Page 50 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 50
insidenewsflash
DOMESTIC
DOMESTIC
Unilever Penerima Pertama Tax Holiday
Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan tax
holiday atau insentif ‘libur bayar pajak’ mulai 5 Tahun sampai dengan
20 tahun pada 18 Agustus 2015 kemarin. Aturan tersebut tertuang
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 tahun 2015 tentang
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh). Hal
ini merupakan angin segar bagi investor yang menanamkan modalnya
di Indonesia, khususnya industri pionir pendorong hilirisasi, membawa
teknologi baru, dan menyerap banyak tenaga kerja. Perusahaan
pertama yang mendapat insentif ini adalah PT Unilever.
Menteri Perindustrian Saleh Husen menjelaskan, PT Unilever dapat
memperoleh tax holiday karena masuk dalam kriteria industri hasil
pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, dan lokasinya di kawasan ekonomi khusus (KEK) di Sei
Mangke pengolahan sawit.
Selain PT Unilever, saat ini ada 11 perusahaan yang sudah diusulkan. Tiga diantaranya sudah diputuskan yaitu PT.
Petrokimia Butadiene Indonesia, PT. Energi Sejahtera Mas, dan pabrik kertas anak perusahaan Sinarmas Group. Dua
perusahaan sudah dibahas dan menunggu keputusan Menteri Keuangan, 4 dalam proses, dan 2 perusahaan dalam proses
namun belum dibahas. Saleh menegaskan bahwa pemberian insentif ini bukan menghilangkan pajaknya, namun hanya
pengurangan PPh badan. IT
Istilah Wajib Pajak Berubah Menjadi Taxpayer
Kementerian keuangan ingin mengusulkan perubahan istilah “wajib pajak”. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
menjelaskan, istilah “wajib pajak” yang telah diterapkan sejak zaman sebelum demokrasi tersebut terkesan mewajibkan
masyarakat membayar pajak tanpa bisa mendapatkan pelayanan terbaik. Meski hanya sebuah istilah, Bambang mengatakan
hal tersebut perlu dipikirkan. Untuk itu, dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),
istilah “wajib pajak” akan diusulkan berubah menjadi “pembayar pajak” (taxpayer).
Bambang menjelaskan, dengan adanya perubahan istilah ini akan ada timbal balik atau kontraprestasi. Pembayar
pajak akan mendapat pelayanan yang baik dan dapat menuntut negara bila mendapat pelayanan buruk bahkan terjadi
penyelewengan pajak. Meskipun demikian, dengan kontraprestasi ini bukan berarti akan terjadi diskriminasi bagi pembayar
yang membayar pajak lebih besar. Justru, karena ingin lebih menghargai hak pembayar pajak, perubahan istilah ini
merupakan salah satu upaya untuk menggenjot kepatuhan wajib pajak yang masih rendah. IT
Go-Jek, Selain Legal Juga Ikut Membayar Pajak
Go-Jek, inovasi ojek online berbasis aplikasi ini diyakini dapat memberikan
kontribusi pajak menurut CEO Go-Jek, Nadiem Makarim. Nadiem
menambahkan, dirinya turut membayar pajak yang artinya melalui Go-Jek
pemerintah untuk pertama kalinya dapat meraup pajak dari sektor ojek.
Meskipun driver Go-Jek belum mempunyai aturan yang mengikat
untuk membayar pajak, namun Nadiem yakin seiring baiknya taraf hidup
driver Go-Jek maka penarikan pajak bisa saja dilakukan. Nadiem juga
menjelaskan, Go-Jek bukanlah perusahaan transportasi ilegal melainkan
perusahaan yang menawarkan aplikasi legal sebagai bisnis utamanya. Aplikasi
tersebut menghubungkan tukang ojek tradisional dengan masyarakat yang
membutuhkan layanan transportasi ojek. Dan aplikasi legal ini merupakan
barang yang berhak ditawarkan kepada siapa pun. IT
50 InsideTax | Edisi 34 | September 2015