Page 50 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 50

insidenewsflash

        DOMESTIC
         DOMESTIC






                                   Unilever Penerima Pertama Tax Holiday



                                                        Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan tax
                                                     holiday atau insentif ‘libur bayar pajak’ mulai 5 Tahun sampai dengan
                                                     20 tahun pada 18 Agustus 2015 kemarin. Aturan tersebut tertuang
                                                     dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 tahun 2015 tentang
                                                     Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh). Hal
                                                     ini merupakan angin segar bagi investor yang menanamkan modalnya
                                                     di Indonesia, khususnya industri pionir pendorong hilirisasi, membawa
                                                     teknologi baru,  dan  menyerap banyak tenaga  kerja.  Perusahaan
                                                     pertama yang mendapat insentif ini adalah PT Unilever.
                                                        Menteri Perindustrian Saleh Husen menjelaskan, PT Unilever dapat
                                                     memperoleh  tax holiday karena masuk dalam kriteria industri hasil
        pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, dan lokasinya di kawasan ekonomi khusus (KEK) di Sei
        Mangke pengolahan sawit.
           Selain PT Unilever, saat ini ada 11 perusahaan yang sudah diusulkan. Tiga diantaranya sudah diputuskan yaitu PT.
        Petrokimia Butadiene Indonesia, PT. Energi Sejahtera Mas,  dan pabrik kertas anak perusahaan Sinarmas Group. Dua
        perusahaan sudah dibahas dan menunggu keputusan Menteri Keuangan, 4 dalam proses, dan 2 perusahaan dalam proses
        namun belum dibahas. Saleh menegaskan bahwa pemberian insentif ini bukan menghilangkan pajaknya, namun hanya
        pengurangan PPh badan.  IT


                                 Istilah Wajib Pajak Berubah Menjadi Taxpayer



            Kementerian keuangan ingin mengusulkan perubahan istilah “wajib pajak”. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
         menjelaskan, istilah “wajib pajak” yang telah diterapkan sejak zaman sebelum demokrasi tersebut terkesan mewajibkan
         masyarakat membayar pajak tanpa bisa mendapatkan pelayanan terbaik. Meski hanya sebuah istilah, Bambang mengatakan
         hal tersebut perlu dipikirkan. Untuk itu, dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),
         istilah “wajib pajak” akan diusulkan berubah menjadi “pembayar pajak” (taxpayer).
            Bambang menjelaskan,  dengan adanya  perubahan istilah ini akan ada timbal balik atau kontraprestasi. Pembayar
         pajak akan mendapat pelayanan yang baik dan dapat menuntut negara bila mendapat pelayanan buruk bahkan terjadi
         penyelewengan pajak. Meskipun demikian, dengan kontraprestasi ini bukan berarti akan terjadi diskriminasi bagi pembayar
         yang membayar pajak lebih besar.  Justru, karena ingin lebih menghargai  hak pembayar pajak,  perubahan istilah ini

         merupakan salah satu upaya untuk menggenjot kepatuhan wajib pajak yang masih rendah. IT

                              Go-Jek, Selain Legal Juga Ikut Membayar Pajak



            Go-Jek, inovasi ojek online berbasis aplikasi ini diyakini dapat memberikan
         kontribusi  pajak menurut  CEO Go-Jek, Nadiem Makarim. Nadiem
         menambahkan, dirinya turut  membayar pajak yang artinya melalui Go-Jek
         pemerintah untuk pertama kalinya dapat meraup pajak dari sektor ojek.
                 Meskipun driver Go-Jek belum mempunyai aturan yang mengikat
         untuk membayar pajak,  namun Nadiem  yakin seiring baiknya taraf  hidup
         driver  Go-Jek maka penarikan pajak bisa saja  dilakukan.  Nadiem juga
         menjelaskan, Go-Jek bukanlah perusahaan transportasi ilegal melainkan
         perusahaan yang menawarkan aplikasi legal sebagai bisnis utamanya. Aplikasi
         tersebut menghubungkan tukang ojek  tradisional dengan  masyarakat  yang
         membutuhkan layanan  transportasi ojek.  Dan aplikasi legal ini merupakan
         barang yang berhak ditawarkan kepada siapa pun. IT
       50  InsideTax | Edisi 34 | September 2015
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55