Page 54 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 54

insidereview


                                        Tabel 1 - Perbandingan SPOP, SPPT PBB Migas

                       PER-71/PJ/2010                    PER-11/PJ/2012                   PER-45/PJ/2013
          No
                       Tahun Pajak 2011               Tahun Pajak 2012-2013              Tahun Pajak 2014
            1.  SPOP Onshore                   SPOP Onshore                      SPOP
               Areal Produktif                   Areal Produktif                 LSPOP Onshore
               Areal Belum Produktif             Areal Belum Produktif            Areal Produktif
                 Areal Penyelidikan Umum         Areal Tidak Produktif            Areal Belum Produktif
                 Areal Eksplorasi                Areal Emplasemen                 Areal Tidak Produktif
                 Areal Non Producing Open        Areal Lainnya                    Areal Emplasemen
                 Area Non Producing Plug &                                        Areal Lainnya
                 Abonden
          2.   SPOP Offshore                   SPOP Offshore                     LSPOP Onshore
                                                 Areal Offshore                   Areal Offshore
               Areal Produktif
               Areal Belum Produktif             Areal Lainnya                    Areal Lainnya
                 Areal Penyelidikan Umum
                 Areal Eksplorasi
                 Areal Non Producing Open
                 Areal Non
                 Producing Plug & Abonden
               Areal Tidak Produktif
               Areal Emplasemen
               Areal Pengamanan
               Areal Lainnya
          3.  SPOP Hasil Produksi              SPOP Tubuh Bumi                   SPOP Migas Tubuh Bumi
               Jumlah produksi terjual untuk satu   Jumlah hasil produksi untuk satu   Hasil produksi yang terjual setahun
               tahun sebelum tahun pajak         tahun sebelum tahun pajak        sebelum tahun pajak

          4.  SPPT diterbitkan berdasarkan SPOP   SPPT Onshore                   SPPT Onshore
              Onshore, petikan SPOP Offshore,
              SPOP Hasil Produksi per kabupaten/  SPPT Offshore                  SPPT Offshore
              kota
                                               SPPT Tubuh Bumi                   SPPT Tubuh Bumi

        Sumber: Diolah oleh penulis

        transparan untuk setiap  Wilayah    setidaknya ada lima kebijakan yang  Pajak tersebut-  mengatur  bahwa
        Kerja yang terdiri  dari tiga lembar   berbeda dalam penentuan NJOP Bumi  besarnya NJOP  ditentukan sebagai
        yang meliputi SPPT  Onshore,  SPPT   dan  Bangunan  Pertambangan  Migas,  berikut; i)  Areal  produktif adalah  9,5
        Offshore dan SPPT Tubuh Bumi.       tetapi penulis hanya  menampilkan  kali hasil penjualan migas dalam satu
        Penulis menduga bahwa keterbukaan/  empat kebijakan yaitu tahun pajak  tahun sebelum tahun pajak berjalan; ii)
        transparansi inilah yang menyebabkan   1999-2010, 2011, 2012-2013, dan  Areal belum produktif, tidak produktif
        WP migas menolak membayar PBB       2014 sampai saat ini. Ringkasan atas  serta emplasemen dan areal lainnya
        terhutang tahun pajak 2013 dan 2014   empat tahapan kebijakan tersebut  didalam atau diluar wilayah kuasa
        areal eksplorasi. Padahal  SPPT tahun   adalah  sebagaimana  terlihat  dalam  pertambangan,  adalah  NJOP  berupa
        pajak 2011 dan sebelumnya secara    Tabel 2.                            tanah  sekitarnya  dengan penyesuaian
        implisit sudah meliputi PBB terhutang                                   seperlunya.
        atas objek bumi onshore, offshore dan   NJOP Tahun Pajak 1999-2010        Penulis tidak menemukan ketentuan
        tubuh bumi.
                                               Kebijakan  tahun  pajak  1999    tentang dikenakannya PBB atas tubuh
                                            didasarkan pada  Kep-16/PJ.6/1998  bumi eksplorasi, sedangkan permukaan
        Metode Penentuan NJOP               Tentang Pengenaan PBB. Kep 16 –     bumi berupa daratan ataupun perairan
                                            sebutan popular untuk  Kep Dirjen  telah dikenakan PBB.
           Sejak UU  PBB 1985 berlaku,

       54  InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59