Page 48 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 48

insidenewsflash

        DOMESTIC
         DOMESTIC






                      Takut Harta Diusut, Orang Kaya RI Simpan Uang di Swiss dan Singapura



                                                             Pemerintah berencana akan meluncurkan  kebijakan
                                                           tax amnesty atau pengampunan pajak. Pemerintah telah
                                                           menyiapkan kebijakan tersebut  untuk  orang Indonesia  yang
                                                           menyimpan uangnya di negara lain seperti Swiss dan Singapura.
                                                           Kebijakan ini dilakukan dengan harapan orang Indonesia tidak
                                                           takut uangnya akan diusut untuk membayar tunggakan pajaknya
            $
                                                           sehingga uang tersebut dibawa pulang kembali ke Indonesia.
       $   $   $
    $              $                                         Mekar Satria Utama,  Direktur Penyuluhan dan Pelayanan
 $$$$$$$$$$$$$$$$$$ $$$$$$$$$$$$$$$$$$  $$$$$$$$$$$$$$$$$$  $$$$$$$$$$$$$$$$$$  $$$$$$$$$$$$$$$$$$ $$$$$$$$$$$$$$$$$$  $  uang orang Indonesia yang berada di Singapura ditaksir mencapai
 $  $  $$$$$$$$$$$$$$$$$$  $$$$$$$$$$$$$$$$$$ $$$$$$$$$$$$$$$$$$  $  $  $  Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak mengatakan,
                   $$$$$$$$$$$$$$$$$$
           $
    $$$$$$$$$$$$$$$$$$
                                                           4 ribu triliun Rupiah. Begitu pula dengan di Swiss yang ditaksir
                                                             Dalam paket tax amnesty telah disusun beberapa poin, yaitu
                                      $                    bernilai cukup besar.
                                   $      $
                               $              $            penghapusan tunggakan pokok pajak, sanksi administrasi, dan
                        $$$$$$$$$$$$$$$  $$$$$$$$$$$$$$$$$$  $$$$$$  $  $  $$$$$$  $$$$$$  $  $$$$$$$$$$$$$$$$$$  $$$$$$$$$$$$$$$  oleh Wajib Pajak (WP) di masa lalu. Mekanismenya, WP tetap
                        $  $   $$$$$$$$$$$$$$$$$$  $$$$$$$$$$$$$$$$$$  $$$$$$$$$$$$$$$$$$  $$$$$$$$$$$$$$$$$$  $$$$$$$$$$$$$$$$$$  $  $  atau  pidana  pajak  atas  ketidakpatuhan yang  telah  dilakukan
                                                           diharuskan membayar tebusan yang diperkirakan sekitar 10%.
                                                                                                                IT


                           Menkeu: Tahun ini Tarif PPH Badan Belum Diturunkan


           Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan mengatakan, pemerintah berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan
        (PPh) Badan untuk perseroan terbuka. Tarif pajak korporasi itu akan diturunkan menjadi 17,8%- 17,5% dari sebelumnya
        25%. Menurut Luhut, penurunan tarif pajak tersebut ditujukan agar perusahaan-perusahaan di Indonesia tidak memindahkan
        operasinya ke luar negeri, seperti Singapura. Saat ini tarif PPh badan yang berlaku di Singapura adalah sekitar 17%.
           Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, belum ada wacana penurunan  tarif pajak
        penghasilan (PPh) badan untuk tahun ini. Pemerintah harus melihat dasar dari pembahasan penurunan tarif tersebut terlebih
        dahulu. Lagipula, tidak ada jaminan jika Indonesia menurunkan tarif PPh badan maka Singapura akan tetap mempertahankan
        tarifnya. Bambang menegaskan agar Indonesia tidak boleh beradu dengan tarif pajak negara yang paling rendah. Bambang
        mengakui revisi tarif masih akan direncanakan tahun depan. IT


                             Pemerintah Kembali Mewacanakan PPN Jalan Tol


           Rencana pemerintah untuk memberlakukan  Pajak
        Pertambahan Nilai (PPN) untuk  jasa jalan tol akan tetap
        diberlakukan tahun ini.
           Direktur  Jenderal (Dirjen)  Pajak Sigit Priadi Pramudito
        mengatakan  terdapat  perubahan  skema  pengenaan  dalam
        penerapan PPN  untuk  jalan tol di mana terdapat pengenaan
        hanya untuk golongan 1 seperti sedan, jip, dan mobil pick up/
        truk kecil. Sedangkan untuk kendaraan besar yang mengangkut
        kebutuhan pokok,  akan ada  pembebasan pengenaan  PPN
        untuk jalan tol. Pihaknya telah merevisi Peraturan Pemerintah
        (PP) No. 1 tahun 2012 tentang pengenaan PPN. Sedangkan
        untuk  waktu pengenaan akan disesuaikan dengan jadwal
        setiap kenaikan tarif tol. IT
       48  InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53