Page 35 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 35
insideprofile
enerapan reinventing pembetulan atau penyampaian
policy yang disanggah SPT Masa Tahun Pajak 2007 dan
Psebagai sunset policy sebelumnya, sedangkan PMK ini
jilid II, menimbulkan beberapa berlaku untuk SPT Tahunan untuk
pertanyaan di benak masyarakat Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan
pajak. Untuk itulah, redaksi SPT Masa untuk Masa Pajak Desember
merasa perlu menanyakan 2014 dan sebelumnya.
hal ini kepada pihak otoritas d. Metode Penghapusan Sanksi
pajak. Irawan sebagai Direktur
Peraturan Perpajakan I Sunset Policy tahun 2008 sanksi
memberikan pemaparan dihapuskan secara otomatis, yakni
singkatnya mengenai perbedaan dengan tidak menerbitkan produk
dari sunset policy 2008 dengan hukum Surat Tagihan Pajak (STP).
reinventing policy. Sementara, untuk PMK ini, STP
tetap diterbitkan, WP mengajukan
permohonan, kemudian Ditjen
Pajak menerbitkan surat keputusan
penghapusan sanksi.
Penerapan reinventing policy yang WP untuk memperbaiki kewajiban e. Adanya Surat Pernyataan
disanggah sebagai sunset policy jilid II, perpajakan yang belum benar dengan
menimbulkan beberapa pertanyaan di menyampaikan atau membetulkan SPT. Pada sunset policy tahun 2008
benak masyarakat pajak. Untuk itulah, Atas penyampaian atau pembetulan tidak ada syarat dan kewajiban
redaksi merasa perlu menanyakan hal SPT tersebut, WP seharusnya dikenai membuat surat pernyataan, sedangkan
ini kepada pihak otoritas pajak. Irawan sanksi administrasi. Namun, apabila pada kebijakan reinventing policy
sebagai Direktur Peraturan Perpajakan WP menyampaikan atau membetulkan WP diharuskan membuat surat
I memberikan pemaparan singkatnya SPT pada tahun 2015 ini, maka sanksi pernyataan yang menyatakan bahwa
mengenai perbedaan dari sunset policy yang seharusnya dikenakan akan keterlambatan pembayaran dilakukan
2008 dengan reinventing policy. dihapuskan setelah WP menyampaikan karena kekhilafan atau bukan karena
Irawan membeberkan bahwasanya permohonan penghapusan sanksi kesalahannya.
istilah Tahun Pembinaan Wajib Pajak administrasi. Dukung dan Manfaatkan
(WP) 2015 merupakan awal dari
serangkaian perencanaan jangka Sama Tapi Beda Program Ditjen Pajak
panjang yang dikelola oleh Ditjen Irawan menegaskan beberapa hal Irawan juga berpendapat bahwa
Pajak. Pada tahun pembinaan ini, yang membedakan reinventing policy kebijakan penghapusan sanksi
WP yang selama ini dinilai kurang dengan sunset policy 2008 antara lain: administrasi ini merupakan salah
patuh, diharapkan dapat menjadi lebih satu program unggulan dalam rangka
patuh sebelum diterapkannya Tahun a. Dasar Hukum Tahun Pembinaan WP 2015. Oleh
Penegakan Hukum di 2016. Dengan Sunset policy tahun 2008 karenanya, agar WP dapat memahami
kebijakan penghapusan/pengurangan menggunakan Pasal 37 A Undang- kebijakan penghapusan sanksi 2015,
sanksi administrasi pajak, diharapkan Undang Ketentuan Umum dan Ditjen Pajak telah dan akan terus
akan dapat meningkatkan kepatuhan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), melakukan sosialisai melalui berbagai
formal WP dalam hal penyampaian kebijakan (PMK-91/PMK.03/2015) ini media. Ditjen Pajak sudah melakukan
Surat Pemberitahuan (SPT), dan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf sosialisasi kepada para pegawai
kepatuhan material dengan pembetulan a dan ayat (2) UU KUP. Kanwil dan KPP untuk selanjutnya
SPT yang belum benar menjadi benar. disosialisasikan kepada WP di
b. Jenis Pajak
wilayahnya. Lewat spanduk, banner,
Kaitan Tahun Pembinaan Sunset policy tahun 2008 dan media sosial juga sudah ada.
dengan Penghapusan Sanksi hanya terbatas SPT Tahunan Pajak Untuk itu, Irawan juga menghimbau
Penghasilan sedangkan dalam PMK-
Penegasan bahwa kebijakan yang 91/PMK.03/2015 yang menjadi agar para WP mendukung program
Ditjen
Pajak
dan
memanfaatkan
dikeluarkan Ditjen Pajak kali ini peraturan pelaksana penghapusan/ kesempatan penghapusan/
bukanlah sunset policy jilid II, dirasa pengurangan sanksi pajak pada tahun pengurangan sanksi administrasi pajak
perlu oleh Irawan. Karena kebijakan 2015 ini berlaku untuk SPT Tahunan ini dengan semaksimal mungkin untuk
yang diberlakukan mulai 1 Mei 2015 Pajak Penghasilan dan SPT Masa menciptakan Indonesia yang lebih baik.
ini menggunakan dasar hukum yang semua jenis pajak. IT
berbeda dengan sunset policy 2008. - Dienda Khairani -
Kebijakan ini bertujuan memberikan c. Tahun Pajak
kesempatan seluas-luasnya kepada Sunset policy berlaku untuk
InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 35