Page 42 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 42

insidecourt


                                  Tabel 1 - Pencatatan Akuntansi Renegosiasi Penurunan Harga

                     Nama Akun              Debet                   Kredit                 Keterangan
                  Pendapatan Usaha    Rp. 17.729.598.768,00                           Penurunan Pendapatan
                    Piutang Usaha                            Rp. 17.729.598.768,00       Penurunan Harta



        ayat (1) UU PPh dan Pasal 18 ayat (4)  pertanyaan tersebut:             in  dublo contra fiscum  yang dapat
        UU PPh.                                Renegosiasi  penurunan   harga   diartikan: “ketika terdapat keraguan
           Dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh,  tersebut   dilihat  dari  pencatatan  maka  keputusan yang  diambil  harus
        dinyatakan bahwa:                   akuntansi (lihat tabel 1).          menguntungkan Pemohon  Banding
                                                                                atau bertentangan dengan keinginan
           “(1). Yang menjadi Objek Pajak      Pasal 4 ayat (1) UU PPh secara   Pemerintah”. 1
           adalah  penghasilan  yaitu setiap  jelas  menyatakan  bahwa   yang
           tambahan  kemampuan  ekonomis  dimaksud dengan penghasilan  yang       Kemudian di dalam  Pasal  18  ayat
           yang diterima  atau diperoleh WP,  dapat dikenakan pajak adalah apabila   (4) UU PPh, dinyatakan bahwa:
           baik yang berasal dari Indonesia  terdapat  tambahan    kemampuan      “(4).    Hubungan      istimewa
           maupun dari luar Indonesia, yang  ekonomis  untuk   dapat  dipakai,    sebagaimana dimaksud dalam ayat
           dapat dipakai untuk konsumsi atau  dikonsumsi atau menambah harta.     (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal
           untuk menambah  kekayaan WP  Dapat dilihat dari praktik  renegosiasi   9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat
           yang bersangkutan, dengan nama  penurunan harga  tersebut secara       (1) dianggap ada apabila :
           dan dalam bentuk apapun, …”      substansi  adalah   tidak   terjadi   a.  WP   mempunyai   penyertaan
           Lebih   lanjut,  dalam  memori   penambahan kemampuan ekonomis            modal langsung atau tidak
        penjelasannya dinyatakan bahwa:     dan tidak terjadi penambahan harta       langsung paling rendah 25%
                                            bahkan yang terjadi adalah penurunan
           “(1). Undang-undang ini menganut   harta yaitu penurunan piutang usaha.   (dua puluh lima persen) pada
           prinsip pemajakan atas penghasilan   Penurunan piutang usaha tersebut akan   WP lain, atau hubungan antara
           dalam pengertian  yang  luas,  yaitu   mengakibatkan penurunan penerimaan   WP  dengan  penyertaan  paling
           bahwa pajak dikenakan atas setiap   kas atau bank dari realisasi penerimaan   rendah 25% (dua puluh lima
           tambahan  kemampuan  ekonomis    piutang. Dengan demikian, jelas bahwa    persen) pada dua WP atau lebih,
           yang  diterima atau  diperoleh  WP   atas praktik renegosiasi penurunan   demikian pula hubungan antara
           dari manapun asalnya  yang  dapat   harga  tersebut adalah  nyata-nyata   dua WP atau lebih yang disebut
           dipergunakan untuk konsumsi atau   tidak terdapat tambahan kemampuan      terakhir; atau …”
           menambah kekayaan WP tersebut.   ekonomis yang dapat dikategorikan     Lebih lanjut, dalam Pasal 18 ayat
           Pengertian  penghasilan  dalam   sebagai  penghasilan  sebagaimana   (3) UU PPh, disebutkan bahwa:
           Undang-undang      ini    tidak  dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU    “(3).  Direktur  Jenderal  Pajak
           memperhatikan adanya penghasilan  PPh.                                 berwenang    untuk  menentukan
           dari sumber tertentu, tetapi pada   Berdasarkan  doktrin  substansi    kembali besarnya penghasilan dan
           adanya   tambahan   kemampuan    ekonomi di mana dinyatakan bahwa      pengurangan serta menentukan
           ekonomis. Tambahan kemampuan     perlakuan perpajakan atas suatu       utang   sebagai   modal   untuk
           ekonomis yang diterima atau      transaksi  diperkenankan  berbeda     menghitung besarnya Penghasilan
           diperoleh WP merupakan ukuran    dengan perlakuan perpajakan secara    Kena   Pajak   bagi  WP    yang
           terbaik mengenai kemampuan WP    normal ketika transaksi tersebut tidak   mempunyai  hubungan istimewa
           tersebut untuk ikut bersama-sama   memiliki substansi ekonomi. Jelas   dengan WP lainnya sesuai dengan
           memikul biaya  yang  diperlukan   dari praktik renegosiasi harga tersebut   kewajaran dan kelaziman usaha
           pemerintah untuk kegiatan  rutin   memiliki substansi ekonomi yang  riil   yang  tidak  dipengaruhi  oleh
           dan pembangunan…”                yaitu serupa dengan praktik pemberian   hubungan istimewa.”
           Berdasarkan fakta persidangan dan  potongan  harga  atau  discount.    Berdasarkan fakta persidangan dan
        dasar hukum di atas yang digunakan  Oleh  karena  itu,  sudah  seharusnya  dasar hukum di atas yang digunakan
        Majelis Hakim untuk  memutuskan  perlakuan perpajakannya tidak berbeda  Majelis Hakim untuk  memutuskan
        sengketa, maka fokus analisis penulis  dengan perlakuan secara komersial, di  sengketa, maka fokus analisis penulis
        terkait  apakah  penurunan   harga  mana tidak ada pengecualian khusus  berikutnya adalah terkait apakah telah
        jasa yang diberikan oleh Pemohon  atas praktik renegosiasi harga tersebut  tepat  penggunaan  dasar  hukum  yang
        Banding  dapat  dikategorikan  sebagai  dalam peraturan perundang-undangan  digunakan oleh Terbanding yaitu Pasal
        penghasilan   sebagaimana     yang  perpajakan di Indonesia. Lebih lanjut,  18 ayat (4) dalam melakukan koreksi
        dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU  dengan  tidak adanya  peraturan  yang
        PPh?                                mengatur  perlakuan perpajakan atas   1. Masaaki Iwasaki, “Interpretation  of Tax Statutes  in
           Berikut  ini   penjelasan  atas  penurunan  harga transaksi,  maka   Japan”, dalam Klaus Vogel (ed), Interpretation of Tax Law
                                                                                and Treaties and Transfer Pricing in Japan and Germany,
                                            berlaku salah satu kaidah hukum yaitu   (The Hague: Kluwer Law International, 1998), 42-43.
       42  InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47