Latest Income Tax Facilities to Address Covid-19 and Guidelines for the DGT's Tasks in the New Normal

Latest Income Tax Facilities to Address Covid-19 and Guidelines for the DGT’s Tasks in the New Normal

Newsletter - Latest Income Tax Facilities to Address Covid-19 and Guidelines for the DGT's Tasks in the New Normal

DDTC Newsletter Vol.03 | No.13

25 Juni 2020

Jumlah diunduh 1749

Edisi kali ini mengulas mengenai aturan baru terkait fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19, melalui terbitnya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020. Dalam beleid ini, ada 5 jenis fasilitas pajak penghasilan yang diberikan pemerintah. Selain itu, edisi ini juga mengulas mengenai panduan teknis terkait tata cara pelaksanaan tugas di lingkungan DJP di masa kenormalan baru. Terakhir, terdapat ketetapan Direktur Jenderal Pajak yang mewajibkan pengusaha kena pajak di KPP Pratama untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26.


Daftar Isi

  • Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19
  • Penyesuaian Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan DJP dalam Tatanan Kenormalan Baru
  • Mulai Agustus 2020, PKP di KPP Pratama Wajib Buat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next
Newsletter - Latest Income Tax Facilities to Address Covid-19 and Guidelines for the DGT's Tasks in the New Normal

DDTC Newsletter Vol.03 | No.13

25 Juni 2020

Jumlah diunduh 1749

Edisi kali ini mengulas mengenai aturan baru terkait fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19, melalui terbitnya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020. Dalam beleid ini, ada 5 jenis fasilitas pajak penghasilan yang diberikan pemerintah. Selain itu, edisi ini juga mengulas mengenai panduan teknis terkait tata cara pelaksanaan tugas di lingkungan DJP di masa kenormalan baru. Terakhir, terdapat ketetapan Direktur Jenderal Pajak yang mewajibkan pengusaha kena pajak di KPP Pratama untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26.


Daftar Isi

  • Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19
  • Penyesuaian Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan DJP dalam Tatanan Kenormalan Baru
  • Mulai Agustus 2020, PKP di KPP Pratama Wajib Buat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next

Kami akan mengirimkan semua informasi tentang pajak, silakan berlangganan.