Page 54 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 54
insidereview
Tabel 1 - Perbandingan SPOP, SPPT PBB Migas
PER-71/PJ/2010 PER-11/PJ/2012 PER-45/PJ/2013
No
Tahun Pajak 2011 Tahun Pajak 2012-2013 Tahun Pajak 2014
1. SPOP Onshore SPOP Onshore SPOP
Areal Produktif Areal Produktif LSPOP Onshore
Areal Belum Produktif Areal Belum Produktif Areal Produktif
Areal Penyelidikan Umum Areal Tidak Produktif Areal Belum Produktif
Areal Eksplorasi Areal Emplasemen Areal Tidak Produktif
Areal Non Producing Open Areal Lainnya Areal Emplasemen
Area Non Producing Plug & Areal Lainnya
Abonden
2. SPOP Offshore SPOP Offshore LSPOP Onshore
Areal Offshore Areal Offshore
Areal Produktif
Areal Belum Produktif Areal Lainnya Areal Lainnya
Areal Penyelidikan Umum
Areal Eksplorasi
Areal Non Producing Open
Areal Non
Producing Plug & Abonden
Areal Tidak Produktif
Areal Emplasemen
Areal Pengamanan
Areal Lainnya
3. SPOP Hasil Produksi SPOP Tubuh Bumi SPOP Migas Tubuh Bumi
Jumlah produksi terjual untuk satu Jumlah hasil produksi untuk satu Hasil produksi yang terjual setahun
tahun sebelum tahun pajak tahun sebelum tahun pajak sebelum tahun pajak
4. SPPT diterbitkan berdasarkan SPOP SPPT Onshore SPPT Onshore
Onshore, petikan SPOP Offshore,
SPOP Hasil Produksi per kabupaten/ SPPT Offshore SPPT Offshore
kota
SPPT Tubuh Bumi SPPT Tubuh Bumi
Sumber: Diolah oleh penulis
transparan untuk setiap Wilayah setidaknya ada lima kebijakan yang Pajak tersebut- mengatur bahwa
Kerja yang terdiri dari tiga lembar berbeda dalam penentuan NJOP Bumi besarnya NJOP ditentukan sebagai
yang meliputi SPPT Onshore, SPPT dan Bangunan Pertambangan Migas, berikut; i) Areal produktif adalah 9,5
Offshore dan SPPT Tubuh Bumi. tetapi penulis hanya menampilkan kali hasil penjualan migas dalam satu
Penulis menduga bahwa keterbukaan/ empat kebijakan yaitu tahun pajak tahun sebelum tahun pajak berjalan; ii)
transparansi inilah yang menyebabkan 1999-2010, 2011, 2012-2013, dan Areal belum produktif, tidak produktif
WP migas menolak membayar PBB 2014 sampai saat ini. Ringkasan atas serta emplasemen dan areal lainnya
terhutang tahun pajak 2013 dan 2014 empat tahapan kebijakan tersebut didalam atau diluar wilayah kuasa
areal eksplorasi. Padahal SPPT tahun adalah sebagaimana terlihat dalam pertambangan, adalah NJOP berupa
pajak 2011 dan sebelumnya secara Tabel 2. tanah sekitarnya dengan penyesuaian
implisit sudah meliputi PBB terhutang seperlunya.
atas objek bumi onshore, offshore dan NJOP Tahun Pajak 1999-2010 Penulis tidak menemukan ketentuan
tubuh bumi.
Kebijakan tahun pajak 1999 tentang dikenakannya PBB atas tubuh
didasarkan pada Kep-16/PJ.6/1998 bumi eksplorasi, sedangkan permukaan
Metode Penentuan NJOP Tentang Pengenaan PBB. Kep 16 – bumi berupa daratan ataupun perairan
sebutan popular untuk Kep Dirjen telah dikenakan PBB.
Sejak UU PBB 1985 berlaku,
54 InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015