Advis Pajak, Strukturisasi, Pengajuan Fasilitas Pajak

Advis Pajak, Strukturisasi dan Pengajuan Fasilitas Pajak

Tax Advisory, Structuring and Facility Support

Kami akan membantu Anda dalam memahami ketentuan pajak yang berlaku bagi bisnis Anda, serta memberikan strategi yang akan mendukung inovasi dan pertumbuhan usaha Anda.

Jasa yang dapat kami berikan terdiri dari:

  • Opini Pajak Independen (Analisis Pajak):
    Kurangnya pedoman dalam menginterpretasikan peraturan-peraturan pajak di Indonesia berpotensi menimbulkan risiko pajak. Untuk meminimalisir risiko tersebut, kami akan membantu Anda dalam menyusun opini pajak (analisis pajak). Kami melakukan analisis berdasarkan prosedur riset yang ketat dan didukung oleh basis data Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung yang telah disusun serta dikodifikasi secara komprehensif.
  • Strukturisasi dan Perencanaan Pajak:
    Dalam rangka memastikan kesesuaian dengan perubahan-perubahan dalam restrukturisasi perusahaan dan mengoptimalkan efek pajak dalam strukturisasi transaksi, sangat disarankan untuk mengkaji konsekuensi pajak yang terkait dengan keputusan perusahaan serta mempertimbangkan semua strategi efisiensi pajak untuk memperoleh hasil terbaik. Kami memberikan solusi yang andal dan inovatif yang diperlukan untuk memaksimalkan nilai dari klien kami yang memungkinkan mereka mencapai hasil terbaik. Advis strukturisasi dan perencanaan pajak kami disesuaikan dengan kebutuhan Anda dan diselaraskan dengan kebutuhan bisnis Anda.
  • Dukungan Fasilitas Pajak:
    Untuk menarik investasi modal di Indonesia, pemerintah menawarkan berbagai fasilitas pajak bagi Anda yang menjalankan usaha di industri tertentu dan/atau daerah tertentu. Kami dapat membantu perusahaan Anda dengan menyusun permohonan untuk memperoleh fasilitas, mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan termasuk mendampingi Anda dalam pengajuan fasilitas kepada pemerintah. Berbekal pengetahuan dan pengalaman, kami dapat memberikan strategi kepada Anda untuk mengatasi berbagai hambatan yang mungkin timbul dalam proses mendapatkan fasilitas pajak.
  • Dukungan Pengajuan Private Ruling
    Sama halnya dengan area lain dalam hukum, dalam banyak kasus, hukum pajak bersifat kompleks, ekstensif, ambigu, tidak pasti, dan tidak jelas. Ambiguitas tersebut mungkin timbul dalam menentukan makna yang tepat dari ketentuan perundang-undangan, atau penerapan peraturan perundang-undangan terhadap situasi faktual, atau menentukan kecukupan bukti yang diperlukan sesuai dengan fakta. Hal itu dapat menciptakan ketidakpastian atas konsekuensi pajak yang dihadapi Wajib Pajak. Private ruling secara umum diakui sebagai suatu pernyataan opini dari otoritas pajak mengenai bagaimana suatu peraturan pajak diterapkan atau akan diterapkan kepada wajib pajak, sehingga dengan begitu dapat menjamin kepastian bagi wajib pajak. Kami memberikan dukungan pengajuan private ruling dengan menyediakan diskusi pre-ruling dengan pemohon, konsultasi mengenai informasi yang diperlukan, penyusunan surat permohonan, dan menyampaikan permohonan tersebut ke otoritas pajak, serta memonitor perkembangan dari permohonan tersebut.

Email inquiry: [email protected]   
Whatsapp inquiry: +628111887812

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next
Tax Advisory, Structuring and Facility Support

Kami akan membantu Anda dalam memahami ketentuan pajak yang berlaku bagi bisnis Anda, serta memberikan strategi yang akan mendukung inovasi dan pertumbuhan usaha Anda.

Jasa yang dapat kami berikan terdiri dari:

  • Opini Pajak Independen (Analisis Pajak):
    Kurangnya pedoman dalam menginterpretasikan peraturan-peraturan pajak di Indonesia berpotensi menimbulkan risiko pajak. Untuk meminimalisir risiko tersebut, kami akan membantu Anda dalam menyusun opini pajak (analisis pajak). Kami melakukan analisis berdasarkan prosedur riset yang ketat dan didukung oleh basis data Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung yang telah disusun serta dikodifikasi secara komprehensif.
  • Strukturisasi dan Perencanaan Pajak:
    Dalam rangka menjamin kesesuaian dengan perubahan-perubahan dalam restrukturisasi perusahaan dan mengoptimalkan pengaruh pajak dalam strukturisasi transaksi, sangat disarankan untuk melakukan pengkajian dari berbagai konsekuensi atas keputusan yang berkaitan dengan undang-undang pajak serta mempertimbangkan semua strategi pajak yang strategis untuk memperoleh hasil terbaik. Kami memberikan solusi yang dapat diandalkan dan inovatif yang diperlukan untuk memaksimalkan nilai klien kami serta memungkinkan mereka mendapatkan hasil yang terbaik melalui strukturisasi serta advis perencanaan pajak. Strukturisasi serta advis perencanaan pajak kami sesuai dengan kebutuhan klien dan selaras dengan kebutuhan bisnis mereka.
  • Dukungan Fasilitas Pajak:
    Untuk menarik investasi modal di Indonesia, Pemerintah menawarkan berbagai fasilitas pajak bagi wajib pajak yang menjalankan usaha di industri tertentu dan/atau daerah tertentu. Kami dapat membantu perusahaan Anda untuk mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan termasuk mendampingi dalam pengajuan fasilitas kepada pemerintah. Dengan pengetahuan serta pengalaman kami, kami dapat memberikan strategi untuk mengatasi berbagai hambatan yang mungkin timbul dalam proses perolehan fasilitas pajak.
  • Dukungan Pengajuan Private Ruling
    Sama halnya dengan banyak area hukum, dalam banyak kasus undang-undang pajak bersifat kompleks, ekstensif, ambigu, tidak pasti, dan tidak jelas. Ambiguitas mengenai pengertian yang tepat dari bahasa perundang-undangan atau penerapan undang-undang terhadap situasi faktual, serta jenis bukti yang cukup untuk memperoleh fakta yang diperlukan menghasilkan konsekuensi pajak yang tidak pasti bagi wajib pajak. Private ruling umumnya dikenal sebagai suatu ekspresi dari opini otoritas pajak mengenai bagaimana suatu peraturan terkait berlaku atau akan berlaku atas wajib pajak, serta bagaimana peraturan tersebut dapat menjamin wajib pajak untuk mencapai kepastian. Kami memberikan dukungan pengajuan private ruling dengan menyediakan diskusi sebelum ruling dengan pemohon, konsultasi mengenai informasi yang diperlukan, perumusan permohonan, dan penyerahannya kepada otoritas pajak, serta memonitor perkembangan dari pengajuan tersebut.

Email inquiry: [email protected]   
Whatsapp inquiry: +628111887812

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next

Kami akan mengirimkan semua informasi tentang pajak, silakan berlangganan.