Page 44 - Working Paper (Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia)
P. 44

penelitian ilmiah yang telah selesai dilakukan terlebih dahulu untuk suatu kebijakan dengan
                 prasyarat adanya dugaan yang sangat kuat akan dampak berbahaya yang masif pada manusia. 196

                 Prinsip tersebut sejalan dengan Deklarasi Johanesburg (2002) yang menetapkan hukum
                 lingkungan internasional tentang pembangunan  berkelanjutan (Sustainable  Development).
                 Indonesia sendiri telah  mengakui instrumen internasional yang dikenal sebagai Prinsip 16
                 Deklarasi Rio yang kemudian diadopsi melalui Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
                 No: 36/KMA/SK/II/2013 sebagai berikut:

                        “Apabila terdapat ancaman kerusakan yang  serius  atau  tidak dapat  dipulihkan,
                        ketiadaan bukti ilmiah tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya
                        pencegahan penurunan fungsi lingkungan”

                 Pelanggaran terhadap  precautionary  principle  sendiri kemudian  dapat menimbulkan
                 pertanggungjawaban mutlak atau strict liability. Pokok inti strict liability ialah bahwa seseorang
                 yang bertanggung jawab untuk kerusakan lingkungan tidak perlu dibuktikan kesalahannya
                 terlebih dahulu. 197  Precautionary principle memiliki hubungan yang erat dengan polluter pay
                 principle.  Keduanya  menunjukan  kebutuhan  pertanggung  jawaban  pelaku  pencemar  atau
                 perusak lingkungan.

                 Polluter  pay  principle  didefinisikan sebagai pihak yang melakukan polusilah yang harus
                 membayar kerusakan pencemaran. Kemudian prinsip ini dituangkan dalam  kebijakan yang
                 disebut  Extended  Producer  Responsibility  yang memperluas kewajiban  produsen untuk
                 mengolah dan mendaur ulang polusi yang sudah dikonsumsi oleh konsumen.     198   Dua tujuan
                 utama diberlakukannya EPR adalah untuk meningkatkan intensitas pengumpulan dan daur
                 ulang serta mengubah tanggung jawab finansial dari pemerintah kepada produsen dan oleh
                 karenanya produsen akan mendapatkan insentif. 199
                 Prinsip EPR sendiri telah memiliki landasan hukum yakni Undang-Undang Republik Indonesia
                 Nomor 18  Tahun 2008  tentang Pengelolaan  Sampah (UU  Nomor  18/2008). Pasal 21 yang
                 memuat konsep EPR tersebut tertulis sebagai berikut:

                        “(1) Pemerintah memberikan:
                               a. insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah; dan
                               b. disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.
                        (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan
                        disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah”.
                                                                          (dengan penambahan penekanan)

                 Kedua prinsip ini  setidaknya memandu pemerintah untuk  melakukan dua hal.  Pertama,
                 pemerintah harus melakukan tindakan pencegahan dalam penggunaan plastik yang telah
                 diduga memiliki dampak buruk terhadap kesehatan manusia. Kedua, produsen bertanggung
                 jawab atas penggunaan plastik dalam produk mereka meskipun produk tersebut sudah





                 196     Milieu Ltd, Considerations on The Application of The Precautionary Principle in The Chemicals Sector (Pace:
                      Agustus 2011): 37.
                 197     Sutoyo, “Peraturan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dalam Hukum Lingkungan,” Jurnal Pendidikan
                      Pancasila dan Kewarganegaraan, Th. 24, Nomor l (2011): 64.
                 198     OECD, Extended Producer Responsibility: Guidance for Efficient Waste Management (OECD, September 2016),
                      4.
                 199     OECD, The State of Play on Extended Producer Responsibility (EPR): Opportunities and Challenges, (OECD, Juni
                      2004), 6.

                                                                                                       42
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49