Page 39 - Working Paper (Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia)
P. 39

Penerapan cukai atas bahan bakar kemudian dapat mengoreksi ‘biaya’ yang muncul tersebut
                 seperti misalnya penggunaan penerimaan cukai untuk perbaikan jalan. Selain itu, cukai bahan
                 bakar juga dapat memengaruhi perilaku berkendara. Beberapa perubahan perilaku tersebut di
                 antaranya ialah  menjadikan  pemilik kendaraan tidak  berkendara pada saat  puncak
                 kemacetan 166  sebagai upaya menghemat bahan bakar serta beralih ke transportasi publik yang
                 lebih terjangkau. 167
                 Lebih lanjut, berkaitan  dengan perubahan perilaku dan upaya menuju  ketahanan energi,
                 pengenaan cukai atas bahan bakar juga  dapat berimplikasi pada pemilihan kendaraan yang
                 lebih hemat bahan bakar. 168  Dengan demikian, Indonesia diharapkan mampu beranjak menuju
                 kondisi sektor energi yang lebih baik di mana salah satunya ialah melalui efisiensi penggunaan
                 bahan bakar apabila BBM dikenakan cukai.
                 Berkenaan dengan sisi administrasi, cukai  atas  BBM juga dapat meningkatkan transparansi
                 penerimaan negara. Terdapat dua jenis pajak yang dikenakan atas Harga Jual Eceran BBM yaitu
                 PPN dan Pajak Bahan Bakar untuk Kendaraan Bermotor (PBBKB).   169   PBBKB merupakan jenis
                 Pajak Provinsi yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2000 yang telah direvisi menjadi UU
                 Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Namun
                 demikian, hingga saat ini belum terdapat data resmi mengenai penerimaan pajak dari BBM yang
                 merupakan sektor ekstraktif.
                 Apabila cukai dikenakan atas BBM, data penerimaan cukai BBM yang merupakan single-stage

                 tax yang dikenakan pada basis pajaknya dapat menjadi suatu acuan untuk mendeteksi aliran
                 dana pada sektor ekstraktif. Hal ini tidak terlepas bahwa penelusuran aliran dana gelap di sektor
                 ekstraktif harus mempertimbangkan pada setiap tahapan value chain dari sektor tersebut. 170
                 Penelusuran aliran dana gelap BBM ini salah satunya dapat dilakukan pada tahap licensing yang
                 dapat ditelusuri pada tahap produsen atau importir mauapun distributor dari pelaku usaha
                 BBM yang merupakan subjek dari kebijakan cukai.

                 Pada akhirnya, hal-hal berkaitan dengan harmonisasi kebijakan, perubahan perilaku, persiapan
                 energi alternatif, dan transparansi penerimaan BBM sebagai sektor ekstraktif menjadi justifikasi
                 mengapa BBM di Indonesia harus menjadi objek ekstensifikasi. Lebih lanjut, ekstensifikasi cukai
                 atas BBM  tidak dapat dipandang dalam jangka pendek sebagai upaya untuk meningkatkan
                 penerimaan semata.

                 Kebijakan cukai BBM  juga  harus dilengkapi dengan berbagai usaha  progresif pemerintah
                 lainnya.  Mekanisme pendukung dapat berupa menyediakan penyediaan sarana transportasi
                 umum, sumber energi alternatif terbarukan, kendaraan yang rendah emisi karbon dioksida,
                 serta insentif bagi pelaku usaha yang ramah lingkungan. Tanpa disertai langkah ini, penetapan





                 166     Prafula Pearce dan Dale Pinto, “An Evaluation of the Case for A Congestion Tax in Australia,” The Tax Specialist
                      (2015), 150.
                 167     Green Fiscal Comission, “Reducing Carbon Emissions Through Transport Taxation” Briefing Paper Six (Maret
                      2010), 10.
                 168     ShanjunLi, Joshua Linn, dan Erich J. Muehlegger. “Gasoline  Taxes and Consumer Behavior”  HKS  Faculty
                      Research  Working  Paper  Series  RWP12-006 (John F. Kennedy School of Government Harvard University,
                      2012), 44.
                 169     Presiden Republik Indonesia.  Peraturan Presiden  Republik  Indonesia Nomor 191 Tahun  2014 tentang
                      Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 14 ayat (4).
                 170     Julia van Hoogstraten, Theoretical Framework for Financial Flows in the Extractive Sector (Mexico City:
                 PODER, 2015), 32.

                                                                                                       37
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44