Page 43 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 43
insidecourt
atas renegosiasi penurunan harga jasa Lebih lanjut, dipertegas kembali pembanding, penggunaan Data
Pemohon Banding dengan PT G? dalam Pasal 4 PER-32/PJ/2011, yang Pembanding Internal dan/atau
Berikut ini penjelasan atas menyatakan bahwa: Data Pembanding Eksternal serta
pertanyaan tersebut: “(1). Dalam melakukan Analisis menyimpan buku, dasar catatan,
atau dokumen sesuai dengan
Penggunaan dasar hukum yang Kesebandingan sebagaimana ketentuan yang berlaku.”
dilakukan oleh Terbanding dalam dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
melakukan koreksi atas peredaran huruf a harus memperhatikan hal- Berdasarkan ketentuan di atas,
usaha atas renegosiasi penurunan harga hal sebagai berikut : dalam menentukan kewajaran dari
jasa antara Pemohon Banding dengan a. transaksi yang dilakukan sebuah transaksi antara pihak-pihak
PT G yaitu Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU antara WP dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa agar
PPh mengharuskan adanya kewajiban yang mempunyai Hubungan sesuai dengan prinsip kewajaran dan
bagi Terbanding untuk membuktikan Istimewa dianggap sebanding kelaziman usaha, maka diwajibkan
kewajaran dari transaksi dan diharuskan dengan transaksi yang dilakukan untuk melakukan beberapa tahapan
memenuhi beberapa prosedur yang antara pihak-pihak yang tidak pengujian agar dapat menarik sebuah
harus dilakukan sebagaimana yang mempunyai Hubungan Istimewa kesimpulan dan pendapat atas sebuah
dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) dan dalam hal : transaksi, apakah transaksi tersebut
(3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak 1. tidak terdapat perbedaan sesuai dengan prinsip kewajaran
Nomor: PER-43/PJ/2010 jo Peraturan kondisi yang material dan kelaziman usaha ataukah tidak.
Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- atau signifikan yang dapat Dengan demikian, suatu transaksi
32/PJ/2011, yang menyatakan bahwa: mempengaruhi harga atau antara pihak-pihak yang memiliki
hubungan istimewa dapat dianggap
“….. laba dari transaksi yang sesuai dengan prinsip kewajaran
(2). Prinsip Kewajaran dan diperbandingkan; atau dan kelaziman usaha jika sudah
Kelaziman Usaha dilakukan dengan 2. terdapat perbedaan kondisi, melalui tahapan-tahapan pengujian
langkah-langkah sebagai berikut: namun dapat dilakukan sebagaimana yang disebutkan secara
a. melakukan Analisis penyesuaian untuk jelas di dalam Peraturan Direktur
Kesebandingan dan menentukan menghilangkan pengaruh Jenderal Pajak di atas.
pembanding; yang material atau signifikan Selain itu, sudah sepatutnya
dari perbedaan kondisi Terbanding di dalam menilai kewajaran
b. menentukan metode Penentuan tersebut terhadap harga atau
Harga Transfer yang tepat; laba; dari transaksi yang dilakukan oleh
Banding
Pemohon
PT
dengan
c. menerapkan Prinsip Kewajaran a. dalam hal tersedia Data G berlandaskan pada pedoman
dan Kelaziman Usaha Pembanding Internal pemeriksaan terhadap WP yang
berdasarkan hasil Analisis dan Data Pembanding mempunyai hubungan istimewa
Kesebandingan dan metode Eksternal dengan tingkat yang selanjutnya disebut sebagai
Penentuan Harga Transfer kesebandingan yang pemeriksaan transfer pricing sesuai
yang tepat ke dalam transaksi sama, maka WP wajib dengan Lampiran yang terdapat pada
yang dilakukan antara WP menggunakan Data Peraturan Direktur Jenderal Pajak
dengan pihak yang mempunyai Pembanding Internal Nomor: PER-22/PJ/2013.
Hubungan Istimewa; dan untuk penentuan Harga
d. mendokumentasikan setiap Wajar atau Laba Wajar. Penutup
langkah dalam menentukan b. dalam hal Data Pentingnya pemahaman atas
Harga Wajar atau Laba Wajar Pembanding Internal yang ketentuan perpajakan yang berlaku
sesuai dengan ketentuan tersedia sebagaimana untuk mengetahui apa saja yang
perundang-undangan dimaksud pada huruf b dimaksud dengan “Penghasilan”
perpajakan yang berlaku. bersifat insidental, maka sebagaimana yang disebutkan di
(3). Prinsip Kewajaran dan Data Pembanding Internal dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh hal
Kelaziman Usaha (Arm’s Length dimaksud hanya dapat ini bertujuan mencegah timbulnya
Principle/ALP) mendasarkan pada dipergunakan dalam sengketa di kemudian hari atas
norma bahwa harga atau laba transaksi yang bersifat sengkta yang sama dengan sengketa
atas transaksi yang dilakukan oleh insidental antara WP ini. Selain itu, di dalam menentukan
pihak-pihak yang tidak mempunyai dengan pihak-pihak yang kewajaran dari sebuah transaksi antara
Hubungan Istimewa ditentukan oleh mempunyai Hubungan pihak-pihak yang memiliki hubungan
kekuatan pasar, sehingga transaksi Istimewa. istimewa diperlukan beberapa tahapan
tersebut mencerminkan harga pasar (2). WP wajib mendokumentasikan pengujian yang harus dilakukan
yang wajar (Fair Market Value/ langkah-langkah, kajian, dan hasil sebagaimana yang disebutkan secara
FMV).” kajian dalam melakukan Analisis jelas dalam PER-32/PJ/2011 dan PER-
Kesebandingan dan penentuan
22/PJ/2013. IT
InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 43