliputi kegiatan
(dapat dibiayakan) tidak boleh lebih dari 5% dari amal, kemanusiaan, kesehatan, lingkungan,
penghasilan neto per tahun, kecuali untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan budaya. Swiss tidak
khusus, seperti penelitian, kebudayaan, dan amal membatasi kegiatan-kegiatan tersebut dalam
65
dengan batasan maksimal 10%. Bagi individu lingkup domestik. Organisasi filantropi di Swiss
yang terlibat dalam bisnis organisasi filantropi dapat melakukan kegiatan tersebut di luar negeri
namun ingin melakukan donasi, kontribusinya apabila sesuai dengan tujuan tersebut.
dibatasi hingga maksimal 0,2% dari total gajinya
Kedua, disinterest. Tax exemption tidak hanya
per tahun.
diberikan untuk kegiatan yang berhubungan
4.4. Belanda dengan kepentingan publik saja. Namun, juga
harus memuat unsur subjektif, yaitu berdasarkan
Insentif pajak untuk kegiatan filantropi di altruisme. Dalam hal ini, pengelola organisasi
Belanda memiliki sedikit perbedaan dengan yang filantropi harus mengesampingkan kepentingan
ada di Amerika Serikat dan Jerman. Di negara ini, pribadinya. Ketiga, aktivitas nyata. Untuk
organisasi kegiatan filantropi hanya dibebaskan mendapatkan pembebasan pajak, organisasi
dari pajak warisan ataupun pajak hibah. terkait harus memberikan bukti bahwa kegiatan
Namun tidak ada perlakuan khusus untuk pajak filantropi benar-benar dilakukan. Hal tersebut
penghasilan (tax exemption) antara organisasi merupakan kontrol dari otoritas pajak untuk
yang berorientasi laba dengan organisasi nirlaba, memastikan bahwa pemberian tax exemption
66
seperti halnya organisasi filantropi. sudah tepat. Terakhir, donasi yang diberikan tidak
dapat ditarik kembali.
Mengapa? Dalam hukum perpajakan Belanda
tidak terdapat bentuk organisasi filantropi, 5. Deskripsi dan Analisis Insentif Pajak
sehingga konsep yang digunakan adalah public
67
benefit organization (PBE). PBE didefinisikan bagi Kegiatan Filantropi di Indonesia
sebagai sebuah institusi, baik resmi maupun
tidak, yang seluruh aktivitasnya hanya ditujukan Pada bagian ini akan dibahas mengenai rezim
untuk kesejahteraan umum. PBE di Belanda insentif pajak bagi kegiatan filantropi yang berlaku
pada umumnya memiliki aktivitas pada bidang di Indonesia.
keagamaan, kebudayaan, amal, penelitian, dan
68
kesejahteraan umum. Pada praktiknya, organisasi 5.1. Tax Exemption
filantropi atau PBE selalu berbentuk asosiasi atau
Insentif dalam bentuk tax exemption atau
yayasan.
pengecualian objek pajak di Indonesia lebih
Belanda juga memberikan insentif tax mengarah kepada perlakukan perpajakan untuk
deduction kepada pemberi donasi. Iindividu dapat penerima sumbangan atau organisasi filantropi. Hal
memberikan hibah kepada organisasi filantropi ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf
dan jumlahnya dapat dibebankan sebagai m, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
pengurang pendapatan bruto pada batas 1% Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa
69
hingga 10%. Sedangkan, donatur perusahaan Kali Diubah Terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun
dapat membebankan hibah yang diberikan kepada 2008 (UU PPh). Terdapat tiga pengecualian objek
organisasi filantropi dengan batasan nilai sebesar pajak yang berkaitan dengan kegiatan filantropi.
10% dari pajak penghasilan per tahun.
Pertama, bantuan atau sumbangan yang
diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk
64. Ibid, 165-174 atau disahkan di Indonesia dan yang diterima oleh
65. Ibid, 162
66. Ibid, 235
67. Ibid, 233
70. Xavier Oberson, “The The Taxation of Philanthropy in Switzerland:
68. Ibid, 57 Current Status and Suggestions for Improvement” Bulletin for
69. Ibid, 233 International Taxation (April/Mei, 2015): 234.