Page 37 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 37
insideprofile
i awal bulan Mei 2015 lalu, pemerintah telah memberlakukan bagi WP itu sendiri.” tutur Suryadi
kebijakan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas kepada redaksi.
Dpajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak (WP) untuk 5 (lima)
tahun pajak terakhir. Kebijakan itu disebut-sebut sebagai reinventing Sosialisasi Secara Maraton
policy, meskipun sebagian orang menyebutnya sebagai sunset policy jilid
II. Untuk mengetahui bagaimana tanggapan WP mengenai kebijakan Menurut Suryadi, hal yang perlu
tersebut, redaksi InsideTax melakukan wawancara dengan seorang diberi perhatian lebih terkait kebijakan
pengusaha sukses, yaitu Suryadi Sasmita yang saat ini menjabat sebagai penghapusan sanksi administrasi ini
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Berikut adalah masalah sosialiasasi. Suryadi
adalah paparannya. sendiri menyampaikan pendapatnya
kepada Menteri Keuangan dan
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak terkait
Tanggapan terkait Reinventing Reinventing Policy Berbeda bagaimana sebaiknya sosialisasi
Policy dengan Sunset Policy reinventing policy dilakukan. Suryadi
menyarankan bahwa sosialisasi perlu
Menurut Suryadi, reinventing policy Dalam sudut pandang otoritas pajak,
ini sebenarnya ditujukan kepada orang- kebijakan reinventing policy kali ini dilakukan secara maraton. Artinya,
orang yang merasa di lima tahun terakhir bersifat mandatory, artinya ada suatu setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
sama sekali belum membayar pajak kewajiban bagi WP untuk memperbaiki memanggil seluruh WP yang terdaftar
atau belum sepenuhnya membayar. laporan pajaknya, berbeda dengan di wilayah kerja masing-masing untuk
Penalti atas keterlambatan membayar sunset policy di tahun 2008 yang memberikan informasi bahwa terdapat
pajak sendiri memang cukup tinggi, bersifat voluntary (sukarela). Dalam reinventing policy yang harus segera
yaitu sebesar 2% per bulan dari utang hal ini, otoritas pajak yakin bahwa diikuti oleh WP. Upaya tersebut perlu
pajak, apalagi jika dihitung-hitung untuk sekalipun WP yang sudah patuh dalam dilakukan mengingat sampai saat
lima tahun pajak. Penghapusan sanksi membayar dan melaporkan pajaknya, ini masih banyak WP yang belum
tersebut tentunya akan memberikan namun hal itu tidak menjamin laporan mengetahui kebijakan tersebut.
keuntungan tersendiri bagi WP. Namun, WP tersebut telah seutuhnya benar, “Jujur saja, hanya segelintir orang
reinventing policy di tahun 2015 ini lengkap, dan jelas, sehingga masih ada saja yang tahu tentang kebijakan
dianggap kurang menarik bagi WP. kemungkinan kurang dalam membayar ini. Banyak orang yang tidak tahu,
Pasalnya, kebijakan ini hanya akan pajak. Dengan demikian, semua WP terutama mereka yang punya usaha
menghapuskan sanksi administrasi diwajibkan untuk mengikuti reinventing tingkat menengah, mereka yang jarang
pajak saja, sedangkan utang pajaknya policy ini. membaca koran, yang mungkin dari
tetap harus dilunasi oleh WP. “Secara hukum sifat mandatory ini pagi sampai malam berjualan di toko.
Selain itu, berbagai media pun memang berbanding terbalik dengan Oleh karena itu, sosialisasinya harus
telah mengabarkan bahwa pemerintah sistem pajak itu sendiri yang menganut benar-berar dilakukan secara maraton
memiliki rencana untuk memberikan sistem self asssesment,” kata Suryadi. dan juga masif agar semua orang bisa
pengampunan pajak (tax amnesty), Suryadi menuturkan, kebijakan tahu,” ujar Suryadi kepada redaksi.
sehingga dengan isu tersebut WP kali ini berbeda dengan sunset policy Otoritas pajak sendiri mungkin
tentunya akan lebih mengharapkan di tahun 2008. Dahulu, jika WP ikut memiliki keterbatasan sumber daya
kebijakan tax amnesty dibandingkan sunset policy, ada jaminan untuk tidak manusia untuk melakukan sosialisasi.
dengan reinventing policy ini. Padahal, diperiksa, sedangkan yang sekarang Oleh karena itu, Suryadi pun
kebijakan tax amnesty sendiri belum ini masih mungkin untuk diperiksa. menyarankan agar WP yang menjadi
tentu akan dikeluarkan oleh pemerintah Meskipun demikian, WP yang ikut prioritas untuk diberikan sosialisasi
dalam satu atau dua tahun ke depan, reinventing policy ini tidak serta merta adalah mereka yang belum membayar
mengingat tax amnesty ini butuh akan diperiksa, tetapi WP yang tidak pajak, bukan mereka yang sudah
persiapan yang cukup panjang dan ikut sudah dapat dipastikan akan membayar pajak. Hal tersebut dilakukan
matang. diperiksa oleh otoritas pajak. Untuk untuk mendorong mereka yang belum
“Meskipun kurang menarik, itulah, menurut Suryadi sebaiknya WP patuh untuk segera membayar pajak
kebijakan penghapusan sanksi mengikuti saja kebijakan penghapusan tanpa harus dikenakan denda.
administrasi ini tetap saja akan sanksi administrasi pajak di tahun Jika perlu, KPP juga dapat meminta
memberikan keuntungan bagi WP 2015 ini. bantuan kepada pemerintah daerah
daripada tidak ada kebijakan sama “WP akan lebih aman jika setempat. Misalnya, seorang kepala
sekali. Lebih baik memiliki satu mau mengambil kesempatan yang desa atau lurah yang mengetahui
burung di tangan dari pada burung menguntungkan ini. Sebaliknya, jika bahwa rata-rata warganya berasal
seribu tetapi ada di udara, jadi lebih WP tidak mengambil kesempatan dari kalangan orang kaya, maka lurah
baik kita manfaatkan saja kebijakan ini, otoritas pajak yang mempunyai tersebut dapat dimintai daftar nama
yang ada saat ini,” ujar pria kelahiran data-data WP bisa saja melakukan warganya untuk diundang dalam
Jakarta, 12 April 1948 ini. pemeriksaan dan hal tersebut tentunya acara sosialisasi. Mungkin saja di
akan memberikan efek kurang baik antara warga tersebut ada yang belum
InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 37