Page 6 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 6

insideheadline


                                                                                akan diketahui  oleh  Ditjen  Pajak
                                                                                sehingga  sanksi diterapkan.  Dengan
                                                                                kata lain,  sanksi yang  paling  efektif
                                                                                adalah  pemeriksaan  yang  dilakukan
                                                                                secara masif.
                                                                                  Lalu,     bagaimana      dengan
                                                                                penghapusan sanksi? Apakah dengan
                                                                                reinventing  policy  maka   tujuan
                                                                                pengenaan  sanksi  menjadi   tidak
             GANDA C. TOBING      DIENDA KHAIRANI        GALLANTINO F.          tercapai? Sanksi dapat didesain untuk
                                                                                mendorong   penyelesaian  sengketa
                                                                                di tahap awal  sengketa dengan cara
                    Ganda C. Tobing adalah Senior Manager (International Tax/   memberikan    pengurangan    atau
                   Research & Training Services), Dienda Khairani dan Gallantino
                  Farman adalah Researcher (Tax Research & Training Services) di   penghapusan sanksi bagi sengketa yang
                             DANNY DARUSSALAM Tax Center.                       diselesaikan di tahap  awal  sengketa.
                                                                                Pengurangan atau penghapusan sanksi
                                                                                juga dapat diberikan kepada WP yang
                                                                                melakukan   pengungkapan   sendiri
        fasilitas  penghapusan  sanksi di  tahun   sanksi.                      (voluntary disclosure), misalnya melalui
        ini? Apa bahan pertimbangan WP untuk   Sanksi juga haruslah “fair”; WP   pembetulan SPT, yang mengakibatkan
        mengikuti program penghapusan sanksi   yang dikenakan sanksi adalah WP yang   adanya pajak yang kurang dibayar.
        ini? Apakah fasilitas penghapusan   melakukan “fault”. Hal ini dikarenakan   Artinya,  pengurangan   atau
        sanksi  ini merupakan upaya transisi   prinsip umum dalam pengenaan sanksi   penghapusan  sanksi dapat  diberikan
        ke suatu rezim perpajakan yang baru?   adalah WP yang tidak  salah atau   sebelum perilaku  noncompliance WP
        Sebelum membahas  hal  tersebut,    perilakunya beralasan  (reasonable)   terdeteksi oleh otoritas pajak.
        tulisan ini akan diawali dengan     semestinya  tidak  dikenakan sanksi.    Dalam  relasi antara WP jujur dan
                                                                            2
        pengenalan  atas  konsep  sanksi dan   Dengan  kata lain,  perilaku yang  WP tidak jujur pada suatu sistem
        pengampunan sanksi dan taksonomi    unintentional dan  unwilling tidaklah  perpajakan,  pengurangan  atau
        kebijakan pengampunan pajak.        dikenakan sanksi.  Hanya atas perilaku  penghapusan sanksi memiliki dampak
                                                           3
                                            yang tidak beralasan yang menyebabkan  yang berbeda jika dibandingkan dengan
        Sanksi dan                          adanya pajak yang kurang atau tidak  pengurangan atau penghapusan pokok
        Pengampunan Sanksi                  dibayar sajalah  sanksi dikenakan.  pajak.  Hal  ini dikarenakan, dengan
           Peraturan Menteri Keuangan Nomor   Hal inilah yang, menurut  Sibichen K.  WP tidak jujur diberikan penghapusan
        91 Tahun 2015 (selanjutnya disebut   Mathew, membedakan noncompliance  sanksi   tetapi  tetap   diwajibkan
        PMK-91)     merupakan    instrumen  dan evasion, di mana termasuk dalam  membayar pokok  pajak  yang  kurang
        legal  yang  digunakan oleh Ditjen   noncompliance  adalah  perilaku yang  atau tidak dibayar di masa lalu, maka
        Pajak   dalam   reinventing  policy   unintentional dan unwilling. 4    ia telah diperlakukan sama dengan WP
        mengatur tentang pengurangan atau      Di   Belgia,  jika  WP    tidak  jujur yang telah melakukan pembayaran
        penghapusan sanksi yang dikarenakan   menyampaikan     SPT       atau   pokok pajak. Akan tetapi, penghapusan
        kekhilafan  WP  atau  bukan  karena   menyampaikan SPT yang tidak lengkap   atau  pengurangan  sanksi administrasi
        kesalahannya.  Agak berbeda dengan   atau tidak benar,  maka WP terancam   berupa bunga dapat menyebabkan
        sunset policy di tahun 2008, PMK-   dikenakan sanksi. Namun,  sanksi ini   relasi yang  berbeda  antara  WP  yang
        91 tidak menyinggung kemungkinan    dapat dihapuskan jika WP tidak memiliki   membayar tepat waktu dan WP yang
        dilakukannya pemeriksaan atas  WP   “bad faith” untuk tidak menyampaikan   tidak membayar tepat waktu karena
        yang mengikuti program penghapusan   SPT atau menyampaikan SPT yang     adanya perbedaan  time value  of
        sanksi ini.                         tidak lengkap atau tidak benar. 5   money. 6
           Fungsi utama dari sanksi adalah     Meski  pengenaan  sanksi dianggap   Taksonomi Kebijakan
        satu   alat  untuk    meningkatkan  dapat meningkatkan kepatuhan, namun
        kepatuhan. Jika sanksi yang diberikan   pengenaan sanksi  tidak akan efektif   Pengampunan Pajak
        lebih  besar  daripada  manfaat  yang   kecuali WP percaya bahwa perilakunya   Meskipun  ketentuan  yang dipakai
        diterima dari suatu perilaku, maka                                      di setiap negara memiliki ketentuan
        WP yang rasional cenderung tidak                                        khusus dan jenis yang  berbeda,
        melakukan  atau meneruskan  perilaku   2.  Richard Gordon,  “Law  of  Tax  Administration and
                                            Procedure”, dalam Victor Thuronyi, Tax Design Law and  pengampunan pajak  di setiap  negara
        yang menimbulkan  sanksi. Untuk     Drafting, (Washington: IMF, 1996).
        memberikan kepastian atas penerapan   3. Sibichen K. Mathew, Making People Pay (New Delhi:   6.  Lihat  Jacques Malherbe,  Tax  Amnesties  (the
                                            Penguin Books Pvt Ltd, 2013), 82.
        sanksi, maka ketentuan sanksi harus   4. Ibid                           Netherlands: Kluwer Law International, 2011), 149.
        menjelaskan apa  saja  perilaku yang   5.  Richard Gordon,  “Law  of  Tax  Administration and   Lihat juga Katherine Baer dan Eric Le Borgne,  Tax
                                                                                Amnesties:  Theories,  Trends,  and  Some Alternatives
                                            Procedure”, dalam Victor Thuronyi, Tax Design Law and
        tidak dikehendaki yang patut dikenakan   Drafting, (Washington: IMF, 1996).  (Washington: IMF Publication Services, 2008), 57.
        6  InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11