Tax Incentives for Transportation Sector, Sanction for Customs, and Target of Extensification

Tax Incentives for Transportation Sector, Sanction for Customs, and Target of Extensification

Newsletter - Tax Incentives For Transportation Sector, Sanction For Customs, And Target Of Extensification

DDTC Newsletter Vol.02 | No.01

25 Juli 2019

Jumlah diunduh 1521

Newsletter kali ini membahas insentif terbaru yang diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku bisnis sektor transportasi berupa fasilitas PPN yang tidak di pungut. Di sisi lain, pemerintah juga mengeluarkan beleid sasaran ekstensifikasi perpajakan beserta ketentuan baru yang menindaklanjuti pertukaran informasi perpajakan secara spontan untuk menutupi penerimaan yang hilang akibat pemberian insentif pajak. Selanjutnya, terdapat pula ketentuan baru mengenai ketentuan kalkulasi denda administrasi kepabeanan dan pencabutan aturan teknis penghitungan PPh pasal 25 untuk Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.


Daftar Isi

  • Fasilitas Pajak untuk Sektor Transportasi yang Tidak Dipungut PPN
  • Pencabutan Aturan Pelaksanaan Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Pengusaha Perorangan Tertentu
  • Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Secara Spontan
  • Target Ekstensifikasi DJP
  • Ketentuan Baru Sanksi Administratif Berupa Denda Kepabeanan

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next
Newsletter - Tax Incentives For Transportation Sector, Sanction For Customs, And Target Of Extensification

DDTC Newsletter Vol.02 | No.01

25 Juli 2019

Jumlah diunduh 1521

Newsletter kali ini membahas insentif terbaru yang diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku bisnis sektor transportasi berupa fasilitas PPN yang tidak di pungut. Di sisi lain, pemerintah juga mengeluarkan beleid sasaran ekstensifikasi perpajakan beserta ketentuan baru yang menindaklanjuti pertukaran informasi perpajakan secara spontan untuk menutupi penerimaan yang hilang akibat pemberian insentif pajak. Selanjutnya, terdapat pula ketentuan baru mengenai ketentuan kalkulasi denda administrasi kepabeanan dan pencabutan aturan teknis penghitungan PPh pasal 25 untuk Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.


Daftar Isi

  • Fasilitas Pajak untuk Sektor Transportasi yang Tidak Dipungut PPN
  • Pencabutan Aturan Pelaksanaan Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Pengusaha Perorangan Tertentu
  • Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Secara Spontan
  • Target Ekstensifikasi DJP
  • Ketentuan Baru Sanksi Administratif Berupa Denda Kepabeanan

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next

Kami akan mengirimkan semua informasi tentang pajak, silakan berlangganan.