Page 49 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 49

insidenewsflash



                            E-faktur Berlaku, Setoran Pajak Ditarget Naik 10%


           Guna menertibkan Faktur Pajak palsu, Direktorat Jenderal (Ditjen)
        Pajak  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memberlakukan
        Faktur Pajak elektronik (e-faktur) sejak Juli 2015 di Jawa dan Bali.
        Dengan e-faktur, pemantauan Faktur Pajak yang diterbitkan Wajib
        Pajak (WP) akan semakin mudah. Pemerintah juga dapat menekan
        pengembalian pajak (restitusi) yang tidak benar  melalui penggunan
        e-faktur ini.
           Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2
        Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan
        (Kemkeu) Mekar  Satria Utama  mengatakan,  dalam  beberapa
        bulan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diharapkan bisa
        positif dan tumbuh 10% dibanding realisasi tahun lalu. Salah satu
        penyebab jebloknya penerimaan adalah turunnya setoran PPN dan
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 7,66% dari
        tahun lalu menjadi 124,29 triliun  Rupiah.  Penyebabnya adalah
        restitusi pajak yang besar.
           Sejauh  ini,  Ditjen  Pajak  juga  kesulitan dalam  mengumpulkan
        WP untuk melaporkan informasi mengenai perusahaannya ke KPP
        terdekat  dalam rangka membuktikan  kesahihan perusahaannya
        agar bisa menggunakan e-faktur. Meskipun demikian, Ditjen Pajak
        masih melakukan sosialisasi dan memulai tahap awal penerapan
        e-faktur di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di pulau Jawa. IT


                                        Strategi Pemeriksaan Pajak 2015
                                         IT

                                                                 Untuk mengamankan target penerimaan pajak  2015,
                                                              Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menetapkan strategi
                                                              pemeriksaan pajak tahun 2015. Pemeriksaan tahun 2015
                                                              ini difokuskan pada Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan WP
                                                              badan.
                                                                 WP badan yang difokuskan adalah badan yang terindikasi
                                                              melakukan penyalahgunaan fasilitas tax treaty (P3B); badan
                                                              yang melakukan praktik transfer pricing dengan entitas di
                                                              luar negeri; badan yang bergerak di bidang pertambangan
                                                              batubara, minyak & gas bumi; dan badan yang bergerak di
                                                              bidang perdagangan besar. Sedangkan,  WP orang pribadi
                                                              lebih difokuskan pada orang pribadi yang berpenghasilan
                                                              menengah dan tinggi; orang pribadi yang berpengaruh; dan
                                                              orang pribadi yang bekerja pada profesi tertentu.
                                                                 Agar fokus pemeriksaan semakin optimal, Ditjen
                                                              Pajak  melakukan  kerja  sama  dengan  pihak  atau  instansi
                                                              lain dalam bentuk  pemeriksaan bersama (joint audit)
                                                              dengan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara  (TOPN),
                                                              Ditjen Bea  dan  Cukai,  tim gabungan Inspektorat Jenderal
                                                              Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan
                                                              dan Pembangunan (BPKP), Satuan Kerja Khusus Pelaksana
                                                              Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan
                                                              BPKP, serta mengajukan izin membuka rahasia bank terkait
                                                              nasabah penyimpan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
           Hingga triwulan pertama tahun 2015 ini, Ditjen Pajak telah menerbitkan 923 instruksi pemeriksaan yang terdiri atas 761
        instruksi pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak; 37 oleh kantor pusat, 99 oleh TOPN, 3 intruksi pemeriksaan melalui
        joint audit dengan Ditjen Bea dan Cukai serta 23 instruksi pemeriksaan bersama dengan SKK Migas dan BPKP.  IT

                                                                                           InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015 49
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54