Page 5 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 5
Pahami dan Manfaatkan
Pahami dan Manfaatkan
Reinventing Policy
Oleh:
Ganda C. Tobing, Gallantino Farman & Dienda Khairani
asih seputar target penerimaan kelompok orang pribadi atau badan karena berhasil memperoleh tambahan
yang pada setiap tahunnya yang belum terdaftar sebagai WP. penerimaan pajak tahun 2008 sebesar
Mmasih belum dapat mencapai Pada tahun pembinaan WP ini, Rp 7,46 triliun. Melalui sunset policy
angka maksimal, Direktorat Jenderal Ditjen Pajak kembali menyediakan juga diperoleh penambahan WP
(Ditjen) Pajak kini memiliki terobosan fasilitas pengampunan pajak atas sanksi baru sejumlah 5,5 juta. Namun
1
‘baru’. Ditjen pajak menetapkan tahun administrasi. Di tahun 2008, fasilitas sangat disayangkan, setelah fasilitas
2015 ini sebagai Tahun Pembinaan ini dikenal dengan nama sunset policy. pengampunan diberikan kinerja
bagi Wajib Pajak (WP). Tentunya hal ini Seperti yang kita ketahui, tahun 2008 penerimaan malah menunjukkan
masih merupakan bagian dari strategi merupakan tahun terakhir di mana penurunan. Tingkat kepatuhan WP
pengamanan target penerimaan 2015 penerimaan pajak berhasil mencapai yang cenderung stagnan setelah sunset
yang dilansir oleh berbagai media targetnya. Banyak yang bilang, salah policy diberikan menunjukkan buah
nasional pada awal tahun ini. satu penyebab tercapainya target dari sunset policy hanya bertahan
Mengangkat moto “Reach the tersebut adalah buah dari penerapan sebentar.
unreachable, touch the untouchable”, sunset policy. Lantas apa yang mendorong
pembinaan ini ditujukan kepada Pemerintah mengakui bahwa pemerintah kembali memberikan
kelompok WP terdaftar yang telah penerapan sunset policy untuk
menyampaikan SPT maupun yang pertama kalinya dapat terbilang sukses
belum menyampaikan SPT, serta 1. Lihat http://bisnis.liputan6.com/read/2218849/
ditjen-pajak-tak-jera-terapkan-sunset-policy