Page 50 - InsideTax Edisi 25th (Mengenal E-Commerce dan Pajaknya)
P. 50

insideevent




        Pernahkah Anda mengalami sengketa
        akibat pemeriksaan pajak  terkait
        masalah  Transfer Pricing? Sengketa
        ini memang  sering menimpa  para                                    WoRKSHoP SERIES 3:
        Wajib Pajak. Jika Anda mengalaminya,
        biasanya sengketa ini berawal dari dua
        permasalahan,  yakni permasalahan                  STRATEGIES TO DEFENSE
        fakta,   dan   permasalahan   atas
        perbedaan interpretasi atau penerapan
        hukum.                                   TRANSFER PRICING DISPUTES
           Hal   tersebut  terjadi  karena
        konsekuensi   logis  dari  adanya
        kepentingan otoritas  pajak di seluruh
        dunia untuk mengamankan penerimaan
        negara  mereka masing-masing.  Para
        otoritas pajak  berusaha memastikan
        bahwa harga atas perpindahan barang,
        jasa,  ataupun aset  yang  melibatkan
        perusahaan  multinasional di  berbagai
        negara,  telah sesuai dengan prinsip
        kewajaran. Tidak heran, jika masalah
        ini menjadi perhatian khusus para
        otoritas pajak.
           Proses   penyelesaian  sengketa
        umumnya      diselesaikan  melalui
        proses keberatan ataupun banding ke
        Pengadilan Pajak. Sayangnya, proses
        penyelesaian sengketa tersebut menyita
        waktu yang lama dan menguras
        biaya  kepatuhan  yang  tidak  sedikit
        jumlahnya.
           Apalagi,  kalau ketentuan yang
        mengaturnya   tidak  jelas.  Jarang
        memang otoritas pajak menggunakan
        alternatif  penyelesaian  sengketa
        melalui  mediasi,  konsiliasi,  dan
        evaluasi. Alhasil, prosedur penyelesaian
        sengketa di Pengadilan Pajak sebaiknya
        ditempatkan sebagai  pilihan  terakhir
        dalam penyelesaian sengketa  transfer
        pricing.
           Menanggapi situasi tersebut, DANNY
        DARUSSALAM  Tax  Center tergugah
        untuk mengadakan  workshop  dengan
        tema  “Strategies to Defense Transfer
        Pricing  Disputes”  pada  (1/11/2014)
        lalu. Workshop ini dipandu oleh Romi
        Irawan (Partner,  Transfer  Pricing
        Services) dan David Hamzah Damian      Kedua trainer mengajak para peserta  koreksi yang tidak sesuai dengan fakta
        (Partner, Tax Compliance and  Tax   untuk memperkuat posisi mereka  dan tidak berdasarkan ketentuan yang
        Litigation Services) sebagai  trainer.   dalam proses penyelesaian sengketa  berlaku. Selain itu, para peserta juga
        Kehadiran  para  profesional  pajak   transfer  pricing  di tingkat Pengadilan  diminta untuk memperkuat bukti-bukti
        perusahaan multinasional dan kalangan   Pajak.  Caranya, para peserta diminta  bahwa  harga  transfer dalam  transaksi
        civitas akademika yang mengikuti acara   untuk membangun strategi yang  afiliasinya  itu telah  sesuai dengan
        ini terlihat begitu antusias dan banyak   dapat menunjukkan bahwa  koreksi  prinsip kewajaran. IT
        mengajukan beberapa pertanyaan.     yang  dilakukan otoritas pajak  adalah                    - Indah Kurnia

       50  InsideTax | Edisi 25 | November 2014
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55