Additional Covid-19 Related Tax Incentives and Technical Guidelines for the Appointment of E-Commerce VAT Withholders

Additional Covid-19 Related Tax Incentives and Technical Guidelines for the Appointment of E-Commerce VAT Withholders

Newsletter - Additional Covid-19 Related Tax Incentives and Technical Guidelines for the Appointment of E-Commerce VAT Withholders

DDTC Newsletter Vol.04 | No.05

04 September 2020

Jumlah diunduh 1570

Untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19, pemerintah menambah besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dan memberikan insentif baru berupa PPh final ditanggung pemerintah atas penghasilan jasa kontruksi tertentu. Pedoman teknis terkait penunjukan pemungut PPN PMSE juga telah dirilis baru-baru ini.

Dalam edisi ini, akan diulas pula beberapa ketentuan terbaru, di antaranya terkait penanganan permintaan pelaksanaan prosedur MAP, petunjuk teknis PP 23/2018, revisi aturan pembebasan PPN dan/atau PPnBM untuk perwakilan negara asing, serta pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis. Terakhir, ada tiga aturan baru di bidang kepabeanan.


Daftar Isi

  • Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif PPh atas Jasa Konstruksi
  • DJP Rilis Aturan Pelaksana PMK 110/2020
  • Pedoman Penunjukan Pemungut PPN PMSE
  • Perubahan Aturan Pembebasan PPN dan/atau PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional
  • DJP Rilis Petunjuk Pelaksanaan PP 23/2018
  • Pengenaan BMTP atas Impor Ubin Keramik Asal India dan Vietnam
  • Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor
  • Penanganan Permintaan Pelaksanaan Prosedur MAP dan Penyelesaian Tindak Lanjut MAP
  • Pembebasan PPN atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis
  • Ketentuan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next
Newsletter - Additional Covid-19 Related Tax Incentives and Technical Guidelines for the Appointment of E-Commerce VAT Withholders

DDTC Newsletter Vol.04 | No.05

04 September 2020

Jumlah diunduh 1570

Untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19, pemerintah menambah besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dan memberikan insentif baru berupa PPh final ditanggung pemerintah atas penghasilan jasa kontruksi tertentu. Pedoman teknis terkait penunjukan pemungut PPN PMSE juga telah dirilis baru-baru ini.

Dalam edisi ini, akan diulas pula beberapa ketentuan terbaru, di antaranya terkait penanganan permintaan pelaksanaan prosedur MAP, petunjuk teknis PP 23/2018, revisi aturan pembebasan PPN dan/atau PPnBM untuk perwakilan negara asing, serta pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis. Terakhir, ada tiga aturan baru di bidang kepabeanan.


Daftar Isi

  • Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif PPh atas Jasa Konstruksi
  • DJP Rilis Aturan Pelaksana PMK 110/2020
  • Pedoman Penunjukan Pemungut PPN PMSE
  • Perubahan Aturan Pembebasan PPN dan/atau PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional
  • DJP Rilis Petunjuk Pelaksanaan PP 23/2018
  • Pengenaan BMTP atas Impor Ubin Keramik Asal India dan Vietnam
  • Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor
  • Penanganan Permintaan Pelaksanaan Prosedur MAP dan Penyelesaian Tindak Lanjut MAP
  • Pembebasan PPN atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis
  • Ketentuan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next

Kami akan mengirimkan semua informasi tentang pajak, silakan berlangganan.