Page 14 - Working Paper (Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi)
P. 14

DDTC Working Paper 1617
                                                                                                            14


                                    Gambar 6. Pola Ketersediaan Insentif Berdasarkan Kawasan, 2014

                         100


                          90

                          80
                     Persentase dari Seluruh Negara Kawasan (%)

                          70

                          60


                          50

                          40


                          30

                          20


                          10

                           0
                                   Afrika         Amerika            Asia            Eropa          Oseania

                      Organisasi Filantropi Dikecualikan dari Pajak    Korporasi diberikan Insentif untuk Berdonasi
                      Kewajiban Pelaporan bagi Organisasi Filantropi   Individu diberikan Insentif untuk Berdonasi
                      Pelaporan hanya untuk Organisasi Filantropi Tertentu  Adanya Pajak Warisan tapi Dikecualikan Ketika
                                                                       Didonasikan
                     Sumber: Elaine Quick, Toni Ann Kruse dan Adam Pickering, Rules to Give By: A Global Philanthropy Legal Environment Index, (Nexus, McDermott Will & Emery, CAF, 2014).
                                                        Survei diadakan pada 177 negara.


                      Sebanyak  136  dari  177  negara  responden      Dilihat dari pola kawasan, ketersediaan insentif
                   memiliki insentif yang  berlaku bagi  donator  dari   pajak bagi kegiatan filantropi di kawasan Amerika,
                   korporasi  (77%);  sedangkan  sebanyak  117  dari   Eropa, dan Asia termasuk tinggi. Hal ini  dapat
                   177  negara  responden memiliki  aturan  insentif   dilihat  dari persentase negara  yang  memiliki
                   bagi donator dari individu (66%). Lebih banyaknya   insentif terhadap total negara di kawasan tersebut.
                   negara  yang  mengatur  tentang  insentif bagi   Sebagai  ilutrasi,  lebih  dari  50%  negara  di  ketiga
                   korporasi pada hakikatnya dapat dipahami sebagai   kawasan  tersebut  memiliki  insentif bagi  donator,
                   masih besarnya peran korporasi dalam melakukan   baik  untuk  korporasi  (badan  usaha)  maupun
                   kegiatan  amal  atau  corporate social  responsibility   individu.
                   (CRS). Ketersediaan insentif baik bagi individu dan
                                                                       Jika  ketersediaan  insentif  dalam  berdonasi
                   korporasi untuk berdonasi juga memiliki pola yang
                                                                    dikaitkan dengan perilaku beramal  di  negara
                   menurun pada negara-negara yang berpendapatan
                                                                    tersebut,  maka  terdapat  Di  negara  dengan
                   semakin  rendah.  Selain  itu,  sekitar  50%  dari
                                                                    tersedianya  insentif  pajak  bagi  filantropi  bagi
                   seluruh negara responden ternyata memiliki rezim
                                                                    individu,  partisipasi  masyarakat yang beramal
                   insentif yang berbeda bagi donasi yang berasal dari
                                                                    lebih tinggi yaitu 33% dibandingkan dengan 21%.
                   korporasi (badan usaha) dan individu.
                                                                       Sayangnya, penelitian ini tidak mengupas secara
                      Terakhir,  terkait  dengan  pajak  warisan
                                                                    detail  mengenai  perbandingan  rezim insentif
                   (inheritance atau estate tax). Dari 73 negara yang
                                                                    ataupun  sektor kegiatan  yang  bisa mendapatkan
                   memiliki  pajak  warisan,  37  negara  di  antaranya
                                                                    suatu  insentif. Walau  demikian, adanya  survei
                   menerapkan  rezim  insentif  pajak  bagi  dana
                                                                    tersebut telah memberikan suatu gambaran umum.
                   warisan yang disumbangkan.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19