Page 42 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 42
insidecourt
Tabel 1 - Pencatatan Akuntansi Renegosiasi Penurunan Harga
Nama Akun Debet Kredit Keterangan
Pendapatan Usaha Rp. 17.729.598.768,00 Penurunan Pendapatan
Piutang Usaha Rp. 17.729.598.768,00 Penurunan Harta
ayat (1) UU PPh dan Pasal 18 ayat (4) pertanyaan tersebut: in dublo contra fiscum yang dapat
UU PPh. Renegosiasi penurunan harga diartikan: “ketika terdapat keraguan
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, tersebut dilihat dari pencatatan maka keputusan yang diambil harus
dinyatakan bahwa: akuntansi (lihat tabel 1). menguntungkan Pemohon Banding
atau bertentangan dengan keinginan
“(1). Yang menjadi Objek Pajak Pasal 4 ayat (1) UU PPh secara Pemerintah”. 1
adalah penghasilan yaitu setiap jelas menyatakan bahwa yang
tambahan kemampuan ekonomis dimaksud dengan penghasilan yang Kemudian di dalam Pasal 18 ayat
yang diterima atau diperoleh WP, dapat dikenakan pajak adalah apabila (4) UU PPh, dinyatakan bahwa:
baik yang berasal dari Indonesia terdapat tambahan kemampuan “(4). Hubungan istimewa
maupun dari luar Indonesia, yang ekonomis untuk dapat dipakai, sebagaimana dimaksud dalam ayat
dapat dipakai untuk konsumsi atau dikonsumsi atau menambah harta. (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal
untuk menambah kekayaan WP Dapat dilihat dari praktik renegosiasi 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat
yang bersangkutan, dengan nama penurunan harga tersebut secara (1) dianggap ada apabila :
dan dalam bentuk apapun, …” substansi adalah tidak terjadi a. WP mempunyai penyertaan
Lebih lanjut, dalam memori penambahan kemampuan ekonomis modal langsung atau tidak
penjelasannya dinyatakan bahwa: dan tidak terjadi penambahan harta langsung paling rendah 25%
bahkan yang terjadi adalah penurunan
“(1). Undang-undang ini menganut harta yaitu penurunan piutang usaha. (dua puluh lima persen) pada
prinsip pemajakan atas penghasilan Penurunan piutang usaha tersebut akan WP lain, atau hubungan antara
dalam pengertian yang luas, yaitu mengakibatkan penurunan penerimaan WP dengan penyertaan paling
bahwa pajak dikenakan atas setiap kas atau bank dari realisasi penerimaan rendah 25% (dua puluh lima
tambahan kemampuan ekonomis piutang. Dengan demikian, jelas bahwa persen) pada dua WP atau lebih,
yang diterima atau diperoleh WP atas praktik renegosiasi penurunan demikian pula hubungan antara
dari manapun asalnya yang dapat harga tersebut adalah nyata-nyata dua WP atau lebih yang disebut
dipergunakan untuk konsumsi atau tidak terdapat tambahan kemampuan terakhir; atau …”
menambah kekayaan WP tersebut. ekonomis yang dapat dikategorikan Lebih lanjut, dalam Pasal 18 ayat
Pengertian penghasilan dalam sebagai penghasilan sebagaimana (3) UU PPh, disebutkan bahwa:
Undang-undang ini tidak dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU “(3). Direktur Jenderal Pajak
memperhatikan adanya penghasilan PPh. berwenang untuk menentukan
dari sumber tertentu, tetapi pada Berdasarkan doktrin substansi kembali besarnya penghasilan dan
adanya tambahan kemampuan ekonomi di mana dinyatakan bahwa pengurangan serta menentukan
ekonomis. Tambahan kemampuan perlakuan perpajakan atas suatu utang sebagai modal untuk
ekonomis yang diterima atau transaksi diperkenankan berbeda menghitung besarnya Penghasilan
diperoleh WP merupakan ukuran dengan perlakuan perpajakan secara Kena Pajak bagi WP yang
terbaik mengenai kemampuan WP normal ketika transaksi tersebut tidak mempunyai hubungan istimewa
tersebut untuk ikut bersama-sama memiliki substansi ekonomi. Jelas dengan WP lainnya sesuai dengan
memikul biaya yang diperlukan dari praktik renegosiasi harga tersebut kewajaran dan kelaziman usaha
pemerintah untuk kegiatan rutin memiliki substansi ekonomi yang riil yang tidak dipengaruhi oleh
dan pembangunan…” yaitu serupa dengan praktik pemberian hubungan istimewa.”
Berdasarkan fakta persidangan dan potongan harga atau discount. Berdasarkan fakta persidangan dan
dasar hukum di atas yang digunakan Oleh karena itu, sudah seharusnya dasar hukum di atas yang digunakan
Majelis Hakim untuk memutuskan perlakuan perpajakannya tidak berbeda Majelis Hakim untuk memutuskan
sengketa, maka fokus analisis penulis dengan perlakuan secara komersial, di sengketa, maka fokus analisis penulis
terkait apakah penurunan harga mana tidak ada pengecualian khusus berikutnya adalah terkait apakah telah
jasa yang diberikan oleh Pemohon atas praktik renegosiasi harga tersebut tepat penggunaan dasar hukum yang
Banding dapat dikategorikan sebagai dalam peraturan perundang-undangan digunakan oleh Terbanding yaitu Pasal
penghasilan sebagaimana yang perpajakan di Indonesia. Lebih lanjut, 18 ayat (4) dalam melakukan koreksi
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU dengan tidak adanya peraturan yang
PPh? mengatur perlakuan perpajakan atas 1. Masaaki Iwasaki, “Interpretation of Tax Statutes in
Berikut ini penjelasan atas penurunan harga transaksi, maka Japan”, dalam Klaus Vogel (ed), Interpretation of Tax Law
and Treaties and Transfer Pricing in Japan and Germany,
berlaku salah satu kaidah hukum yaitu (The Hague: Kluwer Law International, 1998), 42-43.
42 InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015