Page 49 - InsideTax Edisi 25th (Mengenal E-Commerce dan Pajaknya)
P. 49

insidecourt






                “D            alam konteks pengertian internasional, Technical


                              Advisory Group (TAG) oECD ‘berhasil’ merumuskan

                     pengkategorian suatu penghasilan sebagai sewa atau
                     penghasilan sehubungan penggunaan harta.”
















        sebagai suatu perjanjian yang mana  Kategori Business Profit            bandwidth yang dikeluarkan pemohon
        lessor  memberikan kepada  lesse       Pasal 7 ayat (1) Tax Treaty Indonesia-  banding merupakan laba usaha bagi
        hak  untuk menggunakan suatu aset   Inggris menyatakan:                 Intelsat. Oleh  karena itu,  Majelis
        selama periode waktu yang disepakati,                                   memutuskan,  penyewaan  bandwidth
        sebagai imbalannya, lessee melakukan      “The profits of an enterprise of  Pemohon Banding termasuk  dalam
        pembayaran     atau    serangkaian     a Contracting State shall be taxable  pengertian business profit.
        pembayaran kepada lessor. Kemudian,    only in that State unless  the
        dalam ISAK 8 pun dijelaskan bagaimana   enterprise carries on business in the   Kesimpulan
        mengevaluasi suatu subtansi perjanjian   other Contracting State through a   Dari penjelasan  tersebut dapat
        sebagai perjanjian sewa. Evaluasi      permanent  establishment  situated   disimpulkan, pada hakikatnya semua
        yang dapat dilakukan menurut aturan    therein. If the enterprise carries on   jenis penghasilan  yang  dihasilkan
        tersebut diantaranya melalui:          business as aforesaid,  the profits
                                               of the enterprise may be taxed in   melalui kegiatan usaha merupakan
        a.  Pemenuhan perjanjian bergantung    the  other State  but  only so much   business profit. Namun, atas beberapa
           pada penggunaan suatu aset atau     of them as is directly or indirectly   kategori penghasilan  yang  disebutkan
           aset-aset tertentu, dan                                              secara khusus dalam pasal tersendiri
                                               attributable  to that permanent
        b.  Perjanjian tersebut  memberikan    establishment.”                  menyebabkan suatu penghasilan  yang
           suatu hak untuk menggunakan aset    Dari pasal tersebut  di atas, dapat   terkategorikan  sebagai  business  profit
           tersebut.                                                            tersebut dikenakan pajak berdasarkan
                                            diketahui, negara sumber mendapatkan   pasal tersendiri tersebut secara khusus.
           Dari fakta yang ada, Pemohon  hak pemajakan atas laba usaha  jika    Misalnya pada kasus diatas,  business
        Banding tidak menguasai keseluruhan  usaha tersebut  dijalankan melalui   profit  yang diterima pihak Intelsat
        satelit milik Intelsat. Itu artinya  Bentuk Usaha  Tetap  (BUT) yang    dapat dikategorikan sebagai royalti
        secara fisik satelit tetap berada pada  ada di negara sumber.  Dengan kata   apabila  semua  unsur-unsur yang
        penguasaan  masing-masing operator  lain, jika usaha yang dijalankan tidak   disebutkan dalam Pasal 12 ayat 3 Tax
        telekomunikasi. Selain  itu,  Pemohon  melalui bentuk usaha tetap maka hak   Treaty Indonesia Inggris terpenuhi.
        Banding juga tidak mempunyai kontrol  pemajakan berada di tangan negara
        secara langsung atas satelit tersebut.  domisili. Hal ini berarti, negara sumber   Kemudian, konsep BUT sendiri
        Pihak Intelsat hanya  menyalurkan  tidak berhak memajaki laba usaha     menjadi  hal penting untuk menentukan
        bandwidth  pada Pemohon Banding  sekalipun laba usaha tersebut diperoleh   hak  pemajakan suatu negara atas
        di Indonesia maupun ISP lain, baik  dari negara sumber.                 business profit. Oleh karena itu, pada
        dalam maupun di luar negeri. Dengan    Di    dalam    pertimbangannya,  prinsipnya, negara sumber memiliki hak
        demikian, penghasilan dari pembayaran   Majelis menyatakan,  penyediaan jasa   mutlak untuk mengenakan pajak atas
        bandwith ini tidak dapat dikategorikan   bandwidth  merupakan usaha pokok   business  profit  selama  Subjek Pajak
        sebagai  penghasilan atas penggunaan   yang dijalankan oleh  Intelsat dan   Luar Negeri menjalankan kegiatan
        harta.                                                                  usahanya melalui BUT di Indonesia. IT
                                            tidak dijalankan melalui BUT. Maka
                                            berdasarkan Pasal 7 ayat (1)  Tax
                                            Treaty  Indonesia-Inggris biaya sewa
        2012), 30.1
                                                                                      InsideTax | Edisi 25 | November 2014 49
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54