Page 10 - InsideTax Edisi 30th (Menyasar Pajak Orang Kaya)
P. 10

insideheadline



              Tabel 3 – Kriteria HWI, Jumlah WP HWI, dan Jumlah Pegawai yang Menangani WP HWI di Beberapa Negara

                                                                                            Jumlah Pegawai yang
              Negara                Kriteria Untuk Identifikasi HWI        Jumlah WP HWI      Menangani HWI
                                                                                                (Tahun 2011)
                          Individu dengan gross income > ZAR 7 juta atau aset   468 (Individu)
         Afrika Selatan                                                                             10
                          bersih > ZAR 75 juta, (individu dan entitas terhubung)  1205 (Entitas)
                          Subjek Pajak Dalam Negeri (resident) atau asosiasi
         Australia        apapun yang secara efektif mengkontrol kekayaan       2628               243 1
                          bersih > AUD 30 juta
                          Individu yang berpenghasilan > MYR 1 juta, memiliki aset
         Malaysia         > MYR 5 juta, atau kedua-duanya (penghasilan dan aset)   4272             152 2
                          > MYR 5 juta
                          Individu dengan aset > USD 50 juta (sebagian besar
         Selandia Baru    memiliki 30 entitas yang terasosiasi dengan HWI       177                  9
                          tersebut)
           Sumber: OECD, Tax Administration 2013: Comparative Information on OECD and Other Advanced and Emerging Economies (Paris: OECD Publishing, 2013), 93.
           Catatan: (1) Jumlah ini belum termasuk pegawai pendukung seperti spesialis teknis, pusat keahlian (center of expertise) dan Tax Counsel di Australia; (2) Unit ini juga menangani urusan perpajakan
           VIP.


        kompleksitas kewajiban  perpajakan  adalah jumlah aset dan grup usahanya.  muncul dari rumitnya pengaturan
        seperti variasi sumber penghasilan  Secara angka, kriteria HWI di Indonesia  keuangan dalam bisnis mereka yang
        dan  isu-isu yang  berkaitan dengan  adalah WP orang pribadi yang memiliki  begitu besar, sehingga akan membuat
        perpajakan internasional.  Beberapa  aset dengan nilai di atas 20 miliar  HWI berkesempatan untuk melakukan
                               17
        negara bahkan memberikan  perhatian  Rupiah dan mempunyai beberapa  perencanaan pajak yang agresif atau
        khusus kepada  pemilik perusahaan  perusahaan.                          aggressive tax planning. Pada Gambar
                                                      19
        umum (public  company),    direktur-                                    2 dapat dilihat bagaimana suatu skema
        direktur atau orang kaya yang memiliki  HWI  dan Tax Evasion            supply chain  atau  pasar atas produk-
        profil publik yang tinggi.             Kini,  fokus  pemajakan  atas  orang   produk tax planning.
           Pada umumnya, dari laporan-      kaya sebagai  sumber penerimaan       Sebelum     berbicara    tentang
        laporan kekayaan yang dipublikasi oleh  negara telah menjadi tren di berbagai  aggressive  tax  planning,  ada  baiknya
        berbagai sumber, populasi HWI dilihat  negara maju. Isu orang kaya atau HWI  memperhatikan  tax  environment dari
        dari treshhold test, di mana orang yang  yang  tidak membayar sesuai  dengan  HWI  itu  sendiri.  Perlu ditekankan
        memiliki kekayaan  investasi atau aset  kemampuan  mereka,  makin sering  bahwa pemahaman tentang perbedaan
        sebesar atau di atas USD 1 juta  akan  terdengar di telinga. HWI dikategorikan  sistem dan tarif pajak di berbagai
        masuk populasi HWI.                 sebagai  subjek  yang  ‘hard  to tax’  negara -termasuk negara  tax haven-
                           18
                                                             20
           Tabel 3 menunjukkan  bahwa       atau sulit dipajaki.   Selain adanya  menjadi  salah  satu  faktor  utama
        memang    setiap  negara  memiliki  keterbatasan data dan informasi terkait  yang dipertimbangkan baik oleh HWI
        kebijakan dan ketentuan sendiri terkait   HWI,  masih  ada  faktor  lain  yang  maupun  adviser-nya  dalam  mengatur
                                                                                                       22
        pengelolaan HWI, mulai dari bagaimana   menjadi penghalang bagi otoritas pajak  strategi keuangan  HWI.   Ilustrasi
        menentukan  kriteria  yang tergolong   suatu negara.                    sederhananya, HWI memiliki kekayaan
        HWI  hingga  bagaimana  penggunaan     Alasan  mengapa  memajaki  HWI   dalam bentuk aset yang bernilai sangat
        alokasi sumber daya manusia dalam  membutuhkan upaya lebih adalah       tinggi  seperti  mobil  mewah,  yacht,
        hal pengelolaan HWI.                karena kompleksitas usaha  mereka   pesawat jet pribadi, dan koleksi barang
                                                                                antik yang  nilainya jutaan bahkan
           Bagaimana   dengan   Indonesia?  yang meliputi bisnis dari hulu hingga   miliaran. Selain itu, HWI juga memiliki
        Dalam hal ini Ditjen Pajak tidak hanya   hilir dan kekayaannya yang terdiri dari   aset keuangan yang memiliki mobilitas
        semata-mata melihat kekayaan dari   berbagai jenis aset atau investasi. Hal   yang  tinggi  sebagaimana  pemiliknya,
        WP  orang  pribadi  saja,  tetapi  juga   ini merupakan salah satu faktor yang   sehingga  sering berpindah dari satu
        dengan statusnya sebagai  pemilik   harus  diperhatikan dalam  menggali   negara  ke  negara  lainnya  dan  akan
                                                            21
        grup bisnis besar atau konglomerasi.   potensi pajak HWI. Faktor selanjutnya   berujung pada transaksi lintas-batas.
        Oleh karena itu, kriteria utama HWI di
        Indonesia yang ditangani oleh KPP WP   19. Lihat hasil wawancara mendalam dengan Suwarno,   Perbedaan peraturan perpajakan
        Besar IV (KPP HWI) pada prinsipnya   Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, 17 April 2015.  antara satu negara dengan negara
                                            20. International Monetary Fund, “Current Challenges in
                                            Revenue Mobilization Improving Tax Compliance 2015,”   lainnya, dimanfaatkan oleh  HWI agar
                                            IMF Policy Papers, (April 2015).
        17. OECD, Op.Cit, 54.               21. OECD, Engaging with High Net Worth Individuals
        18. OECD, Op.Cit, 17.               on Tax Compliance (Paris: OECD Publishing, 2009), 13.  22. Ibid., 21-22
       10  InsideTax | Edisi 30 | April 2015
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15