Page 40 - Working Paper (Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia)
P. 40

cukai tidak akan menemui tujuan awalnya untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup
                 masyarakat.


                 4.3.3 Menjustifikasi Ekstensifikasi Cukai atas Minuman Berpemanis

                 Kebijakan fiskal  menjadi  salah satu rekomendasi untuk mengendalikan pola  makan dalam
                 rangka mencegah penyebaran penyakit tidak menular (PTM) melalui pengendalian konsumsi
                 atas salah satu komoditas tertentu. 171  Harga sendiri merupakan faktor penentu yang penting
                 dari pemilihan produk yang akan dikonsumsi, terutama makanan dan minuman sehingga dapat
                 berdampak pada pertimbangan kualitas gizi komoditas.
                 Intervensi  ekonomi  seperti  subsidi  atas  makanan dan  minuman  yang  lebih  sehat  dan
                 pembebanan pajak atas makanan dan minuman  yang tidak sehat telah menjadi salah satu
                 strategi untuk mengubah perilaku pola makan penduduk menjadi yang lebih sehat. Beberapa
                 studi empiris menunjukkan bahwa perpajakan dapat mengurangi konsumsi makanan yang
                 tidak  sehat  sehingga  berdampak  luas  pada  kesehatan  masyarakat  sebagaimana  salah  satu
                 tujuan dari kebijakan cukai. 172

                 Terdapat beberapa pertimbangan atas pengenaan cukai minuman berpemanis di Indonesia,
                 terutama  menyangkut masalah kesehatan terutama terkait pembiayaan atas penyakit yang
                 ditimbulkan.  Lebih  lanjut,  terdapat  justifikasi  atas dampak  dari  penerapan kebijakan  ini
                 berdasarkan beberapa kajian yang telah dilakukan.
                 Hingga tahun 2018 telah empat negara ASEAN yang menerapkan kebijakan cukai atas minuman
                 berpemanis  ini  sebagaimana  terangkum  dalam  Tabel  9.  Selain empat negara ini, terdapat
                 beberapa negara lainnya juga sedang mengembangkan konsep untuk mengenakan pajak atas
                 minuman berpemanis ini, seperti misalnya Malaysia. 173
                              Tabel 9 Kebijakan Cukai atas Minuman Berpemanis di ASEAN

                                                                                Tarif Pajak
                   No      Negara        Objek Minuman Kena        Basis Ad          Basis Kuantitas
                                                 Cukai             Valorem        Unit       Mata Uang
                                                                     (%)                        Lokal
                   1      Kamboja 174    Semua jenis minuman         10%            -             -
                   2      Thailand 175    Minuman berpemanis         30%          Liter        20 Baht
                                       Jus buah                      30%          Liter        20 Baht
                                       Minuman instan                30%          Liter       100 Baht





                 171     WHO, “Fiscal Policies for Diet  and Prevention of Noncommunicable   Diseases,”  Technical  Meeting  Report
                      (2015), 11-12.
                 172     Sharna Si Ying Seah, Salome A. Rebello, Bee Choo Tai, Zoey Tay, Eric Andrew Finkelstein, dan Rob M. van Dam,
                      “Impact of Tax and Subsidy Framed Messages on High- and Lower-Sugar Beverages Sold in Vending Machines:
                      A Randomized Crossover Trial,” International Journal of Behavioral Nutrition and Physical Activity 15, No. 76
                      (2018), 2.
                 173     WHO, “Technical Workshop On Taxing Sugar-Sweetened Beverages,” Report Meeting (2016), 7-18.
                 174     Ministry of Economy and Finance Department and Kingdom of Cambodia Nation  Religion  King, “Law on
                      Taxation 2004 Chapter 85 regarding Special Tax on Goods and Merchandises,” Internet, dapat diakses melalui:
                      http://www.cambodiainvestment.gov.kh/wp-content/uploads/2012/02/Law-on-Taxation-of-
                      2004_0401.pdf.
                 175     Government of Thailand. Excise Tax Act B.E. 2560 (2017)

                                                                                                       38
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45