Page 41 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 41
insidecourt
yang bergerak di bidang penyediaan tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya 59706/PP/M.VIIIA/15/2015, diketahui
jasa penerbangan (“PT G”) di mana disebut sebagai “UU PPh”). bahwa:
pada awal pendiriannya, PT G memiliki Terbanding berpendapat bahwa Dalam LHP, Terbanding menyatakan
51% kepemilikan saham pemohon transaksi penurunan harga jual jasa bahwa Terbanding telah melakukan
banding, sementara sisanya sebanyak untuk periode Januari sampai dengan offsetting Pendapatan Usaha GIO
49% dimiliki oleh pihaklainnya. Desember 2008 dilakukan oleh Januari sampai dengan Desember
Pada tanggal 28 April 2009 Pemohon Banding hanya dengan PT 2008 dengan akun piutang Group (PT
Pemohon Banding melaporkan SPT G saja yang merupakan pemegang G). Sementara itu, pendapatan tersebut
PPh Badan dengan status lebih saham mayoritas (51%) sedangkan telah ditagih, invoice, dan sudah
bayar. Atas SPT PPh Badan yang perusahaan penerbangan lainnya dilaporkan dalam SPT PPN. Terbanding
disampaikan Pemohon Banding yang yang merupakan pengguna jasa melakukan koreksi positif sebesar
menyatakan lebih bayar tersebut, Pemohon Banding seperti PT MN dan Rp 17.729.598.768,00 dengan
kemudian dilakukan pemeriksaan PT KA tidak ada penyesuaian harga. mengakuinya sebagai pendapatan
pajak dengan diterbitkannya Surat Terbanding mengindikasikan bahwa Tahun Pajak 2008 sesuai Pasal 4 ayat
Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) transaksi penurunan harga jual atas (1) UU PPh Nomor 17 Tahun 2000.
pada tanggal 30 Juli 2009 dan Surat jasa hanya dilakukan oleh Pemohon Majelis berpendapat, koreksi yang
Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Banding dengan PT G karena adanya dilakukan Terbanding berdasarkan
pada tanggal 28 September 2009. hubungan istimewa antara Pemohon alasan Pasal 18 ayat (4) UU PPh
Selanjutnya Terbanding mengeluarkan Banding dengan PT G. yaitu adanya hubungan istimewa
hasil pemeriksaan pajak dengan Sementara itu, Pemohon Banding (Pemohon Banding dengan PT G)
diterbitkannya Surat Pemberitahuan dianggap melakukan offsetting tidak bisa digunakan sebagai patokan
Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang Pendapatan Usaha GIO Januari sampai perhitungan karena atas dasar
diterima oleh Pemohon Banding dengan Desember 2008 sebesar Rp. hubungan istimewa sesuai Pasal 18
pada tanggal 12 April 2010 yang 17.729.598.768,00 dengan piutang ayat (4) tersebut, Terbanding dalam
dilanjutkan dengan diadakannya Group (PT G). Pendapatan tersebut melakukan koreksinya tidak dengan
closing conference pada tanggal 20 telah ditagih dan sudah dilaporkan cara pemecahan Transfer Pricing yang
April 2010. Setelah dilakukannya dalam SPT PPN. Kemudian, Terbanding diatur dalam Keputusan Direktur
closing conference, Pemohon Banding melakukan koreksi positif dengan Jenderal Pajak Nomor KEP-01/
menerima Risalah Pembahasan pada mengakuinya sebagai pendapatan PJ.7/1993.
tanggal 22 April 2010. Dikarenakan Tahun Pajak 2008, sesuai Pasal 4 ayat
dalam closing conference masih (1) UU PPh Nomor 17 Tahun 2000. Majelis juga berpendapat bahwa
terdapat hal yang belum disetujui Transaksi Pemohon Banding dengan PT terdapat perbedaan scope of work untuk
antara Pemohon Banding dengan G menyebabkan terjadinya penurunan PT MN dan PT G. Jasa yang diberikan
Terbanding, maka Pemohon Banding pendapatan usaha GIO sebesar Rp Pemohon Banding kepada PT G adalah
mengajukan surat untuk dibahas di 17.729.598.768,00 yang disebabkan jasa Infrastructure Operating and
tingkat Unit Tim Pembahas pada adanya penyesuaian harga yang tidak Support (IOS), yang mana merupakan
tanggal 23 April 2010, namun pada lazim. sebuah operating system. Jasa yang
tanggal tersebut langsung diterbitkan diberikan berbeda dengan jasa yang
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Dengan dikeluarkannya SKPKB PPh diberikan kepada maskapai M dan K
(SKPKB) PPh Badan oleh Terbanding. Badan, Pemohon Banding mengajukan merupakan jasa Passenger Service
Dalam menerbitkan SKPKB, Terbanding permohonan keberatan atas SKPKB Solution (PSS), sehingga tidak dapat
dianggap tidak mendasarkannya pada PPh Badan tersebut. Untuk menjawab dibandingkan antara ketiganya.
Kertas Kerja Pemeriksaan di tingkat Tim permohonan yang diajukan Pemohon Karena itu, Majelis berpendapat
Pembahas, melainkan SKPKB langsung Banding, Terbanding menerbitkan koreksi Terbanding atas Pendapatan
diterbitkan berdasarkan hasil closing Keputusan Direktur Jenderal Pajak GIO sebesar Rp 17.729.598.768 tidak
conference yang pada kenyataannya dimana bunyi keputusan tersebut tepat dan tidak dapat dipertahankan.
masih terdapat perbedaan pendapat adalah menolak permohonan
antara pihak Pemohon Banding dan permohonan Keberatan Pemohon Komentar
Terbanding. Banding serta mempertahankan jumlah Merujuk pada dasar hukum
pajak yang masih harus dibayar dalam
Terbanding tidak dapat mengakui SKPKB PPh Badan. Pemohon Banding yang digunakan oleh Majelis Hakim
adanya penurunan harga jual jasa kemudian mengajukan permohonan Pengadilan Pajak, serta pendapat yang
dan tetap mengakui jumlah sebesar banding atas keputusan tersebut diutarakan Majelis Hakim Pengadilan
Rp. 17.729.598.768,00 sebagai kepada Pengadilan Pajak. Pajak dalam memutuskan sengketa,
pendapatan jasa sesuai ketentuan maka fokus penulis dalam analisis
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat Putusan Pengadilan Pajak putusan ini adalah mengkaji lebih
(3) Undang-undang Nomor 17 Tahun lanjut dasar hukum yang digunakan
2000 tentang perubahan ketiga Dari Putusan Majelis Hakim dalam Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. memutuskan sengketa, yaitu Pasal 4
InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 41