Page 35 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 35

insideprofile



                                                   enerapan reinventing         pembetulan    atau   penyampaian
                                                   policy yang disanggah        SPT  Masa  Tahun  Pajak  2007  dan
                                              Psebagai sunset policy            sebelumnya, sedangkan PMK ini
                                               jilid II, menimbulkan beberapa   berlaku  untuk  SPT Tahunan untuk
                                               pertanyaan di benak masyarakat   Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan
                                               pajak. Untuk itulah, redaksi     SPT Masa untuk Masa Pajak Desember
                                               merasa perlu menanyakan          2014 dan sebelumnya.
                                               hal ini kepada pihak otoritas    d.  Metode Penghapusan Sanksi
                                               pajak. Irawan sebagai Direktur
                                               Peraturan Perpajakan I             Sunset  Policy tahun 2008 sanksi
                                               memberikan pemaparan             dihapuskan secara otomatis,  yakni
                                               singkatnya mengenai perbedaan    dengan tidak menerbitkan produk
                                               dari sunset policy 2008 dengan   hukum Surat Tagihan  Pajak (STP).
                                               reinventing policy.              Sementara, untuk PMK  ini,  STP
                                                                                tetap diterbitkan,  WP mengajukan
                                                                                permohonan,    kemudian     Ditjen
                                                                                Pajak  menerbitkan surat keputusan
                                                                                penghapusan sanksi.
           Penerapan  reinventing policy yang  WP untuk  memperbaiki  kewajiban   e.  Adanya Surat Pernyataan
        disanggah sebagai sunset policy jilid II,  perpajakan yang belum benar dengan
        menimbulkan  beberapa pertanyaan di  menyampaikan atau membetulkan SPT.   Pada  sunset  policy tahun 2008
        benak masyarakat pajak. Untuk itulah,   Atas penyampaian atau pembetulan   tidak ada  syarat dan kewajiban
        redaksi merasa perlu menanyakan hal   SPT tersebut, WP seharusnya dikenai   membuat surat pernyataan, sedangkan
        ini kepada pihak otoritas pajak. Irawan   sanksi administrasi. Namun, apabila   pada  kebijakan  reinventing  policy
        sebagai Direktur Peraturan Perpajakan   WP menyampaikan atau membetulkan   WP  diharuskan  membuat   surat
        I memberikan pemaparan singkatnya   SPT pada tahun 2015 ini, maka sanksi   pernyataan yang menyatakan bahwa
        mengenai perbedaan dari sunset policy   yang  seharusnya dikenakan akan   keterlambatan pembayaran dilakukan
        2008 dengan reinventing policy.     dihapuskan setelah WP menyampaikan   karena kekhilafan atau bukan karena
           Irawan membeberkan bahwasanya  permohonan      penghapusan   sanksi  kesalahannya.
        istilah Tahun  Pembinaan Wajib Pajak  administrasi.                      Dukung dan Manfaatkan
        (WP) 2015  merupakan awal  dari
        serangkaian   perencanaan   jangka   Sama Tapi Beda                     Program Ditjen Pajak
        panjang yang dikelola oleh Ditjen      Irawan menegaskan beberapa hal     Irawan juga  berpendapat bahwa
        Pajak.  Pada  tahun pembinaan  ini,   yang membedakan  reinventing  policy   kebijakan  penghapusan  sanksi
        WP yang selama ini dinilai kurang   dengan sunset policy 2008 antara lain:  administrasi ini merupakan salah
        patuh, diharapkan dapat menjadi lebih                                   satu program unggulan dalam rangka
        patuh sebelum diterapkannya Tahun  a.  Dasar Hukum                      Tahun Pembinaan WP 2015. Oleh
        Penegakan Hukum di 2016. Dengan        Sunset   policy  tahun   2008    karenanya, agar WP dapat memahami
        kebijakan penghapusan/pengurangan   menggunakan Pasal 37 A Undang-      kebijakan penghapusan sanksi 2015,
        sanksi  administrasi  pajak, diharapkan   Undang  Ketentuan  Umum  dan  Ditjen Pajak telah dan akan terus
        akan dapat meningkatkan kepatuhan   Tata Cara Perpajakan (UU KUP),  melakukan sosialisai  melalui berbagai
        formal  WP dalam  hal  penyampaian   kebijakan (PMK-91/PMK.03/2015) ini  media. Ditjen Pajak sudah melakukan
        Surat Pemberitahuan (SPT), dan      menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf  sosialisasi  kepada  para  pegawai
        kepatuhan material dengan pembetulan   a dan ayat (2) UU KUP.           Kanwil dan KPP untuk  selanjutnya
        SPT yang belum benar menjadi benar.                                     disosialisasikan  kepada  WP   di
                                            b.  Jenis Pajak
                                                                                wilayahnya.  Lewat spanduk,  banner,
        Kaitan Tahun Pembinaan                 Sunset   policy  tahun   2008    dan media sosial juga  sudah  ada.
        dengan Penghapusan Sanksi           hanya  terbatas SPT  Tahunan Pajak  Untuk itu,  Irawan  juga  menghimbau
                                            Penghasilan  sedangkan dalam PMK-
           Penegasan  bahwa  kebijakan yang   91/PMK.03/2015   yang   menjadi   agar para WP mendukung  program
                                                                                Ditjen
                                                                                       Pajak
                                                                                              dan
                                                                                                    memanfaatkan
        dikeluarkan Ditjen Pajak kali ini   peraturan pelaksana penghapusan/    kesempatan           penghapusan/
        bukanlah  sunset policy jilid II, dirasa   pengurangan sanksi pajak pada tahun  pengurangan sanksi administrasi pajak
        perlu oleh  Irawan.  Karena kebijakan   2015 ini berlaku untuk  SPT Tahunan  ini dengan semaksimal mungkin untuk
        yang  diberlakukan  mulai 1  Mei  2015   Pajak  Penghasilan dan SPT Masa  menciptakan Indonesia yang lebih baik.
        ini menggunakan dasar hukum yang    semua jenis pajak.                  IT
        berbeda dengan  sunset policy  2008.                                                   - Dienda Khairani -
        Kebijakan  ini  bertujuan memberikan   c.  Tahun Pajak
        kesempatan seluas-luasnya kepada       Sunset  policy  berlaku  untuk


                                                                                           InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 35
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40