Page 55 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 55
insidereview
Tabel 2 - Perbandingan Metoda Penentuan NJOP
Tahun Pajak
No. Objek PBB
1999 s/d 2010 2011 2012 s/d 2013 2014
Permukaan Bumi Onshore - MDA - -
Areal Produktif IA - MDA MDA
Areal Belum Produktif MDA - MDA MDA
1 Areal Tidak Produktif MDA - MDA MDA
Areal Emplasemen MDA - MDA MDA
Areal Lainnya - Tidak kena pajak
Areal Pengaman - - MDA -
Permukaan Bumi Offshore - MDA Dirjen -
2 Areal Offshore - - - Dirjen
Areal Lainnya - -
Tubuh bumi IA - -
3 Tubuh Bumi Eksplorasi - - Dirjen Dirjen
Tubuh Bumi Eksploitasi - - IA IA/Dirjen
Keterangan:
MDA - Penilaian Objek Bumi menggunakan Market Data Approach
IA - Penilaian Objek Bumi menggunakan Income Approach
Dirjen - Penilaian Objek Bumi ditetapkan oleh Dirjen Pajak
IA/Dirjen - Penilaian Objek Bumi menggunakan Income Approach atau ditetapkan oleh Dirjen Pajak
Sumber: Diolah oleh penulis
NJOP Tahun Pajak 2011 NJOP Tahun Pajak 2012 dan 2013 hasil produksi dan harga produksi
Kebijakan tahun pajak 2011 Kebijakan tahun pajak 2012 dan migas.
didasarkan pada PER-71/PJ/2010 2013 didasarkan pada PER-11/ Penulis menemukan bahwa tubuh
tentang Tata Cara Penatausahaan PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan bumi eksplorasi telah dikenakan PBB
PBB Pertambangan Migas. Perdirjen PBB Sektor Pertambangan untuk dan secara transparan juga telah
tersebut mengatur bahwa NJOP Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi diterbitkan SPPT PBB. Patut diduga
ditentukan sebagai berikut: i) Areal dan Panas Bumi. bahwa hal ini yang menyebabkan
onshore Wilayah Kerja dan areal PER-11 tersebut telah menentukan WP migas menolak membayar PBB
onshore non Wilayah Kerja ditentukan bahwa: terhutang.
melalui perbandingan harga tanah
sekitarnya dengan penyesuaian 1. Nilai permukaan bumi onshore: NJOP Tahun Pajak 2014
seperlunya dan/atau sebagaimana a. Areal Belum Produktif dan Areal Kebijakan tahun pajak 2014
tata cara penilaian tanah untuk sektor Emplasemen, ditentukan melalui didasarkan pada PER-45/PJ/2013
lainnya; ii) Areal offshore Wilayah Kerja perbandingan harga tanah tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor
dan areal offshore non Wilayah Kerja sejenis; Pertambangan untuk Pertambangan
ditentukan melalui perbandingan harga b. Areal Produktif, Areal Tidak Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas
perairan/daratan sekitarnya dengan Produktif, dan Areal Pengaman, Bumi. Kebijakan 2014 sedikit berbeda
penyesuaian seperlunya; iii) Hasil ditentukan melalui penyesuaian dibandingkan dengan tahun 2013,
Produksi ditentukan melalui nilai jual terhadap nilai bumi per meter terutama tentang nilai tubuh bumi
pengganti sebesar angka kapitalisasi persegi untuk Areal Belum eksploitasi dalam hal i) Terdapat
dikalikan penjualan hasil produksi hasil produksi yang terjual adalah
dalam satu tahun sebelum tahun pajak Produktif; Angka Kapitalisasi dikali dengan hasil
berjalan. 2. Nilai permukaan bumi areal produksi dan harga produksi migas;
Penulis tidak menemukan ketentuan offshore dan tubuh bumi eksplorasi dan ii) Tidak terdapat hasil produksi
tentang dikenakannya PBB atas tubuh ditetapkan dengan Keputusan yang terjual adalah sama dengan nilai
bumi eksplorasi, sedangkan permukaan Direktur Jenderal Pajak; dan bumi per meter persegi untuk tubuh
bumi berupa daratan ataupun perairan 3. Nilai tubuh bumi eksploitasi adalah bumi eksplorasi (ditetapkan oleh Dirjen
telah dikenakan PBB. Angka Kapitalisasi dikali dengan Pajak).
InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 55