Page 33 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 33

insideprofile


        ini disebut KPDE/Kantor Pengolahan  (voluntary), saat ini Ditjen Pajak sudah  policy  dilakukan dengan KPP tidak
        Data Eksternal)  dan Ditjen Pajak  memiliki  basis data. Artinya, Ditjen  menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),
        sendiri pada masa setelah tahun 2008  Pajak  tidak  akan  menerima  begitu  sedangkan pada  reinventing  policy
        kekurangan sumber daya  manusia  saja pembetulan SPT WP namun akan  STP atas sanksi administrasi akan
        akibat pertumbuhan jumlah WP yang  melakukan pemeriksaan silang dengan  tetap diterbitkan lalu akan dihapuskan
        cukup pesat.                        menggunakan basis data yang dimiliki.  setelah KPP menerima permohonan
                                            Selain bersifat voluntary, kebijakan kali  penghapusan dari WP.  IT
        Dampak Sunset Policy Terhadap  ini juga yang bersifat suatu keharusan
        Kepatuhan                           (mandatory).                                         - Dienda Khairani -
                                                                   administrasi “S
           Terkait    kepatuhan,      Estu     Selain itu, Estu menambahkan
        menambahkan bahwa  dari data yang   bahwa   perbedaan   lainnya  dapat                 ecara
        ada  menunjukkan bahwa  kepatuhan   ditemukan pada landasan hukum                      kuantitas,
        WP  (perbandingan antara  jumlah    yang   dipergunakan.  Kewenangan
        WP dengan WP yang menyampaikan      penghapusan   sanksi                               jumlah
        SPT) tahun 2008 ke 2009 dan 2010    berupa  bunga  pada  Sunset  Policy       WP yang
        meningkat yaitu tahun 2008 kepatuhan   adalah Pasal 37A UU KUP, sedangkan     menyampaikan
        sebesar 33.08%,  tahun 2009  naik   pada rencana  reinventing  policy
        menjadi 54.15% dan tahun 2010       penghapusan   sanksi   administrasi       SPT Tahun 2008
        menjadi 58.16%. Namun,  kondisi     menggunakan  kewenangan  Direktur         ke 2009 dan
        ekonomi pada tahun 2009 dan 2010    Jenderal   Pajak   yang   terdapat        2010 menunjukkan
        memang  kurang begitu baik sehingga   dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a         peningkatan yang
        sulit untuk mencapai target.        UU KUP. Pemberian penghapusan
                                            sanksi  administrasi  pada  sunset        cukup signifikan.”
           Meski demikian, Estu berpendapat
        penerimaan di tahun 2008 telah sukses
        mencapai target bukan hanya  karena
        usaha dari otoritas pajak, tapi juga
        berkat usaha ekstra yang diperoleh dari
        WP yang  bersedia  untuk melakukan
        pembetulan    dalam   keikutsertaan
        sunset policy. Secara kuantitas, jumlah
        WP yang  menyampaikan SPT  Tahun
        2008 ke 2009 dan 2010 menunjukkan
        peningkatan yang cukup signifikan.

        Tujuan Tahun Pembinaan WP

           Menurut    Estu,  tujuan   dari
        dilaksanakannya   program   Tahun
        Pembinaan WP 2015 tidak lain adalah
        untuk memberikan kesadaran kepada
        para WP agar dapat melaksanakan
        kewajiban perpajakannya dengan benar.
        Di dalam tahun pembinaan ini, Ditjen
        Pajak  juga  merancang pengampunan
        sanksi pajak, yang tidak jauh berbeda
        dengan tax amnesty, akan tetapi tidak
        sepenuhnya sama persis.

        Sunset Policy Vs Reinventing
        Policy
           Strategi besar dari  sunset policy
        2008 dengan  reinventing  policy
        masih  sama  yaitu  outreach  WP
        akan dilakukan  setelah pembetulan
        Surat     Pemberitahuan      (SPT)
        dimasukkan. Perbedaannya ada pada
        pelaksanaannya.  Jika  sebelumnya
        pembetulan dilakukan secara sukarela

                                                                                           InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 33
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38