Page 56 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 56
insidereview
Tabel 3 - Perbandingan Nilai Bumi per m Areal Eksplorasi
2
No Objek PBB 2011 2012 2013 2014 2015
1. Permukaan bumi Kena Pajak Rp3.998,- Rp11.204,- Rp11.204,- Rp11.458,-
(offshore)
2. Tubuh bumi Tidak dikenakan Rp3.218,- Rp140,- Rp140,- Rp140,-
Sumber: Diolah oleh penulis
Penetapan NJOP oleh Dirjen Pajak Keinginan WP tersebut sebenarnya objek PBB migas masih pada tahap
Tahun pajak 2011, eksplorasi tubuh telah terakomodasi dalam Pasal eksplorasi.
bumi belum dikenakan PBB. PBB baru 19 UU PBB yang mengatur bahwa Selanjutnya diatur bahwa i)
dikenakan mulai tahun pajak 2012. Menteri Keuangan dapat memberikan Pengurangan PBB dapat diberikan
WP migas bersedia membayar PBB pengurangan pajak yang terhutang setiap tahun untuk jangka waktu paling
terhutang tahun pajak 2012, mungkin karena: i) Kondisi tertentu obyek pajak lama enam tahun, terhitung sejak
karena belum tahu dan mungkin juga yang ada hubungannya dengan subyek tanggal ditandatanganinya kontrak
karena harga minyak dunia masih pajak dan karena sebab-sebab tertentu kerja sama antara kontraktor kontrak
tinggi. Setelah harga minyak mentah lainnya; dan ii) Dalam hal obyek pajak kerja sama di bidang pertambangan
dunia turun, barulah WP migas terkena bencana alam atau sebab lain migas dengan badan atau instansi
menolak membayar PBB terhutang. yang diluar biasa. Ketentuan tersebut yang bidang tugas dan kewenangannya
telah dijabarkan dalam PMK No. 110/
Besaran NJOP tahun pajak 2012 PMK.03/2009 tentang Pemberian menyelenggarakan kegiatan usaha
sampai dengan 2015 atas objek bumi Pengurangan PBB stdd PMK No. 82/ pertambangan migas, dan dapat
berupa permukaan bumi dan tubuh PMK.03/2013. Dapat dikatakan diperpanjang paling lama untuk jangka
bumi tahap eksplorasi pertambangan bahwa pengurangan PBB tersebut waktu empat tahun; ii) Berdasarkan
migas telah ditetapkan oleh Dirjen berlaku secara umum. SPOP dan surat rekomendasi dari
Pajak dengan: i) Kep Dirjen Pajak menteri yang menyelenggarakan urusan
No. Kep-163/PJ/2012 untuk tahun Perbuatan WP migas yang pemerintahan di bidang kegiatan usaha
pajak 2012; ii) Kep Dirjen Pajak No. menolak membayar PBB terhutang migas, diterbitkankanlah SPPT dengan
Kep-132/PJ/2013 untuk tahun pajak menempatkan Dirjen Pajak pada posisi mencantumkan besarnya Pengurangan
2013; iii) Kep Dirjen Pajak No. Kep- yang sulit, sehingga akhirnya Menteri PBB; iii) Pencantuman besarnya
33/PJ/2014 untuk tahun pajak 2014; Keuangan menerbitkan PMK No. 267/ Pengurangan PBB dalam SPPT
dan iv) Kep Dirjen Pajak No. Kep-17/ PMK.011/2014, artinya bahwa PMK merupakan bukti telah dilakukannya
PJ/2015 untuk tahun pajak 2015. tersebut bersifat khusus. Pengurangan Pengurangan PBB; dan iv) Pengurangan
Perbandingan nilai bumi tersebut diberikan terhadap: i) Objek PBB PBB diberikan untuk SPPT mulai tahun
adalah sebagaimana pada Tabel 3. Pertambangan migas berupa tubuh pajak 2015.
bumi eksplorasi; ii) Pengurangan Menutup tulisan ini, penulis
Pengurangan PBB diberikan sebesar 100% dari PBB yang berpendapat bahwa alangkah bijaknya
terhutang dalam SPPT; iii) WP yang
WP migas yang menolak membayar menandatangani kontrak kerja sama apabila PMK No. 267/PMK.011/2014
PBB terhutang tahun pajak 2013 dan setelah berlakunya PP No. 79 Tahun berlaku surut (berlaku juga untuk tahun
pajak 2013 dan 2014) mengingat
2014 telah mengajukan keberatan. 2010 tentang Biaya Operasi Yang pada tahun pajak tersebut telah terjadi
Penulis berpendapat bahwa perbuatan Dapat Dikembalikan dan Perlakuan perubahan yang cukup signifikan
yang tepat dan sesuai dengan ketentuan PPh di Bidang Hulu Migas; iv) WP pada metode penentuan NJOP PBB
formil PBB adalah pengurangan, yang menyampaikan SPOP; dan v). Pertambangan migas atas bumi tahap
bukan keberatan. Mengingat tidak ada Melampirkan surat rekomendasi dari eksplorasi, terlebih lagi harga minyak
sengketa materiil dalam SPPT PBB menteri yang menyelenggarakan urusan
tersebut. WP tidak ingin objek bumi pemerintahan di bidang kegiatan mentah dunia yang masih rendah. IT
eksplorasi dikenakan PBB. usaha migas yang menyatakan bahwa
“A
langkah bijaknya apabila PMK No. 267/PMK.011/2014
berlaku surut (berlaku juga untuk tahun pajak 2013
dan 2014) mengingat pada tahun pajak tersebut telah
terjadi perubahan yang cukup signifikan pada metode penentuan
NJOP PBB Pertambangan migas atas bumi tahap eksplorasi.”
56 InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015