Aturan Teknis Super Tax Deduction untuk Kegiatan Vokasi

Newsletter
Aturan Teknis Super Tax Deduction untuk Kegiatan Vokasi
-
Cover Aturan Teknis Super Tax Deduction untuk Kegiatan Vokasi

Akses Bukunya di Sini:

Total Akses :1.824

Bagikan Buku Ini:

Newsletter
Aturan Teknis Super Tax Deduction untuk Kegiatan Vokasi
-

Edisi kali ini mengulas mengenai aturan teknis terkait fasilitas super tax deduction untuk kegiatan vokasi. Untuk memperoleh insentif ini, wajib pajak harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PMK No 128/2019. Selain itu, pemerintah baru-baru ini juga menerbitkan PMK No. 126/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Berdasarkan Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (IKFD), dapat disimpulkan kapasitas fiskal derah di Indonesia masih stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Terakhir, pemerintah juga menerbitkan PMK No. 124/2019 mengenai prosedur pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dari China dengan menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA).

Daftar Isi

  • Aturan Teknis Pemberian Fasilitas Super Tax Deduction untuk Kegiatan Vokasi
  • Kapasitas Fiskal Daerah Stagnan Dalam Tiga Tahun Terakhir
  • Surat Keterangan Asal untuk Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dari China

Penerbit

DDTC

Diterbitkan

-

Bahasa

Bahasa Inggris

Halaman

-