Page 47 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 47
insideevent
Expert Meeting
Revisi RUU KUP
ertempat di ruang rapat komite terakhir hanya berada dalam kisaran terdapat kemungkinan bahwa aspek
IV lantai 2 Gedung B DPD 11-13%. Angka ini tergolong rendah administrasi dan prosedur pemungutan
BRI yang megah dan nyaman, jika dibandingkan dengan rata-rata pajak di Indonesia masih memiliki
Selasa (25/8/2015) Komite IV DPD negara maju yaitu sebesar 24% atau banyak kekurangan. Kekurangan ini
RI menyelenggarakan Expert Meeting negara berpendapatan menengah muncul akibat ketidak mampuan
dengan tema “Kesetaraan Hak dan lainnya yaitu rata-rata sebesar 16- ketentuan prosedur administrasi yang
Kewajiban Pemerintah dan Wajib 18%. Bahkan jika dilihat berdasarkan diatur dalam UU tentang Ketentuan
Pajak dalam Rangka Melakukan Self indikator tax effort maka Indonesia Umum dan Tata Cara Perpajakan
Asessment”. Tujuan dari Expert Meeting hanya memiliki tax effort sebesar (UU KUP) dalam mengikuti dinamika
kali ini adalah untuk membahas Revisi 0,47 yang berarti penerimaan pajak politik, ekonomi, dan hukum.
Rancangan Undang Undang KUP (RUU Indonesia hanya kurang dari 50% dari Aji dan David menyampaikan
KUP). Acara ini dipimpin oleh Drs. H. potensi pajak, di samping itu realisasi beberapa poin-poin penting dalam RUU
Ghazali Abbas Adan (Senator asal penerimaan pajak juga hanya dua kali KUP, antara lain mengenai prinsip-
Aceh) selaku Wakil Ketua Komite IV mencapai target selama periode 2004- prinsip pemungutan pajak dan hak-hak
dengan didampingi pakar perpajakan 2014 Wajib Pajak, prosedur pemungutan
perwakilan dari DANNY DARUSSALAM Hal ini kemudian menimbulkan pajak di Indonesia haruslah memiliki
Tax Center (DDTC) sebagai narasumber pertanyaan mengenai apa yang prinsip-prinsip kepastian hukum, adil,
yaitu B. Bawono Kristiaji dan David menjadi kendala dalam pemungutan dan sederhana. Prinsip-prinsip tersebut
Hamzah Damian. pajak. Disamping rendahnya tingkat harus tertuang dalam pengakuan hak
Seperti yang telah kita ketahui tax kepatuhan Wajib Pajak, terbatasnya dan kewajiban Wajib Pajak. Disebutkan
ratio Indonesia dalam sepuluh tahun kuantitas dan kualitas otoritas pajak pula bahwa kelembagaan memainkan
InsideTax | Edisi 34 | September 2015 47