Rp 15.000

Penyunting : Darussalam dan Danny Septriadi
Penerbit : DDTC
Diterbitkan : 6 Mei 2010
Halaman : xii+ 87

Category:

Buku ini membahas seputar kontroversi mengenai besarnya kekuasan pemerintah untuk mengenakan pajak yang banyak dikeluhkan oleh Wajib Pajak. Hal tersebut bermula dari UUD 1945 yang, karena sifatnya singkat dan sederhana, tidak mengatur ketentuan mengenai pembatasan kekuasaan dalam pengenaan pajak. Pasal 23 A UUD 1945 hanya menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang (UU). Tidak seperti konstitusi di Indonesia (UUD 1945), konstitusi di banyak negara, Meksiko misalnya, telah mengatur pembatasan kekuasaan untuk mengenakan pajak melalui penerapan prinsip-prinsip ajaran Adam Smith, antara lain pengenaan pajak harus bersifat adil dan mempunyai kepastian hukum. Mengingat amanat pasal 23 A UUD 1945 dan ajaran Adam Smith tersebut, maka sudah seharusnya Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan Indonesia dapat menjamin pengenaan pajak dilakukan secara adil.

Informasi Tambahan

Berat 1 kg