Page 43 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 43

insidecourt


        atas renegosiasi penurunan harga jasa   Lebih  lanjut,  dipertegas  kembali   pembanding, penggunaan Data
        Pemohon Banding dengan PT G?        dalam Pasal 4 PER-32/PJ/2011, yang    Pembanding    Internal  dan/atau
           Berikut  ini   penjelasan  atas  menyatakan bahwa:                     Data Pembanding Eksternal serta
        pertanyaan tersebut:                   “(1). Dalam melakukan  Analisis    menyimpan buku, dasar  catatan,
                                                                                  atau  dokumen sesuai dengan
           Penggunaan  dasar  hukum yang       Kesebandingan      sebagaimana     ketentuan yang berlaku.”
        dilakukan oleh  Terbanding  dalam      dimaksud  dalam Pasal 3 ayat (2)
        melakukan koreksi atas peredaran       huruf a harus memperhatikan hal-   Berdasarkan  ketentuan  di atas,
        usaha atas renegosiasi penurunan harga   hal sebagai berikut :          dalam  menentukan kewajaran  dari
        jasa antara Pemohon Banding dengan     a.  transaksi  yang   dilakukan  sebuah  transaksi antara  pihak-pihak
        PT G yaitu Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU   antara  WP    dengan   pihak  yang memiliki hubungan istimewa agar
        PPh  mengharuskan adanya  kewajiban       yang mempunyai Hubungan       sesuai  dengan  prinsip kewajaran  dan
        bagi Terbanding  untuk  membuktikan       Istimewa dianggap  sebanding   kelaziman usaha,  maka diwajibkan
        kewajaran dari transaksi dan diharuskan   dengan transaksi yang dilakukan   untuk  melakukan  beberapa tahapan
        memenuhi  beberapa  prosedur yang         antara pihak-pihak  yang  tidak   pengujian agar dapat menarik sebuah
        harus dilakukan sebagaimana  yang         mempunyai Hubungan Istimewa   kesimpulan dan pendapat atas sebuah
        dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) dan     dalam hal :                   transaksi, apakah  transaksi tersebut
        (3) Peraturan  Direktur  Jenderal Pajak   1.  tidak terdapat  perbedaan   sesuai  dengan  prinsip kewajaran
        Nomor: PER-43/PJ/2010 jo Peraturan          kondisi   yang    material  dan kelaziman usaha ataukah tidak.
        Direktur  Jenderal Pajak  Nomor: PER-       atau signifikan yang dapat   Dengan  demikian,  suatu transaksi
        32/PJ/2011, yang menyatakan bahwa:          mempengaruhi  harga  atau   antara pihak-pihak yang memiliki
                                                                                hubungan istimewa dapat dianggap
           “…..                                     laba  dari transaksi yang   sesuai  dengan  prinsip kewajaran
           (2).  Prinsip  Kewajaran   dan           diperbandingkan; atau       dan kelaziman usaha jika sudah
           Kelaziman Usaha dilakukan dengan       2.  terdapat perbedaan kondisi,  melalui tahapan-tahapan pengujian
           langkah-langkah sebagai berikut:         namun    dapat   dilakukan  sebagaimana  yang  disebutkan secara
           a.  melakukan           Analisis         penyesuaian         untuk   jelas di dalam Peraturan Direktur
              Kesebandingan dan menentukan          menghilangkan    pengaruh   Jenderal Pajak di atas.
              pembanding;                           yang material atau signifikan   Selain  itu,  sudah  sepatutnya
                                                    dari   perbedaan   kondisi  Terbanding di dalam menilai kewajaran
           b.  menentukan metode Penentuan          tersebut terhadap harga atau
              Harga Transfer yang tepat;            laba;                       dari transaksi yang dilakukan oleh
                                                                                           Banding
                                                                                Pemohon
                                                                                                               PT
                                                                                                     dengan
           c.  menerapkan Prinsip Kewajaran         a.  dalam hal  tersedia Data  G  berlandaskan  pada  pedoman
              dan     Kelaziman     Usaha              Pembanding      Internal  pemeriksaan  terhadap  WP   yang
              berdasarkan   hasil  Analisis            dan Data Pembanding  mempunyai        hubungan    istimewa
              Kesebandingan  dan   metode              Eksternal dengan tingkat  yang  selanjutnya  disebut sebagai
              Penentuan   Harga    Transfer            kesebandingan     yang   pemeriksaan  transfer  pricing sesuai
              yang  tepat ke dalam transaksi           sama, maka WP wajib  dengan Lampiran yang terdapat pada
              yang  dilakukan antara WP                menggunakan       Data   Peraturan  Direktur  Jenderal Pajak
              dengan pihak yang mempunyai              Pembanding      Internal  Nomor: PER-22/PJ/2013.
              Hubungan Istimewa; dan                   untuk  penentuan  Harga
           d.  mendokumentasikan    setiap             Wajar atau Laba Wajar.   Penutup
              langkah  dalam   menentukan           b.  dalam     hal    Data       Pentingnya  pemahaman  atas
              Harga  Wajar  atau  Laba  Wajar          Pembanding Internal yang   ketentuan perpajakan yang  berlaku
              sesuai   dengan    ketentuan             tersedia   sebagaimana   untuk  mengetahui apa saja yang
              perundang-undangan                       dimaksud  pada huruf b   dimaksud   dengan    “Penghasilan”
              perpajakan yang berlaku.                 bersifat insidental, maka   sebagaimana yang disebutkan di
           (3).  Prinsip  Kewajaran   dan              Data Pembanding Internal   dalam  Pasal  4 ayat  (1) UU  PPh  hal
           Kelaziman Usaha  (Arm’s Length              dimaksud hanya dapat     ini bertujuan  mencegah timbulnya
           Principle/ALP)  mendasarkan pada            dipergunakan     dalam   sengketa di kemudian hari atas
           norma bahwa harga  atau laba                transaksi yang bersifat   sengkta yang  sama  dengan  sengketa
           atas transaksi yang dilakukan oleh          insidental  antara  WP   ini.  Selain  itu,  di  dalam  menentukan
           pihak-pihak yang tidak mempunyai            dengan pihak-pihak yang   kewajaran dari sebuah transaksi antara
           Hubungan Istimewa ditentukan oleh           mempunyai    Hubungan    pihak-pihak yang memiliki  hubungan
           kekuatan pasar,  sehingga  transaksi        Istimewa.                istimewa diperlukan beberapa tahapan
           tersebut mencerminkan harga pasar   (2).  WP wajib mendokumentasikan   pengujian  yang  harus  dilakukan
           yang wajar (Fair Market Value/      langkah-langkah,  kajian, dan hasil   sebagaimana  yang  disebutkan secara
           FMV).”                              kajian dalam melakukan  Analisis   jelas dalam PER-32/PJ/2011 dan PER-
                                               Kesebandingan  dan   penentuan
                                                                                22/PJ/2013. IT
                                                                                           InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 43
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48