Page 49 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 49
insideevent
ertempat di Cheese Cake Factory
pada hari Senin (24/08/2015)
BPerkumpulan Prakarsa
menyelenggarakan konferensi pers
dengan tema “Tax Holiday dan Risiko
Tax Competition menuju Race to the
Bottom,” seperti yang telah kita ketahui
pemerintah tengah menggodok revisi
Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pemberian fasilitas tax holiday.
Dengan revisi tersebut, pemerintah
akan memperluas, mempermudah
dan memperpanjang penerapan
kebijakan tax holiday hingga 20 tahun.
Pemerintah pun akan memperluas
kebijakan tax holiday dari yang tadinya
hanya mencakup 5 sektor industri
menjadi 9 sektor industri. Argumennya,
insentif pembebasan pajak akan
mendatangkan foreign direct
investment (FDI) dan meningkatkan
investasi di dalam negeri.
Sebenarnya kebijakan ini bukanlah
hal yang baru bagi Indonesia, pada
tahun 1970-an pemerintah pernah
melakukan pembebasan pajak,
walaupun ternyata kebijakan ini tidak
investasi secara signifikan. Tetapi ketika Mengantisipasi Persaingan
pertumbuhan
mampu
mendorong
kebijakan ini dicabut pada tahun 1984,
investasi asing justru meningkat pesat. Pajak di Era Integrasi
Bahkan kebijakan ini justru berpotensi
dimanfaatkan oleh perusahaan lama
yang ’culas’ dengan cara mendirikan Ekonomi ASEAN
perusahaan baru untuk menghindari
pajak.
Penerapan kebijakan tax holiday
yang eksesif akan memicu persaingan tersebut, Setyo Budiantoro, Direktur Perbaikan di sektor infrastruktur dan
diskon pajak dengan negara tetangga Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, energi tidak akan berdampak signifikan
dan menyeret ke situasi perlombaan menyatakan ”Diperlukan pertemuan jika keruwetan birokrasi dan banyaknya
‘masuk jurang’ (race to the bottom). kepala negara dan menteri keuangan pungutan liar masih terjadi, kemudian
Hal ini membawa setiap negara berada negara-negara anggota ASEAN hal ini membuat iklim investasi tetap
dalam lose-lose situation. Tarif pajak untuk berkoordinasi dan membuat buruk.
yang ringan akan mengakibatkan kesepakatan tidak menggunakan Indonesia juga tak perlu silau
hilangnya potensi penerimaan negara. instrumen pajak secara eksesif di era dengan FDI, potensi investasi dalam
Bagi Indonesia, hal ini akan menjadi MEA”. Tambahnya lagi, “Perang pajak negeri juga sebenarnya cukup besar
ancaman terhadap target capaian akan merugikan semua negara anggota asal ada dukungan yang cukup. Paling
rasio pajak sebesar 16% menjadi ASEAN, semua jadi korban”. tidak perlu dana riset sebesar 2 persen
semakin sulit tercapai. Dengan mulai Lebih jauh Budi menyatakan bahwa dari PDB guna mendukung iklim
diberlakukannya Masyarakat Ekonomi tanpa tax holiday pun Indonesia sudah usaha yang inovatif dan produktif agar
Asean (MEA) pada akhir tahun ini, sangat menarik bagi investor. Namun, potensi Indonesia bisa dikembangkan
situasi tersebut akan terasa semakin Indonesia masih harus memperbaiki sendiri. Ini sesuai dengan semangat
nyata, hal ini jelas terjadi pada kawasan beberapa sektor, agar iklim investasi di pemerintahan saat ini yang menjadikan
regional yang semakin terintegrasi Indonesia menjadi lebih baik. Bukan Indonesia sebagai bangsa produsen,
seperti di Uni Eropa dan terutama hanya infrastruktur dan energi yang perlu bukan hanya konsumen. IT
Afrika. dibenahi, tetapi juga reformasi birokrasi - Wildan Afrizal -
Untuk mengantisipasinya hal dengan target dan supervisi yang ketat.
InsideTax | Edisi 34 | September 2015 49