Procedures for Filing Objection Letters Electronically

Procedures for Filing Objection Letters Electronically

Newsletter - Procedures for Filing Objection Letters Electronically

DDTC Newsletter Vol.04 | No.04

21 Agustus 2020

Jumlah diunduh 1690

Edisi kali ini mengulas beleid yang menjabarkan tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik. Selain itu, disajikan pula pembahasan tentang aturan penetapan para wajib pajak yang memenuhi syarat sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau 26 sehingga diwajibkan membuat bukti pemotongan dan SPT PPh masa berbentuk elektronik. Lebih lanjut, terdapat pula regulasi baru terkait penambahan komoditas ikan sebagai bahan kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN, penambahan jumlah badan/lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, serta mekanisme pertanggungjawaban pajak ditanggung pemerintah.


Daftar Isi

  • Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik
  • Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26
  • Penambahan Institusi Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
  • Perubahan Jenis dan Kriteria Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN
  • Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pajak DTP untuk Penanganan Covid-19

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next
Newsletter - Procedures for Filing Objection Letters Electronically

DDTC Newsletter Vol.04 | No.04

21 Agustus 2020

Jumlah diunduh 1690

Edisi kali ini mengulas beleid yang menjabarkan tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik. Selain itu, disajikan pula pembahasan tentang aturan penetapan para wajib pajak yang memenuhi syarat sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau 26 sehingga diwajibkan membuat bukti pemotongan dan SPT PPh masa berbentuk elektronik. Lebih lanjut, terdapat pula regulasi baru terkait penambahan komoditas ikan sebagai bahan kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN, penambahan jumlah badan/lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, serta mekanisme pertanggungjawaban pajak ditanggung pemerintah.


Daftar Isi

  • Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik
  • Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26
  • Penambahan Institusi Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
  • Perubahan Jenis dan Kriteria Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN
  • Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pajak DTP untuk Penanganan Covid-19

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next

Kami akan mengirimkan semua informasi tentang pajak, silakan berlangganan.