Page 14 - Working Paper (Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi)
P. 14
DDTC Working Paper 1617
14
Gambar 6. Pola Ketersediaan Insentif Berdasarkan Kawasan, 2014
100
90
80
Persentase dari Seluruh Negara Kawasan (%)
70
60
50
40
30
20
10
0
Afrika Amerika Asia Eropa Oseania
Organisasi Filantropi Dikecualikan dari Pajak Korporasi diberikan Insentif untuk Berdonasi
Kewajiban Pelaporan bagi Organisasi Filantropi Individu diberikan Insentif untuk Berdonasi
Pelaporan hanya untuk Organisasi Filantropi Tertentu Adanya Pajak Warisan tapi Dikecualikan Ketika
Didonasikan
Sumber: Elaine Quick, Toni Ann Kruse dan Adam Pickering, Rules to Give By: A Global Philanthropy Legal Environment Index, (Nexus, McDermott Will & Emery, CAF, 2014).
Survei diadakan pada 177 negara.
Sebanyak 136 dari 177 negara responden Dilihat dari pola kawasan, ketersediaan insentif
memiliki insentif yang berlaku bagi donator dari pajak bagi kegiatan filantropi di kawasan Amerika,
korporasi (77%); sedangkan sebanyak 117 dari Eropa, dan Asia termasuk tinggi. Hal ini dapat
177 negara responden memiliki aturan insentif dilihat dari persentase negara yang memiliki
bagi donator dari individu (66%). Lebih banyaknya insentif terhadap total negara di kawasan tersebut.
negara yang mengatur tentang insentif bagi Sebagai ilutrasi, lebih dari 50% negara di ketiga
korporasi pada hakikatnya dapat dipahami sebagai kawasan tersebut memiliki insentif bagi donator,
masih besarnya peran korporasi dalam melakukan baik untuk korporasi (badan usaha) maupun
kegiatan amal atau corporate social responsibility individu.
(CRS). Ketersediaan insentif baik bagi individu dan
Jika ketersediaan insentif dalam berdonasi
korporasi untuk berdonasi juga memiliki pola yang
dikaitkan dengan perilaku beramal di negara
menurun pada negara-negara yang berpendapatan
tersebut, maka terdapat Di negara dengan
semakin rendah. Selain itu, sekitar 50% dari
tersedianya insentif pajak bagi filantropi bagi
seluruh negara responden ternyata memiliki rezim
individu, partisipasi masyarakat yang beramal
insentif yang berbeda bagi donasi yang berasal dari
lebih tinggi yaitu 33% dibandingkan dengan 21%.
korporasi (badan usaha) dan individu.
Sayangnya, penelitian ini tidak mengupas secara
Terakhir, terkait dengan pajak warisan
detail mengenai perbandingan rezim insentif
(inheritance atau estate tax). Dari 73 negara yang
ataupun sektor kegiatan yang bisa mendapatkan
memiliki pajak warisan, 37 negara di antaranya
suatu insentif. Walau demikian, adanya survei
menerapkan rezim insentif pajak bagi dana
tersebut telah memberikan suatu gambaran umum.
warisan yang disumbangkan.