Page 55 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 55

insidereview


                                       Tabel 2 - Perbandingan Metoda Penentuan NJOP

                                                                             Tahun Pajak
        No.                Objek PBB
                                                    1999 s/d 2010     2011        2012 s/d 2013        2014
                     Permukaan Bumi Onshore              -            MDA               -                -
                           Areal Produktif               IA            -              MDA              MDA
                        Areal Belum Produktif           MDA            -              MDA              MDA
         1              Areal Tidak Produktif           MDA            -              MDA              MDA
                         Areal Emplasemen               MDA            -              MDA              MDA
                           Areal Lainnya                 -                        Tidak kena pajak
                          Areal Pengaman                 -             -              MDA                -
                     Permukaan Bumi Offshore             -            MDA             Dirjen             -
         2                 Areal Offshore                -             -                -              Dirjen
                           Areal Lainnya                 -                              -
                           Tubuh bumi                                  IA               -                -
         3              Tubuh Bumi Eksplorasi            -             -              Dirjen           Dirjen
                       Tubuh Bumi Eksploitasi            -             -               IA            IA/Dirjen
        Keterangan:
        MDA        -  Penilaian Objek Bumi menggunakan Market Data Approach
        IA              - Penilaian Objek Bumi menggunakan  Income Approach
        Dirjen      -  Penilaian Objek Bumi ditetapkan oleh Dirjen Pajak
        IA/Dirjen -  Penilaian Objek Bumi menggunakan Income Approach atau ditetapkan oleh Dirjen Pajak

       Sumber: Diolah oleh penulis

        NJOP Tahun Pajak 2011               NJOP Tahun Pajak 2012 dan 2013        hasil  produksi dan  harga  produksi
           Kebijakan  tahun  pajak   2011      Kebijakan tahun pajak 2012 dan     migas.
        didasarkan pada  PER-71/PJ/2010  2013      didasarkan  pada   PER-11/     Penulis menemukan  bahwa tubuh
        tentang Tata  Cara  Penatausahaan  PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan   bumi eksplorasi telah dikenakan PBB
        PBB Pertambangan Migas.  Perdirjen  PBB Sektor Pertambangan untuk       dan secara transparan juga telah
        tersebut  mengatur  bahwa    NJOP   Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi   diterbitkan  SPPT PBB. Patut diduga
        ditentukan sebagai  berikut: i) Areal  dan Panas Bumi.                  bahwa hal ini yang menyebabkan
        onshore  Wilayah  Kerja  dan  areal    PER-11 tersebut telah menentukan   WP migas menolak membayar PBB
        onshore non Wilayah Kerja ditentukan   bahwa:                           terhutang.
        melalui perbandingan harga  tanah
        sekitarnya   dengan    penyesuaian  1.  Nilai permukaan bumi onshore:   NJOP Tahun Pajak 2014
        seperlunya  dan/atau  sebagaimana      a.  Areal Belum Produktif dan Areal   Kebijakan  tahun  pajak  2014
        tata cara penilaian tanah untuk sektor    Emplasemen, ditentukan melalui   didasarkan pada  PER-45/PJ/2013
        lainnya; ii) Areal offshore Wilayah Kerja   perbandingan  harga  tanah  tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor
        dan areal  offshore non Wilayah  Kerja    sejenis;                      Pertambangan  untuk Pertambangan
        ditentukan melalui perbandingan harga   b.  Areal Produktif,  Areal Tidak   Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas
        perairan/daratan sekitarnya dengan        Produktif, dan Areal Pengaman,   Bumi. Kebijakan 2014 sedikit berbeda
        penyesuaian seperlunya; iii) Hasil        ditentukan melalui  penyesuaian   dibandingkan dengan  tahun  2013,
        Produksi  ditentukan  melalui nilai jual   terhadap  nilai bumi per meter   terutama tentang nilai tubuh bumi
        pengganti  sebesar  angka  kapitalisasi   persegi untuk Areal Belum     eksploitasi  dalam hal i) Terdapat
        dikalikan  penjualan hasil produksi                                     hasil  produksi yang  terjual  adalah
        dalam satu tahun sebelum tahun pajak      Produktif;                    Angka  Kapitalisasi  dikali dengan  hasil
        berjalan.                           2.  Nilai  permukaan  bumi   areal  produksi  dan harga produksi migas;
           Penulis tidak menemukan ketentuan   offshore dan tubuh bumi eksplorasi   dan  ii) Tidak terdapat hasil  produksi
        tentang dikenakannya PBB atas tubuh    ditetapkan  dengan   Keputusan   yang terjual adalah sama dengan nilai
        bumi eksplorasi, sedangkan permukaan   Direktur Jenderal Pajak; dan     bumi per meter persegi  untuk  tubuh
        bumi berupa daratan ataupun perairan  3.  Nilai tubuh bumi eksploitasi adalah   bumi eksplorasi (ditetapkan oleh Dirjen
        telah dikenakan PBB.                   Angka Kapitalisasi dikali dengan   Pajak).

                                                                                           InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 55
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60