Page 53 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 53

insidereview


           terhitung dari titik-titik  terluar dari  sosial dan lingkungan hidup. UU Migas  berlakunya UU PBB 1985.
           daerah terlarang itu, di mana kapal-  telah mengatur bahwa  jangka waktu   Penulis mendapatkan perbedaan
           kapal pihak ketiga boleh melewati  eksplorasi adalah  enam  tahun  dan   formil SPOP PBB tahun pajak 2011,
           tetapi dilarang membuang atau  dapat diperpanjang hanya  satu kali   2012,  2013  dan  2014.  Ringkasan
           membongkar sauh.                 periode yang dilaksanakan paling lama   perbedaan tersebut dapat dilihat pada
           Oleh sebab itu,  safety zone dan   empat tahun.                      Tabel 1.
        prohibited anchorage area pada areal   Kegiatan  eksplorasi merupakan
        offshore  yang sudah dalam tahap  tahap awal dari rangkaian panjang  SPOP PBB Tahun Pajak 2011
        eksploitasi wajib  dikenakan  PBB,  produksi   migas   dengan    risiko   SPOP tahun pajak 2011 didasarkan
        sementara tahap eksplorasi tidak wajib  yang  sepenuhnya  ditanggung  oleh   pada Perdirjen Pajak No. 71/PJ/2010
        dikenakan PBB.    Hal  ini dikarenakan  Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).   tentang Tata  Cara  Penatausahaan
        berdasarkan Pasal 4 UU PBB, setiap  Indonesian  Petroleum  Association   PBB Pertambangan Minyak dan Gas
        orang atau badan yang telah secara  (IPA) memberitakan bahwa sekitar 12   Bumi. Setiap KKKS wajib melaporkan
        nyata  mempunyai suatu hak  atas  perusahaan tidak berhasil menemukan   keadaan  Wilayah  Kerja  yang  dimiliki
        bumi dan/atau memperoleh manfaat  cadangan migas ekonomis untuk         menggunakan SPOP PBB setiap tahun,
        atas bumi akan menjadi Subjek Pajak,  eksplorasi  offshore  deepwater selama   yang terdiri dari tiga buah SPOP yang
        yang pada akhirnya Subjek Pajak yang  kurun  waktu 2009-2012, padahal   meliput 1).  SPOP  Onshore;  2).  SPOP
        dikenakan kewajiban membayar PBB  dana yang telah dikeluarkan untuk     Offshore; dan 3). SPOP Hasil Produksi.
        migas menjadi WP PBB migas. Akan  kegiatan tersebut  mencapai US$ 2     SPOP  Onshore dan SPOP  Offshore
        tetapi,  areal  di luar  safety  zone  dan  miliar (setara Rp. 20 triliun). Sementara   melaporkan luas  permukaan  bumi,
        prohibited anchorage area pada areal  itu,  berdasarkan Pasal  7  ayat  (3) PP   baik tahap eksplorasi atau eksploitasi,
        offshore,  baik tahap  eksplorasi atau  No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya   baik di daratan atau di perairan.
        eksploitasi tidak layak dikenakan PBB.  Operasi yang dapat Dikembalikan dan   Sedangkan SPOP Hasil Produksi
        Mengapa? Karena daerah tersebut  dan Perlakukan PPh di Bidang Usaha     melaporkan tentang keadaan  tubuh
        adalah daerah bebas pelayaran.      Hulu Migas (selanjutnya disebut PP-  bumi eksploitasi saja.
                                            79) telah  mengatur bahwa  dalam  hal
        Kegiatan Usaha Eksplorasi           Wilayah  Kerja  tidak menghasilkan   SPOP PBB Tahun Pajak 2012, 2013
                                            produksi  komersial, terhadap seluruh
           Kegiatan  usaha   migas   terdiri                                      SPOP tahun pajak 2012 dan 2013
        dari: i) Kegiatan usaha  hulu yang   biaya operasi yang  telah  dikeluarkan   didasarkan pada Perdirjen Pajak No.11/
                                            menjadi risiko dan beban kontraktor
        mencakup  eksplorasi dan eksploitasi;   sepenuhnya.                     PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan
        dan ii) Kegiatan usaha  hilir yang                                      PBB Sektor Pertambangan untuk
        mencakup pengolahan, pengangkutan,     Kelanjutan dari tahapan  eksplorasi   Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi
        penyimpanan dan  niaga.  Kegiatan  adalah  eksploitasi yaitu rangkaian   dan  Panas  Bumi.  SPOP terdiri dari
        usaha    hulu   dilaksanakan  dan   kegiatan  yang   bertujuan  untuk   SPOP  Onshore, SPOP  Offshore dan
        dikendalikan melalui kontrak kerja  menghasilkan migas dari Wilayah
        sama  yaitu  kontrak bagi  hasil  atau  Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas   SPOP Tubuh Bumi.
        bentuk kontrak kerja sama lain dalam  pengeboran dan penyelesaian  sumur,   SPOP PBB Tahun Pajak 2014
        kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.   pembangunan sarana  pengangkutan,
           UU Migas mendefinisikan eksplorasi   penyimpanan,  dan  pengolahan     SPOP didasarkan pada  Perdirjen
        sebagai  kegiatan yang bertujuan    untuk pemisahan dan pemurnian  Pajak No. 45/PJ/2013 tentang Tata Cara
                                            migas di lapangan serta kegiatan lain  Pengenaan PBB Sektor Pertambangan
        memperoleh    informasi  mengenai   yang mendukungnya. Berdasarkan  untuk  Pertambangan Minyak Bumi,
        kondisi geologi untuk menemukan dan   Pasal 7 ayat (1) PP-79, maka KKKS  Gas Bumi dan Panas Bumi. Ada sedikit
        memperoleh perkiraan cadangan migas   mendapatkan kembali biaya operasi  perbedaan formil antara  SPOP  2013
        di Wilayah  Kerja yang  ditentukan.    sesuai dengan rencana kerja setelah  dengan 2014, tetapi secara materiil
        Menteri Keuangan juga menggunakan   Wilayah Kerja menghasilkan produksi  tidak ada perbedaan. SPOP 2014 terdiri
        definisi tersebut, tepatnya dalam PMK-  komersial.                      satu SPOP yang dilampiri tiga LSPOP
        267.  Dirjen Pajak  melalui Perdirjen                                   (Lampiran SPOP). SPOP  Onshore
        Pajak  No.  PER-32/PJ/2012 tentang                                      dan SPOP  Offshore melaporkan luas
        Tata Cara Pengenaan PBB Sektor      Surat Pemberitahuan Objek           permukaan bumi. SPOP Tubuh  Bumi
        Pertambangan  untuk Pertambangan  Pajak                                 melaporkan keadaan tubuh bumi
        Mineral    dan    Batubara   telah     PBB terhutang atas areal kegiatan
        mendefinisikan  eksplorasi  sebagai  eksplorasi tahun  pajak  2013  dan   Surat Pemberitahuan Pajak
        tahapan kegiatan usaha pertambangan   2014 yang dikeluhkan oleh WP, konon
        untuk memperoleh  informasi secara   katanya akibat kesalahan  WP dalam   Terutang (SPPT)
        terperinci  dan teliti tentang lokasi,   mengisi SPOP yang  tidak memahami   Berbeda dengan penerbitan SPPT
        bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan   bagaimana  cara mengisi SPOP PBB,  tahun  pajak  2011  dan  sebelumnya,
        sumber daya terukur dari bahan galian,   padahal pengenaan PBB Migas sudah  maka SPPT PBB untuk  mulai tahun
        serta informasi mengenai lingkungan   lama  berlaku seiring dengan masa  pajak  2012   ditampilkan  secara

                                                                                           InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 53
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58