Page 33 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 33
insideprofile
ini disebut KPDE/Kantor Pengolahan (voluntary), saat ini Ditjen Pajak sudah policy dilakukan dengan KPP tidak
Data Eksternal) dan Ditjen Pajak memiliki basis data. Artinya, Ditjen menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),
sendiri pada masa setelah tahun 2008 Pajak tidak akan menerima begitu sedangkan pada reinventing policy
kekurangan sumber daya manusia saja pembetulan SPT WP namun akan STP atas sanksi administrasi akan
akibat pertumbuhan jumlah WP yang melakukan pemeriksaan silang dengan tetap diterbitkan lalu akan dihapuskan
cukup pesat. menggunakan basis data yang dimiliki. setelah KPP menerima permohonan
Selain bersifat voluntary, kebijakan kali penghapusan dari WP. IT
Dampak Sunset Policy Terhadap ini juga yang bersifat suatu keharusan
Kepatuhan (mandatory). - Dienda Khairani -
administrasi “S
Terkait kepatuhan, Estu Selain itu, Estu menambahkan
menambahkan bahwa dari data yang bahwa perbedaan lainnya dapat ecara
ada menunjukkan bahwa kepatuhan ditemukan pada landasan hukum kuantitas,
WP (perbandingan antara jumlah yang dipergunakan. Kewenangan
WP dengan WP yang menyampaikan penghapusan sanksi jumlah
SPT) tahun 2008 ke 2009 dan 2010 berupa bunga pada Sunset Policy WP yang
meningkat yaitu tahun 2008 kepatuhan adalah Pasal 37A UU KUP, sedangkan menyampaikan
sebesar 33.08%, tahun 2009 naik pada rencana reinventing policy
menjadi 54.15% dan tahun 2010 penghapusan sanksi administrasi SPT Tahun 2008
menjadi 58.16%. Namun, kondisi menggunakan kewenangan Direktur ke 2009 dan
ekonomi pada tahun 2009 dan 2010 Jenderal Pajak yang terdapat 2010 menunjukkan
memang kurang begitu baik sehingga dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a peningkatan yang
sulit untuk mencapai target. UU KUP. Pemberian penghapusan
sanksi administrasi pada sunset cukup signifikan.”
Meski demikian, Estu berpendapat
penerimaan di tahun 2008 telah sukses
mencapai target bukan hanya karena
usaha dari otoritas pajak, tapi juga
berkat usaha ekstra yang diperoleh dari
WP yang bersedia untuk melakukan
pembetulan dalam keikutsertaan
sunset policy. Secara kuantitas, jumlah
WP yang menyampaikan SPT Tahun
2008 ke 2009 dan 2010 menunjukkan
peningkatan yang cukup signifikan.
Tujuan Tahun Pembinaan WP
Menurut Estu, tujuan dari
dilaksanakannya program Tahun
Pembinaan WP 2015 tidak lain adalah
untuk memberikan kesadaran kepada
para WP agar dapat melaksanakan
kewajiban perpajakannya dengan benar.
Di dalam tahun pembinaan ini, Ditjen
Pajak juga merancang pengampunan
sanksi pajak, yang tidak jauh berbeda
dengan tax amnesty, akan tetapi tidak
sepenuhnya sama persis.
Sunset Policy Vs Reinventing
Policy
Strategi besar dari sunset policy
2008 dengan reinventing policy
masih sama yaitu outreach WP
akan dilakukan setelah pembetulan
Surat Pemberitahuan (SPT)
dimasukkan. Perbedaannya ada pada
pelaksanaannya. Jika sebelumnya
pembetulan dilakukan secara sukarela
InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 33