Page 6 - InsideTax Edisi 31st (Manfaatkan Pengampunan Sanksi!
P. 6
insideheadline
akan diketahui oleh Ditjen Pajak
sehingga sanksi diterapkan. Dengan
kata lain, sanksi yang paling efektif
adalah pemeriksaan yang dilakukan
secara masif.
Lalu, bagaimana dengan
penghapusan sanksi? Apakah dengan
reinventing policy maka tujuan
pengenaan sanksi menjadi tidak
GANDA C. TOBING DIENDA KHAIRANI GALLANTINO F. tercapai? Sanksi dapat didesain untuk
mendorong penyelesaian sengketa
di tahap awal sengketa dengan cara
Ganda C. Tobing adalah Senior Manager (International Tax/ memberikan pengurangan atau
Research & Training Services), Dienda Khairani dan Gallantino
Farman adalah Researcher (Tax Research & Training Services) di penghapusan sanksi bagi sengketa yang
DANNY DARUSSALAM Tax Center. diselesaikan di tahap awal sengketa.
Pengurangan atau penghapusan sanksi
juga dapat diberikan kepada WP yang
melakukan pengungkapan sendiri
fasilitas penghapusan sanksi di tahun sanksi. (voluntary disclosure), misalnya melalui
ini? Apa bahan pertimbangan WP untuk Sanksi juga haruslah “fair”; WP pembetulan SPT, yang mengakibatkan
mengikuti program penghapusan sanksi yang dikenakan sanksi adalah WP yang adanya pajak yang kurang dibayar.
ini? Apakah fasilitas penghapusan melakukan “fault”. Hal ini dikarenakan Artinya, pengurangan atau
sanksi ini merupakan upaya transisi prinsip umum dalam pengenaan sanksi penghapusan sanksi dapat diberikan
ke suatu rezim perpajakan yang baru? adalah WP yang tidak salah atau sebelum perilaku noncompliance WP
Sebelum membahas hal tersebut, perilakunya beralasan (reasonable) terdeteksi oleh otoritas pajak.
tulisan ini akan diawali dengan semestinya tidak dikenakan sanksi. Dalam relasi antara WP jujur dan
2
pengenalan atas konsep sanksi dan Dengan kata lain, perilaku yang WP tidak jujur pada suatu sistem
pengampunan sanksi dan taksonomi unintentional dan unwilling tidaklah perpajakan, pengurangan atau
kebijakan pengampunan pajak. dikenakan sanksi. Hanya atas perilaku penghapusan sanksi memiliki dampak
3
yang tidak beralasan yang menyebabkan yang berbeda jika dibandingkan dengan
Sanksi dan adanya pajak yang kurang atau tidak pengurangan atau penghapusan pokok
Pengampunan Sanksi dibayar sajalah sanksi dikenakan. pajak. Hal ini dikarenakan, dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor Hal inilah yang, menurut Sibichen K. WP tidak jujur diberikan penghapusan
91 Tahun 2015 (selanjutnya disebut Mathew, membedakan noncompliance sanksi tetapi tetap diwajibkan
PMK-91) merupakan instrumen dan evasion, di mana termasuk dalam membayar pokok pajak yang kurang
legal yang digunakan oleh Ditjen noncompliance adalah perilaku yang atau tidak dibayar di masa lalu, maka
Pajak dalam reinventing policy unintentional dan unwilling. 4 ia telah diperlakukan sama dengan WP
mengatur tentang pengurangan atau Di Belgia, jika WP tidak jujur yang telah melakukan pembayaran
penghapusan sanksi yang dikarenakan menyampaikan SPT atau pokok pajak. Akan tetapi, penghapusan
kekhilafan WP atau bukan karena menyampaikan SPT yang tidak lengkap atau pengurangan sanksi administrasi
kesalahannya. Agak berbeda dengan atau tidak benar, maka WP terancam berupa bunga dapat menyebabkan
sunset policy di tahun 2008, PMK- dikenakan sanksi. Namun, sanksi ini relasi yang berbeda antara WP yang
91 tidak menyinggung kemungkinan dapat dihapuskan jika WP tidak memiliki membayar tepat waktu dan WP yang
dilakukannya pemeriksaan atas WP “bad faith” untuk tidak menyampaikan tidak membayar tepat waktu karena
yang mengikuti program penghapusan SPT atau menyampaikan SPT yang adanya perbedaan time value of
sanksi ini. tidak lengkap atau tidak benar. 5 money. 6
Fungsi utama dari sanksi adalah Meski pengenaan sanksi dianggap Taksonomi Kebijakan
satu alat untuk meningkatkan dapat meningkatkan kepatuhan, namun
kepatuhan. Jika sanksi yang diberikan pengenaan sanksi tidak akan efektif Pengampunan Pajak
lebih besar daripada manfaat yang kecuali WP percaya bahwa perilakunya Meskipun ketentuan yang dipakai
diterima dari suatu perilaku, maka di setiap negara memiliki ketentuan
WP yang rasional cenderung tidak khusus dan jenis yang berbeda,
melakukan atau meneruskan perilaku 2. Richard Gordon, “Law of Tax Administration and
Procedure”, dalam Victor Thuronyi, Tax Design Law and pengampunan pajak di setiap negara
yang menimbulkan sanksi. Untuk Drafting, (Washington: IMF, 1996).
memberikan kepastian atas penerapan 3. Sibichen K. Mathew, Making People Pay (New Delhi: 6. Lihat Jacques Malherbe, Tax Amnesties (the
Penguin Books Pvt Ltd, 2013), 82.
sanksi, maka ketentuan sanksi harus 4. Ibid Netherlands: Kluwer Law International, 2011), 149.
menjelaskan apa saja perilaku yang 5. Richard Gordon, “Law of Tax Administration and Lihat juga Katherine Baer dan Eric Le Borgne, Tax
Amnesties: Theories, Trends, and Some Alternatives
Procedure”, dalam Victor Thuronyi, Tax Design Law and
tidak dikehendaki yang patut dikenakan Drafting, (Washington: IMF, 1996). (Washington: IMF Publication Services, 2008), 57.
6 InsideTax | Edisi 31 | Mei 2015