Provision Regarding the Calculation of Taxable Income for Life Insurance Companies

Provision Regarding the Calculation of Taxable Income for Life Insurance Companies

Newsletter - Provision Regarding the Calculation of Taxable Income for Life Insurance Companies

DDTC Newsletter Vol.01 | No.06

30 April 2019

Jumlah diunduh 1330

Pemerintah telah menerbitkan ketentuan baru untuk mengestimasi Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan asuransi jiwa apabila terjadi pengajuan klaim/manfaat. Hal ini diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/PJ/2019 dan menjadi pelengkap dari SE-97/PJ/2011. Poin pokok ketentuan ini ialah terkait penentuan atas kondisi saldo cadangan premi yang telah dikurangi biaya atas klaim/manfaat yang dapat menjadi objek pajak atau bukan. Edisi ini juga mengulas kebijakan pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di DKI Jakarta, baik regulasi atas nilai jualnya, isu pembebasan PBB-P2 untuk rumah di bawah harga 1 miliar, serta ketentuan baru pembebasan PBB-P2 sebesar 100% untuk wajib pajak tertentu.


Daftar Isi

  • Ketentuan Terbaru PBB-P2 DKI Jakarta
  • Penegasan Penentuan Penghasilan Kena Pajak bagi Perusahaan Asuransi Jiwa

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next
Newsletter - Provision Regarding the Calculation of Taxable Income for Life Insurance Companies

DDTC Newsletter Vol.01 | No.06

30 April 2019

Jumlah diunduh 1330

Pemerintah telah menerbitkan ketentuan baru untuk mengestimasi Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan asuransi jiwa apabila terjadi pengajuan klaim/manfaat. Hal ini diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-08/PJ/2019 dan menjadi pelengkap dari SE-97/PJ/2011. Poin pokok ketentuan ini ialah terkait penentuan atas kondisi saldo cadangan premi yang telah dikurangi biaya atas klaim/manfaat yang dapat menjadi objek pajak atau bukan. Edisi ini juga mengulas kebijakan pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di DKI Jakarta, baik regulasi atas nilai jualnya, isu pembebasan PBB-P2 untuk rumah di bawah harga 1 miliar, serta ketentuan baru pembebasan PBB-P2 sebesar 100% untuk wajib pajak tertentu.


Daftar Isi

  • Ketentuan Terbaru PBB-P2 DKI Jakarta
  • Penegasan Penentuan Penghasilan Kena Pajak bagi Perusahaan Asuransi Jiwa

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next

Kami akan mengirimkan semua informasi tentang pajak, silakan berlangganan.