Page 41 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 41

insidecourt


        yang  bergerak di  bidang  penyediaan  tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya  59706/PP/M.VIIIA/15/2015, diketahui
        jasa  penerbangan  (“PT  G”)  di mana  disebut sebagai “UU PPh”).       bahwa:
        pada awal pendiriannya, PT G memiliki   Terbanding berpendapat bahwa      Dalam LHP, Terbanding menyatakan
        51%  kepemilikan saham  pemohon     transaksi  penurunan  harga jual jasa  bahwa  Terbanding telah  melakukan
        banding, sementara sisanya sebanyak   untuk periode Januari sampai dengan  offsetting Pendapatan Usaha GIO
        49% dimiliki oleh pihaklainnya.     Desember   2008    dilakukan  oleh  Januari sampai dengan Desember
           Pada  tanggal  28 April 2009  Pemohon Banding hanya  dengan PT  2008 dengan akun piutang Group (PT
        Pemohon Banding melaporkan SPT  G saja yang merupakan  pemegang  G). Sementara itu, pendapatan tersebut
        PPh  Badan  dengan  status  lebih  saham  mayoritas (51%) sedangkan  telah ditagih,  invoice, dan sudah
        bayar. Atas SPT PPh Badan yang  perusahaan       penerbangan   lainnya  dilaporkan dalam SPT PPN. Terbanding
        disampaikan Pemohon Banding yang  yang     merupakan   pengguna   jasa  melakukan koreksi positif sebesar
        menyatakan lebih bayar tersebut,  Pemohon Banding seperti PT MN dan  Rp      17.729.598.768,00     dengan
        kemudian    dilakukan  pemeriksaan  PT  KA tidak ada  penyesuaian harga.  mengakuinya  sebagai  pendapatan
        pajak dengan diterbitkannya  Surat  Terbanding mengindikasikan bahwa  Tahun Pajak 2008 sesuai Pasal 4 ayat
        Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3)  transaksi  penurunan  harga jual atas  (1) UU PPh Nomor 17 Tahun 2000.
        pada tanggal 30 Juli 2009 dan Surat  jasa  hanya  dilakukan oleh  Pemohon   Majelis  berpendapat, koreksi yang
        Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan  Banding dengan PT G karena adanya   dilakukan  Terbanding  berdasarkan
        pada tanggal 28 September 2009.  hubungan istimewa antara Pemohon       alasan  Pasal  18  ayat  (4) UU  PPh
        Selanjutnya Terbanding mengeluarkan  Banding dengan PT G.               yaitu adanya hubungan istimewa
        hasil  pemeriksaan  pajak  dengan      Sementara itu, Pemohon Banding  (Pemohon Banding dengan PT G)
        diterbitkannya  Surat Pemberitahuan   dianggap  melakukan    offsetting  tidak bisa  digunakan sebagai  patokan
        Hasil  Pemeriksaan   (SPHP)   yang  Pendapatan Usaha GIO Januari sampai  perhitungan  karena  atas  dasar
        diterima  oleh  Pemohon    Banding  dengan  Desember 2008 sebesar Rp.  hubungan istimewa sesuai Pasal 18
        pada  tanggal  12  April 2010  yang   17.729.598.768,00  dengan  piutang  ayat (4) tersebut, Terbanding dalam
        dilanjutkan  dengan    diadakannya  Group (PT G). Pendapatan tersebut  melakukan  koreksinya  tidak dengan
        closing conference  pada  tanggal  20   telah  ditagih  dan  sudah  dilaporkan  cara pemecahan Transfer Pricing yang
        April 2010. Setelah  dilakukannya   dalam SPT PPN. Kemudian, Terbanding  diatur dalam Keputusan Direktur
        closing conference, Pemohon Banding   melakukan koreksi positif dengan  Jenderal  Pajak  Nomor    KEP-01/
        menerima Risalah  Pembahasan  pada   mengakuinya  sebagai  pendapatan   PJ.7/1993.
        tanggal  22  April 2010.  Dikarenakan   Tahun Pajak 2008, sesuai Pasal 4 ayat
        dalam  closing conference  masih    (1) UU  PPh  Nomor  17  Tahun  2000.   Majelis  juga  berpendapat bahwa
        terdapat hal yang belum disetujui   Transaksi Pemohon Banding dengan PT   terdapat perbedaan scope of work untuk
        antara  Pemohon  Banding dengan     G menyebabkan terjadinya penurunan   PT MN dan PT G. Jasa yang diberikan
        Terbanding, maka Pemohon  Banding   pendapatan usaha  GIO sebesar Rp    Pemohon Banding kepada PT G adalah
        mengajukan  surat untuk dibahas  di   17.729.598.768,00 yang disebabkan   jasa  Infrastructure  Operating  and
        tingkat Unit Tim  Pembahas  pada    adanya  penyesuaian harga  yang tidak   Support (IOS), yang mana merupakan
        tanggal  23 April 2010, namun pada   lazim.                             sebuah  operating  system. Jasa yang
        tanggal  tersebut langsung  diterbitkan                                 diberikan  berbeda dengan jasa yang
        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar     Dengan dikeluarkannya SKPKB PPh  diberikan  kepada maskapai M dan K
        (SKPKB) PPh Badan oleh Terbanding.   Badan, Pemohon Banding mengajukan  merupakan jasa  Passenger Service
        Dalam menerbitkan SKPKB, Terbanding   permohonan keberatan  atas SKPKB  Solution  (PSS), sehingga tidak dapat
        dianggap  tidak mendasarkannya pada   PPh Badan tersebut. Untuk menjawab  dibandingkan antara ketiganya.
        Kertas Kerja Pemeriksaan di tingkat Tim   permohonan  yang  diajukan Pemohon   Karena itu, Majelis  berpendapat
        Pembahas, melainkan SKPKB langsung   Banding,  Terbanding  menerbitkan  koreksi Terbanding atas  Pendapatan
        diterbitkan  berdasarkan hasil  closing   Keputusan Direktur Jenderal  Pajak   GIO sebesar Rp 17.729.598.768 tidak
        conference  yang pada kenyataannya   dimana bunyi keputusan tersebut    tepat dan tidak dapat dipertahankan.
        masih  terdapat perbedaan  pendapat   adalah  menolak      permohonan
        antara pihak  Pemohon  Banding  dan   permohonan  Keberatan  Pemohon    Komentar
        Terbanding.                         Banding serta mempertahankan jumlah   Merujuk   pada   dasar   hukum
                                            pajak yang masih harus dibayar dalam
           Terbanding tidak dapat mengakui   SKPKB PPh Badan. Pemohon Banding  yang digunakan oleh Majelis Hakim
        adanya  penurunan harga  jual  jasa   kemudian mengajukan permohonan  Pengadilan Pajak, serta pendapat yang
        dan  tetap  mengakui jumlah  sebesar   banding atas keputusan tersebut  diutarakan Majelis  Hakim  Pengadilan
        Rp.   17.729.598.768,00    sebagai  kepada Pengadilan Pajak.            Pajak dalam memutuskan  sengketa,
        pendapatan jasa  sesuai ketentuan                                       maka fokus penulis dalam analisis
        Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat   Putusan Pengadilan Pajak           putusan ini adalah mengkaji lebih
        (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun                                        lanjut dasar hukum  yang digunakan
        2000    tentang  perubahan  ketiga     Dari Putusan Majelis Hakim dalam   Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam
        Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983  Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.   memutuskan sengketa,  yaitu Pasal  4


                                                                                           InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 41
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46