Page 59 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 59

insidesolution



                                                                                      DOMESTIC TAX CASE

                                             ‘Saat Terutang’ PPh Pasal 23


                                                                              Pasca PMK-141





                  oleh:            Dear Ibu Rena,                         lebih  lanjut dalam Pasal  15 ayat  (3)
           KHISI ARMAyA DHORA                                             Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
             Assistant Manager (Tax   Terima  kasih  atas  pertanyaan  yang
           Compliance & Litigation Services)  disampaikan kepada  kami.  Berikut jawaban   (selanjutnya disebut PP 94).
          DANNy DARUSSALAM Tax Center
            [email protected]  kami atas pertanyaan yang Ibu sampaikan:  Mengacu  pada  penjelasan  Pasal  15  ayat
                                   Dalam Pasal  4 PMK 141 disebutkan      (3) PP 94, yang dimaksud dengan “dibayarkan
                                bahwa:                                    penghasilan” adalah ketika pembayaran atas
                                                                          jasa benar-benar terjadi. Kemudian, yang
          PERTANYAAN:              “Peraturan Menteri Keuangan  ini mulai   dimaksud  “disediakan untuk dibayarkan
          Rena,                 berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung   penghasilan”  adalah  ketika pembayaran jasa
          Jakarta               sejak tanggal diundangkan.”               telah  diakui di dalam pembukuan walaupun
             Mohon penjelasannya                                                       belum   benar-benar  terjadi
          mengenai Peraturan       PMK 141 diundangkan di Jakarta pada  pembayaran
          Menteri Keuangan Nomor   tanggal  27 Juli 2015. Dengan demikian,  (accrual basis). Namun, hal ini hanya berlaku
          141/PMK.03/2015       apabila menghitung setelah 30 hari terhitung  atas pemotongan penghasilan berupa dividen.
          (selanjutnya disebut   sejak tanggal  diundangkan,  maka PMK 141  Lebih lanjut, yang dimaksud  dengan “jatuh
          PMK 141) yang baru    ini mulai berlaku setelah tanggal 25 Agustus  tempo pembayaran penghasilan”  adalah
          diterbitkan tanggal 27
          Juli 2015 lalu. Yang ingin   2015.  Atau dengan  kata  lain,  PMK  141  ini  tanggal jatuh tempo sebagaimana yang tertera
          saya tanyakan adalah:  mulai diterapkan pada tanggal  26 Agustus  di dalam perjanjian/kontrak/purchase order.
          1.  Kapan PMK 141 mulai   2015.                                   Berdasarkan penjelasan di atas, maka saat
             berlaku?              Untuk mengetahui apakah  penghasilan  terutangnya PPh  Pasal  23  atas  penghasilan
          2.  Perusahaan  kami  yang  dibayarkan  atas  jasa  percetakan yang  berupa imbalan  jasa  adalah  saat  terjadinya
             menerima  jasa  yang   diberikan vendor kepada perusahaan Ibu  pembayaran secara nyata atau saat tanggal
             sebelum  berlakunya
             PMK 141 tersebut, jasa   wajib dipotong PPh Pasal 23 atau tidak, maka  jatuh tempo pembayaran. Dengan mengacu
             ini tidak digolongkan   harus diketahui terlebih dahulu mengenai saat  pada pertanyaan Ibu dan penjelasan di atas,
             sebagai objek PPh   terutangnya PPh Pasal 23.                maka saat terutangnya PPh Pasal 23 atas jasa
             Pasal  23  (misal                                            percetakan tersebut adalah saat dilakukannya
             jasa   percetakan).   Dalam    ketentuan   mengenai    saat
             Tanggal  kontrak dan   pemotongan  PPh  Pasal  23  atas  imbalan   pembayaran atas jasa  oleh  perusahaan Ibu
             penyelesaian  jasa  jasa, saat pemotongan PPh 23 dilakukan   kepada vendor,  yang mana hal  ini terjadi
             tersebut  dilakukan                                          setelah  berlakunya PMK  141. Oleh  karena
             sebelum    tanggal  ketika “terjadi pembayaran”,  “disediakan   itu, penghasilan atas jasa  percetakan yang
             berlakunya  PMK    untuk dibayarkan”,  atau “saat  jatuh tempo
             141.  Namun,  invoice   pembayaran”, tergantung  peristiwa mana   diberikan vendor kepada perusahaan Ibu
             dan    pembayaran  yang  terjadi lebih  dahulu.  Adapun maksud   tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang
             baru  kami lakukan                                           wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh  pemberi
             setelah  berlakunya  dari  kalimat  “dibayarkan”,  “disediakan
             PMK 141. Dengan    untuk dibayarkan”  dan “telah  jatuh tempo   penghasilan.  IT
             demikian,  apakah  pembayaran” dalam pasal tersebut dijelaskan
             atas  penghasilan  jasa
             percetakan yang kami
             bayarkan   kepada
             vendor,  merupakan
             objek PPh  Pasal  23
             sehingga  wajib  kami
             potong PPh  Pasal  23
             atau tidak?
             Terima kasih saya
          ucapkan sebelumnya.










                                                                                      InsideTax | Edisi 34 | September 2015 59
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64