Page 49 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 49

insideevent




             ertempat di Cheese Cake Factory
             pada hari Senin (24/08/2015)
       BPerkumpulan               Prakarsa
        menyelenggarakan   konferensi  pers
        dengan tema “Tax Holiday dan Risiko
        Tax  Competition  menuju Race  to  the
        Bottom,” seperti yang telah kita ketahui
        pemerintah tengah  menggodok  revisi
        Peraturan Menteri Keuangan mengenai
        pemberian   fasilitas  tax  holiday.
        Dengan revisi tersebut, pemerintah
        akan   memperluas,   mempermudah
        dan    memperpanjang     penerapan
        kebijakan tax holiday hingga 20 tahun.
        Pemerintah pun akan  memperluas
        kebijakan tax holiday dari yang tadinya
        hanya  mencakup 5  sektor industri
        menjadi 9 sektor industri. Argumennya,
        insentif pembebasan pajak akan
        mendatangkan      foreign   direct
        investment (FDI)  dan meningkatkan
        investasi di dalam negeri.
           Sebenarnya kebijakan ini bukanlah
        hal  yang  baru  bagi  Indonesia,  pada
        tahun  1970-an pemerintah  pernah
        melakukan    pembebasan     pajak,
        walaupun ternyata kebijakan ini tidak
        investasi secara signifikan. Tetapi ketika  Mengantisipasi Persaingan
                              pertumbuhan
        mampu
                  mendorong
        kebijakan ini dicabut pada tahun 1984,
        investasi asing justru meningkat pesat.     Pajak di Era Integrasi
        Bahkan kebijakan ini justru berpotensi
        dimanfaatkan oleh perusahaan lama
        yang ’culas’ dengan cara mendirikan              Ekonomi ASEAN
        perusahaan  baru untuk menghindari
        pajak.
           Penerapan kebijakan  tax holiday
        yang eksesif akan memicu persaingan   tersebut, Setyo Budiantoro, Direktur  Perbaikan  di sektor  infrastruktur  dan
        diskon pajak  dengan  negara  tetangga   Eksekutif  Perkumpulan  Prakarsa,  energi tidak akan berdampak signifikan
        dan menyeret  ke situasi  perlombaan   menyatakan ”Diperlukan  pertemuan  jika keruwetan birokrasi dan banyaknya
        ‘masuk jurang’  (race  to the  bottom).   kepala  negara  dan  menteri keuangan  pungutan liar masih terjadi, kemudian
        Hal ini membawa setiap negara berada   negara-negara  anggota  ASEAN    hal  ini membuat  iklim investasi  tetap
        dalam  lose-lose  situation.  Tarif  pajak   untuk  berkoordinasi dan membuat  buruk.
        yang ringan akan mengakibatkan      kesepakatan   tidak  menggunakan      Indonesia juga tak perlu silau
        hilangnya  potensi penerimaan negara.   instrumen pajak secara eksesif di era   dengan FDI, potensi investasi dalam
        Bagi Indonesia, hal ini akan menjadi   MEA”. Tambahnya lagi, “Perang pajak   negeri juga sebenarnya cukup besar
        ancaman terhadap target capaian     akan merugikan semua negara anggota   asal ada dukungan yang cukup. Paling
        rasio pajak sebesar 16% menjadi     ASEAN, semua jadi korban”.          tidak perlu dana riset sebesar 2 persen
        semakin sulit tercapai. Dengan mulai   Lebih jauh Budi menyatakan bahwa  dari PDB guna mendukung iklim
        diberlakukannya  Masyarakat Ekonomi  tanpa tax holiday pun Indonesia sudah  usaha yang inovatif dan produktif agar
        Asean (MEA) pada  akhir tahun ini,  sangat menarik bagi investor. Namun,  potensi Indonesia bisa dikembangkan
        situasi tersebut akan terasa semakin  Indonesia  masih harus memperbaiki  sendiri. Ini sesuai dengan semangat
        nyata, hal ini jelas terjadi pada kawasan  beberapa sektor, agar iklim investasi di  pemerintahan saat ini yang menjadikan
        regional yang semakin  terintegrasi  Indonesia menjadi  lebih  baik.  Bukan  Indonesia sebagai  bangsa  produsen,
        seperti di Uni Eropa dan terutama  hanya infrastruktur dan energi yang perlu  bukan hanya konsumen. IT
        Afrika.                             dibenahi, tetapi juga reformasi birokrasi              - Wildan Afrizal -
           Untuk    mengantisipasinya  hal  dengan target dan supervisi yang ketat.

                                                                                      InsideTax | Edisi 34 | September 2015 49
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54