Page 12 - InsideTax Edisi 27th (hi-TAXnology)
P. 12
insideheadline
Tabel 3 - Indikator-Indikator Pelayanan/Efisiensi/Prestasi Administrasi Pajak
Persentase dari Total Tingkat Tingkat Penggunaan
Negara Anggaran di Tahun 2011 Jumlah Kantor Penggunaan Metode Pembayaran
Pajak Lokal E-filing Manual
Gaji Pegawai IT
Argentina 96,9 0,8 t.a √√ t.a
Belgia 81,4 6,1 1182 √ √√
Bulgaria 80,6 2,4 23 √ t.a
Cyprus 81,8 3 15 XX √√
Jepang 80,7 8,6 524 x √
Jerman 81,6 6,5 551 xx √
Luxembourg 82,9 3,6 83 xx √√
Malaysia 82,4 2,4 67 √ √√
Polandia 81,7 1,6 400 xx √√
Prancis 80,8 3,6 1500 x √√
Swiss 92,6 2,6 t.a xx xx
Keterangan: *√√ di atas rata-rata, √ rata-rata, x: di bawah rata-rata, xx: jauh di bawah rata-rata.
** √√ sangat baik, √ baik, x: buruk, xx: sangat buruk.
Sumber: Community Innovation Survey (CIS)-Survey Responses, oECD, 2013.
dengan data pengukuran performa dari angka 4,2% di tahun 2010. 28 pengembangan IT yang efektif dan
otoritas pajak yang memiliki beberapa Jelas, persentase ini masih terbilang efisien, Ditjen Pajak menetapkan
indikator, yaitu tingkat penggunaan sangat kecil jika dibandingkan dengan kebijakan melalui penerbitan dua
e-filing dan e-payment, rasio rata- negara-negara lain, seperti Australia aturan yang erat kaitannya dengan
rata pegawai, total biaya/PDB, biaya/ dan Singapura. Tampaknya, dengan pengembangan IT di Ditjen Pajak.
pendapatan bersih, dan tingkat utang/ persentase anggaran yang begitu kecil, Pertama, aturan nomor PER-37/
pendapatan bersih. Tingkat penggunaan pengembangan IT untuk perpajakan PJ/2010 tentang Kebijakan Tata Kelola
e-filing tersebut merupakan nilai rata- masih belum menjadi prioritas Teknologi Informasi dan Komunikasi
rata penggunaan e-filing untuk SPT kebijakan bagi pemerintah Indonesia. (PER-37), dan yang kedua, aturan
PPh OP, SPT PPh Badan, dan PPN. nomor PER-51/PJ/2011 tentang
Data menunjukkan bahwa penggunaan Dalam mengembangkan IT, Kebijakan Pengembangan Teknologi
e-filing di negara-negera tersebut pemerintah atau otoritas pajak perlu Informasi (PER-51). Langkah tersebut
sebagian besar berada di atas rata- memiliki strategi yang jelas dan inovatif dilakukan oleh pemerintah untuk
rata, artinya pelaporan pajak secara untuk mereformasi administrasi menjawab tantangan yang dihadapi
elektronik lebih banyak digunakan perpajakan. Termasuk di dalamnya dalam melakukan reformasi IT untuk
dibandingkan dengan cara manual. seberapa besar investasi yang akan administrasi perpajakan.
Begitu pun dengan sistem e-payment dilakukan untuk mengembangkan Seperti yang telah diuraikan dalam
29
yang sudah banyak diterapkan dan IT. Pemerintah mungkin memiliki pembahasan sebelumnya, terdapat
digunakan oleh WP dalam memenuhi alasan tersendiri mengapa persentase sejumlah tantangan pengembangan
kewajiban perpajakannya. Indikator- anggaran IT masih sangat kecil dari IT yang dihadapi secara umum oleh
indikator lain seperti rasio pegawai total anggaran administrasi pajak. negara berkembang. Dari beberapa
(staffing ratio), rasio biaya administrasi Seperti yang selama ini terjadi, meski tantangan tersebut, hanya sedikit
dibandingkan PDB, cost of collection pemerintah sudah mulai mengarah tantangan yang dapat diantisipasi oleh
ratio, dan rasio utang negara pada pengembangan IT yang lebih kedua aturan tersebut. Seperti dalam
menunjukkan performa yang baik. baik, seperti dengan menerapkan lampiran PER-51, terdapat keharusan
sistem e-reg, e-filing, e-payment, dan kepada Developer yang berkontribusi
Tantangan Pengembangan IT di program IT lainnya, ternyata masih dalam mengembangkan aplikasi
belum berdampak pada perbaikan
Indonesia. kinerja administrasi perpajakan. di Ditjen Pajak untuk melakukan
Untuk tahun 2011, anggaran IT Dalam menyempurnakan Training of Trainer (ToT) sebelum
yang dikeluarkan oleh pemerintah aplikasi IT diimplementasikan. ToT
Indonesia hanya sebesar 1,5% dari tersebut nantinya diberikan kepada
total biaya administrasi pajak, menurun 28. Ibid., 175. staf di Direktorat Teknologi Informasi
29. Glenn P. Jenkins, “Information Technology and Perpajakan (TIP) dan staf pajak lainnya
Innovatiob in Tax Administration”, Kluwer Law sebagai perwakilan pengguna. Dengan
International, The Netherlands: 1996, 13.
12 InsideTax | Edisi 27 | Januari 2015