Page 16 - Working Paper (Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi)
P. 16

DDTC Working Paper 1617
                                                                                                            16


                                                       64
                   tertentu),  asosiasi,  yayasan,  dan  trust.   Sama   4.5. Swiss
                   halnya dengan Amerika Serikat, untuk menentukan
                   pemberian tax exemption, dilakukan organizational   Swiss  juga  merupakan  salah  satu  negara
                   test dan operational test.                       yang  memberikan  insentif  pajak  untuk  kegiatan
                                                                    filantropi  berupa  pengecualian  objek  pajak  atau
                      Khusus bagi tax deduction, Jerman menetapkan   tax exemption. Untuk  mendapatkan insentif
                   batasan donasi yang diberikan oleh individu atau   tersebut, Swiss memiliki empat syarat yang harus
                                                                                                     70
                   korporasi, namun tidak ada pembedaan rezim bagi   dipenuhi  oleh  organisasi  filantropi.  Pertama,
                   keduanya.  Sumbangan  yang  dapat  dibebankan    bertujuan  untuk  kepentingan  umum.  Lingkup
                   sebagai  pengurang  penghasilan  kena  pajak     kepentingan umum dalam hal ini meliputi kegiatan
                   (dapat dibiayakan) tidak boleh lebih dari 5% dari   amal,  kemanusiaan,  kesehatan,  lingkungan,
                   penghasilan neto per tahun, kecuali untuk tujuan   pendidikan,  penelitian,  dan  budaya.  Swiss  tidak
                   khusus, seperti penelitian, kebudayaan, dan amal   membatasi  kegiatan-kegiatan  tersebut dalam
                                                65
                   dengan batasan maksimal 10%.  Bagi individu      lingkup  domestik.  Organisasi  filantropi  di  Swiss
                   yang  terlibat  dalam  bisnis  organisasi  filantropi   dapat melakukan kegiatan tersebut di luar negeri
                   namun  ingin  melakukan  donasi, kontribusinya   apabila sesuai dengan tujuan tersebut.
                   dibatasi  hingga  maksimal  0,2%  dari  total  gajinya
                                                                       Kedua,  disinterest. Tax exemption tidak hanya
                   per tahun.
                                                                    diberikan  untuk  kegiatan  yang  berhubungan
                   4.4. Belanda                                     dengan  kepentingan  publik  saja.  Namun,  juga
                                                                    harus memuat unsur subjektif, yaitu berdasarkan
                      Insentif  pajak  untuk  kegiatan  filantropi  di   altruisme.  Dalam  hal  ini,  pengelola  organisasi
                   Belanda memiliki sedikit perbedaan dengan yang   filantropi  harus  mengesampingkan  kepentingan
                   ada di Amerika Serikat dan Jerman. Di negara ini,   pribadinya.  Ketiga,  aktivitas  nyata.  Untuk
                   organisasi  kegiatan  filantropi  hanya  dibebaskan   mendapatkan  pembebasan  pajak,  organisasi
                   dari  pajak  warisan  ataupun  pajak  hibah.     terkait harus  memberikan bukti  bahwa kegiatan
                   Namun  tidak  ada  perlakuan  khusus  untuk  pajak   filantropi  benar-benar  dilakukan.  Hal  tersebut
                   penghasilan  (tax  exemption)  antara  organisasi   merupakan  kontrol  dari  otoritas  pajak  untuk
                   yang berorientasi laba dengan organisasi nirlaba,   memastikan bahwa pemberian  tax exemption
                                                 66
                   seperti halnya organisasi filantropi.            sudah tepat. Terakhir, donasi yang diberikan tidak
                                                                    dapat ditarik kembali.
                      Mengapa?  Dalam  hukum  perpajakan  Belanda
                   tidak  terdapat  bentuk  organisasi  filantropi,   5. Deskripsi dan Analisis Insentif Pajak
                   sehingga  konsep yang  digunakan  adalah  public
                                            67
                   benefit  organization  (PBE).   PBE  didefinisikan   bagi Kegiatan Filantropi di Indonesia
                   sebagai  sebuah institusi,  baik  resmi maupun
                   tidak,  yang  seluruh  aktivitasnya  hanya  ditujukan   Pada bagian ini akan dibahas mengenai rezim
                   untuk  kesejahteraan  umum.  PBE  di  Belanda    insentif pajak bagi kegiatan filantropi yang berlaku
                   pada  umumnya  memiliki  aktivitas pada  bidang   di Indonesia.
                   keagamaan,  kebudayaan,  amal,  penelitian,  dan
                                     68
                   kesejahteraan umum.  Pada praktiknya, organisasi   5.1. Tax Exemption
                   filantropi atau PBE selalu berbentuk asosiasi atau
                                                                       Insentif  dalam  bentuk  tax exemption  atau
                   yayasan.
                                                                    pengecualian  objek  pajak  di  Indonesia  lebih
                      Belanda   juga   memberikan   insentif   tax   mengarah  kepada  perlakukan  perpajakan  untuk
                   deduction kepada pemberi donasi. Iindividu dapat   penerima sumbangan atau organisasi filantropi. Hal
                   memberikan  hibah  kepada  organisasi  filantropi   ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf
                   dan  jumlahnya  dapat  dibebankan  sebagai       m, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
                   pengurang  pendapatan  bruto pada  batas  1%     Pajak  Penghasilan  Sebagaimana  Telah  Beberapa
                               69
                   hingga 10%.   Sedangkan,  donatur  perusahaan    Kali Diubah Terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun
                   dapat membebankan hibah yang diberikan kepada    2008 (UU PPh). Terdapat tiga pengecualian objek
                   organisasi filantropi dengan batasan nilai sebesar   pajak yang berkaitan dengan kegiatan filantropi.
                   10% dari pajak penghasilan per tahun.
                                                                       Pertama, bantuan  atau  sumbangan  yang
                                                                    diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk
                   64. Ibid, 165-174                                atau disahkan di Indonesia dan yang diterima oleh
                   65. Ibid, 162
                   66. Ibid, 235
                   67. Ibid, 233
                                                                    70. Xavier Oberson, “The The Taxation of Philanthropy in Switzerland:
                   68. Ibid, 57                                     Current  Status and Suggestions for Improvement”  Bulletin  for
                   69. Ibid, 233                                    International Taxation (April/Mei, 2015): 234.
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21