Page 53 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 53
insidereview
terhitung dari titik-titik terluar dari sosial dan lingkungan hidup. UU Migas berlakunya UU PBB 1985.
daerah terlarang itu, di mana kapal- telah mengatur bahwa jangka waktu Penulis mendapatkan perbedaan
kapal pihak ketiga boleh melewati eksplorasi adalah enam tahun dan formil SPOP PBB tahun pajak 2011,
tetapi dilarang membuang atau dapat diperpanjang hanya satu kali 2012, 2013 dan 2014. Ringkasan
membongkar sauh. periode yang dilaksanakan paling lama perbedaan tersebut dapat dilihat pada
Oleh sebab itu, safety zone dan empat tahun. Tabel 1.
prohibited anchorage area pada areal Kegiatan eksplorasi merupakan
offshore yang sudah dalam tahap tahap awal dari rangkaian panjang SPOP PBB Tahun Pajak 2011
eksploitasi wajib dikenakan PBB, produksi migas dengan risiko SPOP tahun pajak 2011 didasarkan
sementara tahap eksplorasi tidak wajib yang sepenuhnya ditanggung oleh pada Perdirjen Pajak No. 71/PJ/2010
dikenakan PBB. Hal ini dikarenakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). tentang Tata Cara Penatausahaan
berdasarkan Pasal 4 UU PBB, setiap Indonesian Petroleum Association PBB Pertambangan Minyak dan Gas
orang atau badan yang telah secara (IPA) memberitakan bahwa sekitar 12 Bumi. Setiap KKKS wajib melaporkan
nyata mempunyai suatu hak atas perusahaan tidak berhasil menemukan keadaan Wilayah Kerja yang dimiliki
bumi dan/atau memperoleh manfaat cadangan migas ekonomis untuk menggunakan SPOP PBB setiap tahun,
atas bumi akan menjadi Subjek Pajak, eksplorasi offshore deepwater selama yang terdiri dari tiga buah SPOP yang
yang pada akhirnya Subjek Pajak yang kurun waktu 2009-2012, padahal meliput 1). SPOP Onshore; 2). SPOP
dikenakan kewajiban membayar PBB dana yang telah dikeluarkan untuk Offshore; dan 3). SPOP Hasil Produksi.
migas menjadi WP PBB migas. Akan kegiatan tersebut mencapai US$ 2 SPOP Onshore dan SPOP Offshore
tetapi, areal di luar safety zone dan miliar (setara Rp. 20 triliun). Sementara melaporkan luas permukaan bumi,
prohibited anchorage area pada areal itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (3) PP baik tahap eksplorasi atau eksploitasi,
offshore, baik tahap eksplorasi atau No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya baik di daratan atau di perairan.
eksploitasi tidak layak dikenakan PBB. Operasi yang dapat Dikembalikan dan Sedangkan SPOP Hasil Produksi
Mengapa? Karena daerah tersebut dan Perlakukan PPh di Bidang Usaha melaporkan tentang keadaan tubuh
adalah daerah bebas pelayaran. Hulu Migas (selanjutnya disebut PP- bumi eksploitasi saja.
79) telah mengatur bahwa dalam hal
Kegiatan Usaha Eksplorasi Wilayah Kerja tidak menghasilkan SPOP PBB Tahun Pajak 2012, 2013
produksi komersial, terhadap seluruh
Kegiatan usaha migas terdiri SPOP tahun pajak 2012 dan 2013
dari: i) Kegiatan usaha hulu yang biaya operasi yang telah dikeluarkan didasarkan pada Perdirjen Pajak No.11/
menjadi risiko dan beban kontraktor
mencakup eksplorasi dan eksploitasi; sepenuhnya. PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan
dan ii) Kegiatan usaha hilir yang PBB Sektor Pertambangan untuk
mencakup pengolahan, pengangkutan, Kelanjutan dari tahapan eksplorasi Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi
penyimpanan dan niaga. Kegiatan adalah eksploitasi yaitu rangkaian dan Panas Bumi. SPOP terdiri dari
usaha hulu dilaksanakan dan kegiatan yang bertujuan untuk SPOP Onshore, SPOP Offshore dan
dikendalikan melalui kontrak kerja menghasilkan migas dari Wilayah
sama yaitu kontrak bagi hasil atau Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas SPOP Tubuh Bumi.
bentuk kontrak kerja sama lain dalam pengeboran dan penyelesaian sumur, SPOP PBB Tahun Pajak 2014
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. pembangunan sarana pengangkutan,
UU Migas mendefinisikan eksplorasi penyimpanan, dan pengolahan SPOP didasarkan pada Perdirjen
sebagai kegiatan yang bertujuan untuk pemisahan dan pemurnian Pajak No. 45/PJ/2013 tentang Tata Cara
migas di lapangan serta kegiatan lain Pengenaan PBB Sektor Pertambangan
memperoleh informasi mengenai yang mendukungnya. Berdasarkan untuk Pertambangan Minyak Bumi,
kondisi geologi untuk menemukan dan Pasal 7 ayat (1) PP-79, maka KKKS Gas Bumi dan Panas Bumi. Ada sedikit
memperoleh perkiraan cadangan migas mendapatkan kembali biaya operasi perbedaan formil antara SPOP 2013
di Wilayah Kerja yang ditentukan. sesuai dengan rencana kerja setelah dengan 2014, tetapi secara materiil
Menteri Keuangan juga menggunakan Wilayah Kerja menghasilkan produksi tidak ada perbedaan. SPOP 2014 terdiri
definisi tersebut, tepatnya dalam PMK- komersial. satu SPOP yang dilampiri tiga LSPOP
267. Dirjen Pajak melalui Perdirjen (Lampiran SPOP). SPOP Onshore
Pajak No. PER-32/PJ/2012 tentang dan SPOP Offshore melaporkan luas
Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Surat Pemberitahuan Objek permukaan bumi. SPOP Tubuh Bumi
Pertambangan untuk Pertambangan Pajak melaporkan keadaan tubuh bumi
Mineral dan Batubara telah PBB terhutang atas areal kegiatan
mendefinisikan eksplorasi sebagai eksplorasi tahun pajak 2013 dan Surat Pemberitahuan Pajak
tahapan kegiatan usaha pertambangan 2014 yang dikeluhkan oleh WP, konon
untuk memperoleh informasi secara katanya akibat kesalahan WP dalam Terutang (SPPT)
terperinci dan teliti tentang lokasi, mengisi SPOP yang tidak memahami Berbeda dengan penerbitan SPPT
bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan bagaimana cara mengisi SPOP PBB, tahun pajak 2011 dan sebelumnya,
sumber daya terukur dari bahan galian, padahal pengenaan PBB Migas sudah maka SPPT PBB untuk mulai tahun
serta informasi mengenai lingkungan lama berlaku seiring dengan masa pajak 2012 ditampilkan secara
InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 53