Page 49 - InsideTax Edisi 25th (Mengenal E-Commerce dan Pajaknya)
P. 49
insidecourt
“D alam konteks pengertian internasional, Technical
Advisory Group (TAG) oECD ‘berhasil’ merumuskan
pengkategorian suatu penghasilan sebagai sewa atau
penghasilan sehubungan penggunaan harta.”
sebagai suatu perjanjian yang mana Kategori Business Profit bandwidth yang dikeluarkan pemohon
lessor memberikan kepada lesse Pasal 7 ayat (1) Tax Treaty Indonesia- banding merupakan laba usaha bagi
hak untuk menggunakan suatu aset Inggris menyatakan: Intelsat. Oleh karena itu, Majelis
selama periode waktu yang disepakati, memutuskan, penyewaan bandwidth
sebagai imbalannya, lessee melakukan “The profits of an enterprise of Pemohon Banding termasuk dalam
pembayaran atau serangkaian a Contracting State shall be taxable pengertian business profit.
pembayaran kepada lessor. Kemudian, only in that State unless the
dalam ISAK 8 pun dijelaskan bagaimana enterprise carries on business in the Kesimpulan
mengevaluasi suatu subtansi perjanjian other Contracting State through a Dari penjelasan tersebut dapat
sebagai perjanjian sewa. Evaluasi permanent establishment situated disimpulkan, pada hakikatnya semua
yang dapat dilakukan menurut aturan therein. If the enterprise carries on jenis penghasilan yang dihasilkan
tersebut diantaranya melalui: business as aforesaid, the profits
of the enterprise may be taxed in melalui kegiatan usaha merupakan
a. Pemenuhan perjanjian bergantung the other State but only so much business profit. Namun, atas beberapa
pada penggunaan suatu aset atau of them as is directly or indirectly kategori penghasilan yang disebutkan
aset-aset tertentu, dan secara khusus dalam pasal tersendiri
attributable to that permanent
b. Perjanjian tersebut memberikan establishment.” menyebabkan suatu penghasilan yang
suatu hak untuk menggunakan aset Dari pasal tersebut di atas, dapat terkategorikan sebagai business profit
tersebut. tersebut dikenakan pajak berdasarkan
diketahui, negara sumber mendapatkan pasal tersendiri tersebut secara khusus.
Dari fakta yang ada, Pemohon hak pemajakan atas laba usaha jika Misalnya pada kasus diatas, business
Banding tidak menguasai keseluruhan usaha tersebut dijalankan melalui profit yang diterima pihak Intelsat
satelit milik Intelsat. Itu artinya Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dapat dikategorikan sebagai royalti
secara fisik satelit tetap berada pada ada di negara sumber. Dengan kata apabila semua unsur-unsur yang
penguasaan masing-masing operator lain, jika usaha yang dijalankan tidak disebutkan dalam Pasal 12 ayat 3 Tax
telekomunikasi. Selain itu, Pemohon melalui bentuk usaha tetap maka hak Treaty Indonesia Inggris terpenuhi.
Banding juga tidak mempunyai kontrol pemajakan berada di tangan negara
secara langsung atas satelit tersebut. domisili. Hal ini berarti, negara sumber Kemudian, konsep BUT sendiri
Pihak Intelsat hanya menyalurkan tidak berhak memajaki laba usaha menjadi hal penting untuk menentukan
bandwidth pada Pemohon Banding sekalipun laba usaha tersebut diperoleh hak pemajakan suatu negara atas
di Indonesia maupun ISP lain, baik dari negara sumber. business profit. Oleh karena itu, pada
dalam maupun di luar negeri. Dengan Di dalam pertimbangannya, prinsipnya, negara sumber memiliki hak
demikian, penghasilan dari pembayaran Majelis menyatakan, penyediaan jasa mutlak untuk mengenakan pajak atas
bandwith ini tidak dapat dikategorikan bandwidth merupakan usaha pokok business profit selama Subjek Pajak
sebagai penghasilan atas penggunaan yang dijalankan oleh Intelsat dan Luar Negeri menjalankan kegiatan
harta. usahanya melalui BUT di Indonesia. IT
tidak dijalankan melalui BUT. Maka
berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Tax
Treaty Indonesia-Inggris biaya sewa
2012), 30.1
InsideTax | Edisi 25 | November 2014 49