Page 52 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 52

insidereview

























          Pengenaan PBB Pertambangan
          Pengenaan PBB Pertambangan



                       Migas Tahap Eksplorasi
                       Migas Tahap Eksplorasi













                                            sengketa antara Direktorat  Jenderal   berupa onshore dan ataupun offshore.
                                            (Ditjen) Pajak dengan WP PBB migas.   Pasal  6  UU  No.  1  Tahun   1973
                                            WP PBB migas menolak membayar       tentang Landas Kontinen Indonesia
                                            PBB terhutang sektor  pertambangan   telah mengatur bahwa agar eksplorasi
                                            untuk  pertambangan migas pada      dan eksploitasi dapat dilaksanakan,
                                            tahap eksplorasi, untuk  tahun pajak   maka dapat dibangun, dipelihara dan
                                            2013  dan  2014.    Hal  ini  tentunya   dipergunakan instalasi-instalasi, kapal-
                                            menempatkan Dirjen Pajak pada posisi   kapal  dan/atau  alat-alat  lainnya  di
                                            yang  sulit,  sehingga  akhirnya  Menteri   landas kontinen dan/atau di atasnya.
                                            Keuangan menerbitkan PMK No. 267/   Untuk melindungi instalasi-instalasi,
                                            PMK.011/2014 tentang Pengurangan    kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya
                      HERU                  PBB Sektor Pertambangan untuk       tersebut terhadap gangguan  pihak
                  SUPRIYANTO                Pertambangan Migas pada Tahap       ketiga, pemerintah dapat menetapkan:
                                            Eksplorasi.   Menurut      penulis,
                 Widyaiswara Madya          pemberlakuan PMK-267 ini sebaiknya   1.  Daerah terlarang (safety  zone/
                   Pusdiklat Pajak          berlaku surut agar sengketa pengenaan   restricted navigation  area) yang
                                            PBB migas pada tahap eksplorasi dapat   lebarnya tidak melebihi 500 meter,
                                            dihindari.                            dihitung dari setiap titik terluar pada
                                                                                  instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/
             ulisan ini membahas  tentang   Safety Zone dan Prohibited            atau alat-alat lainnya disekeliling
                                                                                  instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/
             pengenaan Pajak Bumi dan  Anchorage Area                             atau alat-alat lainnya yang terdapat
        TBangunan         (PBB)      untuk     Undang-undang No. 22 Tahun         di Landas  Kontinen dan/atau di
        pertambangan   minyak    dan   gas  2001 tentang Migas (selanjutnya       atasnya, di mana kapal pihak ketiga
        (migas)  pada  tahap  eksplorasi  atas   disebut  UU Migas) mendefinisikan   dilarang  lewat  dan  membuang/
        tubuh bumi  dan  permukaan  bumi.   Wilayah Kerja sebagai daerah tertentu   membongkar sauh; dan
        Pengenaan  PBB migas  kepada  Wajib   di dalam wilayah hukum pertambangan
        Pajak (WP) PBB migas pada tahap     Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi   2.  Daerah  terbatas  (prohibited
        eksplorasi menyebabkan timbulnya    dan eksploitasi. Wilayah Kerja dapat   anchorage  area)  yang  lebarnya
                                                                                                    1.250
                                                                                                            meter
                                                                                          melebihi
                                                                                  tidak
       52  InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57