Page 19 - InsideTax Edisi 33rd (Mengapa Harus E-Faktur?)
P. 19
Selamat Datang di taxenlightenment
Era E-Faktur! Jumlah PKP buat PKP Menengah-Besar
139.595
faktur pajak
(omzet >4,8M)
Indonesia memasuki
era baru Digitalisasi
54,94%** 36.799 PKP Administrasi Tujuan:
Perpajakan
14,48%** Agar pemungutan PPN dan
transaksi mudah dicek
254.095 silang sekaligus proteksi
Jumlah PKP bagi PKP dari pengkreditan
terdaftar Pajak Masukan yang tidak
PKP Kecil sesuai ketentuan.
53,67%* (omzet s.d 4,8M)
102.796 PKP SEKILAS Siapa yang dapat menggu-
Manfaat E-Faktur TENTANG nakan e-Faktur?
Aplikasi e-faktur dapat
40,46%** 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 digunakan bila perusa-
haan berstatus sebagai
Tak perlu ke KPP PKP. Non-PKP tidak
untuk dapat nomor dapat membuat faktur
seri faktur pajak Pemberlakuan pajak
penggunaan
Statistik PKP e-Faktur QR Code dalam E-Faktur.
e-Faktur di Cetakan e-Faktur Pajak
dilengkapi dengan
Jawa dan Bali pengaman berupa QR
code. QR code
(Data per 16 Juni 2015) menampilkan informasi
84.022 e-Faktur tidak tentang transaksi peny-
Jumlah PKP harus dicetak erahan, nilai DPP dan
sudah pelatihan PPN dan lain-lain.
Per 1 Juli 2014
untuk PKP tertentu.
Jika informasi yang
89.857 terdapat dalam QR
Jumlah PKP Aplikasi e-Faktur code berbeda dengan
yang ada dalam
60,18%** sudah serti kat Pajak bisa membuat Per 1 Juli 2015 cetakan e-Faktur Pajak,
SPT Masa PPN
maka faktur pajak
64,43%***** Jumlah PKP untuk PKP Jawa dan Bali. dinyatakan tidak valid.
sudah e-faktur
632 PKP Informasi dalam QR code
dapat dilihat menggu-
nakan aplikasi QR code
Tidak ada lagi scanner yang terdapat
Faktur Pajak dismartphone atau
Per 1 Juli 2016 gadget lainnya.
untuk PKP Nasional.
Keterangan:
* Dari jumlah PKP nasional (473.360 PKP)
** dari Jumlah PKP JAWA BALI
***dari jumlah PKP yang membuat faktur pajak Sumber: Direktorat Jenderal Pajak, http://www.pajak.go.id/content/article/selamat-datang-era-e-faktur-pajak