Page 52 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 52
insidereview
Pengenaan PBB Pertambangan
Pengenaan PBB Pertambangan
Migas Tahap Eksplorasi
Migas Tahap Eksplorasi
sengketa antara Direktorat Jenderal berupa onshore dan ataupun offshore.
(Ditjen) Pajak dengan WP PBB migas. Pasal 6 UU No. 1 Tahun 1973
WP PBB migas menolak membayar tentang Landas Kontinen Indonesia
PBB terhutang sektor pertambangan telah mengatur bahwa agar eksplorasi
untuk pertambangan migas pada dan eksploitasi dapat dilaksanakan,
tahap eksplorasi, untuk tahun pajak maka dapat dibangun, dipelihara dan
2013 dan 2014. Hal ini tentunya dipergunakan instalasi-instalasi, kapal-
menempatkan Dirjen Pajak pada posisi kapal dan/atau alat-alat lainnya di
yang sulit, sehingga akhirnya Menteri landas kontinen dan/atau di atasnya.
Keuangan menerbitkan PMK No. 267/ Untuk melindungi instalasi-instalasi,
PMK.011/2014 tentang Pengurangan kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya
HERU PBB Sektor Pertambangan untuk tersebut terhadap gangguan pihak
SUPRIYANTO Pertambangan Migas pada Tahap ketiga, pemerintah dapat menetapkan:
Eksplorasi. Menurut penulis,
Widyaiswara Madya pemberlakuan PMK-267 ini sebaiknya 1. Daerah terlarang (safety zone/
Pusdiklat Pajak berlaku surut agar sengketa pengenaan restricted navigation area) yang
PBB migas pada tahap eksplorasi dapat lebarnya tidak melebihi 500 meter,
dihindari. dihitung dari setiap titik terluar pada
instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/
ulisan ini membahas tentang Safety Zone dan Prohibited atau alat-alat lainnya disekeliling
instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/
pengenaan Pajak Bumi dan Anchorage Area atau alat-alat lainnya yang terdapat
TBangunan (PBB) untuk Undang-undang No. 22 Tahun di Landas Kontinen dan/atau di
pertambangan minyak dan gas 2001 tentang Migas (selanjutnya atasnya, di mana kapal pihak ketiga
(migas) pada tahap eksplorasi atas disebut UU Migas) mendefinisikan dilarang lewat dan membuang/
tubuh bumi dan permukaan bumi. Wilayah Kerja sebagai daerah tertentu membongkar sauh; dan
Pengenaan PBB migas kepada Wajib di dalam wilayah hukum pertambangan
Pajak (WP) PBB migas pada tahap Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi 2. Daerah terbatas (prohibited
eksplorasi menyebabkan timbulnya dan eksploitasi. Wilayah Kerja dapat anchorage area) yang lebarnya
1.250
meter
melebihi
tidak
52 InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015