Page 13 - InsideTax Edisi 27th (hi-TAXnology)
P. 13
insideheadline
kata lain, otoritas pajak dalam hal Penutup
ini mengantisipasi tantangan terkait Peran IT untuk meningkatkan
kesiapan sumber daya manusia dalam performa administrasi pajak memang
mengoperasikan IT untuk kepentingan sangat diperlukan di setiap negara
administrasi perpajakan.
manapun. Namun, apakah hanya
Namun, di sisi lain, kedua aturan dengan mengandalkan IT sudah cukup?
tersebut sama-sama tidak menyebutkan Tentunya tidak. Untuk menjadikan
secara eksplisit mengenai bagaimana administrasi pajak lebih efisien dan
teknologi yang digunakan oleh otoritas efektif, pengembangan IT harus diikuti
pajak Indonesia dapat mendukung pula dengan tindakan lain yang perlu
pemajakan atas sektor informal. dilakukan secara simultan seperti
Masalah yang dihadapi di negara peningkatan keterampilan sumber
berkembang seperti Indonesia, yaitu daya manusia dan adanya kemauan
adanya kebutuhan biaya yang cukup politik untuk terus mengembangkan
besar dalam memodernisasi IT untuk IT. Pemerintah juga harus mampu
tujuan pemajakan pada sektor informal. menghadapi segala tantangan “D
Apalagi, dengan kondisi pengenaan yang muncul dengan bersungguh- engan
pajak kepada sektor informal yang lebih sungguh membangun IT yang
sulit dibandingkan sektor formal baik memang dibutuhkan untuk perbaikan memaksimalkan
secara politik maupun administrasif. 30 sistem administrasi perpajakan. pengembangan
Tantangan lain yang masih harus Pengembangan IT tersebut pada intinya IT untuk
dipikirkan oleh Ditjen Pajak, yaitu dilakukan dalam rangka mewujudkan administrasi
kesiapan IT dalam memantau transaksi prinsip-prinsip good governance.
keuangan WP melalui lembaga IT menjadi salah satu aspek pajak akan
keuangan. Hal ini dikarenakan, untuk penting yang harus ada dalam suatu secara
memperoleh informasi perbankan yang administrasi perpajakan. Penganggaran signifikan
dimiliki WP masih terganjal Pasal 35 untuk pengembangan teknologi dapat mendorong
Undang-Undang Ketentuan Umum dan disebut sebagai salah satu komponen
Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam penting yang harus diperhatikan dan pencapaian
UU KUP tersebut, permintaan data WP menjadi bagian rencana strategis target
kepada bank dibatasi hanya dalam pemerintah. Persentase anggaran untuk penerimaan
proses pemeriksaan, penagihan pajak, pengembangan teknologi administrasi
penyidikan, dan permintaan tertulis dari pajak di beberapa negara dapat pajak yang
Ditjen Pajak. Dengan demikian, hampir terbilang relatif rendah, contohnya selama ini
dapat dipastikan, pengembangan IT Indonesia, Argentina, dan Malaysia. menjadi ukuran
dalam memantau transaksi keuangan Padahal, dengan memaksimalkan keberhasilan
juga harus diiringi dengan revisi dari pengembangan IT untuk administrasi
UU KUP tersebut. pajak akan secara signifikan mendorong kinerja otoritas
Untuk tahun 2015 ini, pemerintah pencapaian target penerimaan pajak pajak.”
berupaya untuk mengamankan yang selama ini menjadi ukuran
target penerimaan pajak dengan keberhasilan kinerja otoritas pajak. IT
menggunakan IT sebagai infrastruktur
pendukungnya, yaitu melalui penerapan
e-tax invoice secara menyeluruh di
Indonesia. Sedangkan dalam jangka
31
menengah, pemerintah akan berupaya
terus untuk meningkatkan kapasitas
IT Ditjen Pajak dan juga membangun
jaringan data yang terintegrasi antar-
instansi atau lembaga pemerintah
dengan memanfaatkan sistem IT.
30. Richard M. Bird, “Tax Challenges Facing Developing
Countries: A Perspective from Outside the Policy Arena,”
dapat diakses di http://ssrn.com/abstract=1393991
31. Nota Keuangan RAPBN-P Tahun 2015.
InsideTax | Edisi 27 | Januari 2015 13