Page 56 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 56

insidereview


                                  Tabel 3 - Perbandingan Nilai Bumi per m  Areal Eksplorasi
                                                                       2
          No     Objek PBB           2011            2012             2013            2014             2015
          1.  Permukaan bumi   Kena Pajak          Rp3.998,-       Rp11.204,-       Rp11.204,-       Rp11.458,-
              (offshore)
          2.  Tubuh bumi       Tidak dikenakan     Rp3.218,-        Rp140,-          Rp140,-         Rp140,-
        Sumber: Diolah oleh penulis
        Penetapan NJOP oleh Dirjen Pajak       Keinginan WP tersebut sebenarnya  objek PBB migas masih pada tahap
           Tahun pajak 2011, eksplorasi tubuh   telah  terakomodasi  dalam  Pasal  eksplorasi.
        bumi belum dikenakan PBB. PBB baru   19  UU  PBB  yang  mengatur  bahwa   Selanjutnya  diatur  bahwa    i)
        dikenakan mulai tahun pajak 2012.   Menteri Keuangan dapat memberikan   Pengurangan PBB dapat  diberikan
        WP migas  bersedia membayar PBB     pengurangan pajak yang terhutang    setiap tahun untuk jangka waktu paling
        terhutang tahun pajak 2012, mungkin   karena: i) Kondisi tertentu obyek pajak   lama enam tahun, terhitung sejak
        karena belum tahu dan mungkin juga   yang ada hubungannya dengan subyek   tanggal  ditandatanganinya  kontrak
        karena  harga  minyak dunia  masih   pajak dan karena sebab-sebab tertentu   kerja  sama  antara  kontraktor  kontrak
        tinggi. Setelah harga minyak mentah   lainnya; dan ii) Dalam hal obyek pajak   kerja sama  di bidang  pertambangan
        dunia turun,  barulah WP migas      terkena bencana alam atau sebab lain   migas  dengan  badan atau  instansi
        menolak membayar PBB terhutang.     yang  diluar biasa.  Ketentuan tersebut   yang bidang tugas dan kewenangannya
                                            telah dijabarkan dalam PMK No. 110/
           Besaran NJOP tahun pajak 2012    PMK.03/2009    tentang  Pemberian   menyelenggarakan  kegiatan  usaha
        sampai dengan 2015 atas objek bumi   Pengurangan PBB stdd PMK  No.  82/  pertambangan  migas,  dan  dapat
        berupa permukaan bumi dan tubuh     PMK.03/2013.    Dapat    dikatakan  diperpanjang paling lama untuk jangka
        bumi tahap  eksplorasi pertambangan   bahwa  pengurangan PBB tersebut   waktu empat tahun; ii) Berdasarkan
        migas telah ditetapkan oleh Dirjen   berlaku secara umum.               SPOP dan surat rekomendasi dari
        Pajak dengan: i) Kep Dirjen Pajak                                       menteri yang menyelenggarakan urusan
        No.  Kep-163/PJ/2012 untuk tahun       Perbuatan   WP    migas   yang   pemerintahan di bidang kegiatan usaha
        pajak 2012; ii) Kep Dirjen Pajak No.   menolak membayar PBB terhutang  migas, diterbitkankanlah SPPT dengan
        Kep-132/PJ/2013 untuk tahun pajak   menempatkan Dirjen Pajak pada posisi  mencantumkan besarnya Pengurangan
        2013; iii) Kep  Dirjen Pajak  No.  Kep-  yang  sulit,  sehingga  akhirnya  Menteri  PBB; iii) Pencantuman  besarnya
        33/PJ/2014 untuk tahun pajak 2014;   Keuangan menerbitkan PMK No. 267/  Pengurangan  PBB    dalam   SPPT
        dan iv) Kep Dirjen Pajak No. Kep-17/  PMK.011/2014, artinya bahwa  PMK  merupakan bukti telah  dilakukannya
        PJ/2015 untuk  tahun pajak 2015.    tersebut bersifat khusus. Pengurangan  Pengurangan PBB; dan iv) Pengurangan
        Perbandingan nilai  bumi tersebut   diberikan  terhadap: i) Objek PBB  PBB diberikan untuk SPPT mulai tahun
        adalah sebagaimana pada Tabel 3.    Pertambangan migas berupa tubuh  pajak 2015.
                                            bumi eksplorasi; ii) Pengurangan      Menutup    tulisan  ini,  penulis
        Pengurangan PBB                     diberikan sebesar 100% dari PBB yang   berpendapat bahwa alangkah bijaknya
                                            terhutang dalam SPPT; iii)  WP yang
           WP migas yang menolak membayar   menandatangani kontrak  kerja sama   apabila PMK No. 267/PMK.011/2014
        PBB terhutang tahun pajak 2013 dan   setelah berlakunya PP No. 79 Tahun   berlaku surut (berlaku juga untuk tahun
                                                                                pajak 2013 dan 2014) mengingat
        2014 telah mengajukan keberatan.    2010 tentang Biaya Operasi Yang     pada tahun pajak tersebut telah terjadi
        Penulis berpendapat bahwa perbuatan   Dapat Dikembalikan dan Perlakuan   perubahan yang  cukup signifikan
        yang tepat dan sesuai dengan ketentuan   PPh di Bidang Hulu Migas; iv) WP   pada metode penentuan  NJOP PBB
        formil PBB adalah  pengurangan,     yang menyampaikan SPOP; dan v).     Pertambangan migas atas bumi tahap
        bukan keberatan. Mengingat tidak ada   Melampirkan surat rekomendasi dari   eksplorasi, terlebih lagi  harga  minyak
        sengketa materiil dalam SPPT PBB    menteri yang menyelenggarakan urusan
        tersebut. WP tidak ingin objek bumi   pemerintahan di bidang kegiatan   mentah dunia yang masih rendah. IT
        eksplorasi dikenakan PBB.           usaha migas yang menyatakan bahwa


                          “A
                                       langkah bijaknya apabila PMK No. 267/PMK.011/2014
                                       berlaku surut (berlaku juga untuk tahun pajak 2013
                                       dan 2014) mengingat pada tahun pajak tersebut telah
                              terjadi perubahan yang cukup signifikan pada metode penentuan
                              NJOP PBB Pertambangan migas atas bumi tahap eksplorasi.”




       56  InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61