Page 49 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 49
insidenewsflash
E-faktur Berlaku, Setoran Pajak Ditarget Naik 10%
Guna menertibkan Faktur Pajak palsu, Direktorat Jenderal (Ditjen)
Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memberlakukan
Faktur Pajak elektronik (e-faktur) sejak Juli 2015 di Jawa dan Bali.
Dengan e-faktur, pemantauan Faktur Pajak yang diterbitkan Wajib
Pajak (WP) akan semakin mudah. Pemerintah juga dapat menekan
pengembalian pajak (restitusi) yang tidak benar melalui penggunan
e-faktur ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2
Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan
(Kemkeu) Mekar Satria Utama mengatakan, dalam beberapa
bulan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diharapkan bisa
positif dan tumbuh 10% dibanding realisasi tahun lalu. Salah satu
penyebab jebloknya penerimaan adalah turunnya setoran PPN dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 7,66% dari
tahun lalu menjadi 124,29 triliun Rupiah. Penyebabnya adalah
restitusi pajak yang besar.
Sejauh ini, Ditjen Pajak juga kesulitan dalam mengumpulkan
WP untuk melaporkan informasi mengenai perusahaannya ke KPP
terdekat dalam rangka membuktikan kesahihan perusahaannya
agar bisa menggunakan e-faktur. Meskipun demikian, Ditjen Pajak
masih melakukan sosialisasi dan memulai tahap awal penerapan
e-faktur di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di pulau Jawa. IT
Strategi Pemeriksaan Pajak 2015
IT
Untuk mengamankan target penerimaan pajak 2015,
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menetapkan strategi
pemeriksaan pajak tahun 2015. Pemeriksaan tahun 2015
ini difokuskan pada Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan WP
badan.
WP badan yang difokuskan adalah badan yang terindikasi
melakukan penyalahgunaan fasilitas tax treaty (P3B); badan
yang melakukan praktik transfer pricing dengan entitas di
luar negeri; badan yang bergerak di bidang pertambangan
batubara, minyak & gas bumi; dan badan yang bergerak di
bidang perdagangan besar. Sedangkan, WP orang pribadi
lebih difokuskan pada orang pribadi yang berpenghasilan
menengah dan tinggi; orang pribadi yang berpengaruh; dan
orang pribadi yang bekerja pada profesi tertentu.
Agar fokus pemeriksaan semakin optimal, Ditjen
Pajak melakukan kerja sama dengan pihak atau instansi
lain dalam bentuk pemeriksaan bersama (joint audit)
dengan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (TOPN),
Ditjen Bea dan Cukai, tim gabungan Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP), Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan
BPKP, serta mengajukan izin membuka rahasia bank terkait
nasabah penyimpan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga triwulan pertama tahun 2015 ini, Ditjen Pajak telah menerbitkan 923 instruksi pemeriksaan yang terdiri atas 761
instruksi pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak; 37 oleh kantor pusat, 99 oleh TOPN, 3 intruksi pemeriksaan melalui
joint audit dengan Ditjen Bea dan Cukai serta 23 instruksi pemeriksaan bersama dengan SKK Migas dan BPKP. IT
InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 49