Page 59 - InsideTax Edisi 34th (Insentif Tax Holiday)
P. 59
insidesolution
DOMESTIC TAX CASE
‘Saat Terutang’ PPh Pasal 23
Pasca PMK-141
oleh: Dear Ibu Rena, lebih lanjut dalam Pasal 15 ayat (3)
KHISI ARMAyA DHORA Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
Assistant Manager (Tax Terima kasih atas pertanyaan yang
Compliance & Litigation Services) disampaikan kepada kami. Berikut jawaban (selanjutnya disebut PP 94).
DANNy DARUSSALAM Tax Center
[email protected] kami atas pertanyaan yang Ibu sampaikan: Mengacu pada penjelasan Pasal 15 ayat
Dalam Pasal 4 PMK 141 disebutkan (3) PP 94, yang dimaksud dengan “dibayarkan
bahwa: penghasilan” adalah ketika pembayaran atas
jasa benar-benar terjadi. Kemudian, yang
PERTANYAAN: “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai dimaksud “disediakan untuk dibayarkan
Rena, berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung penghasilan” adalah ketika pembayaran jasa
Jakarta sejak tanggal diundangkan.” telah diakui di dalam pembukuan walaupun
Mohon penjelasannya belum benar-benar terjadi
mengenai Peraturan PMK 141 diundangkan di Jakarta pada pembayaran
Menteri Keuangan Nomor tanggal 27 Juli 2015. Dengan demikian, (accrual basis). Namun, hal ini hanya berlaku
141/PMK.03/2015 apabila menghitung setelah 30 hari terhitung atas pemotongan penghasilan berupa dividen.
(selanjutnya disebut sejak tanggal diundangkan, maka PMK 141 Lebih lanjut, yang dimaksud dengan “jatuh
PMK 141) yang baru ini mulai berlaku setelah tanggal 25 Agustus tempo pembayaran penghasilan” adalah
diterbitkan tanggal 27
Juli 2015 lalu. Yang ingin 2015. Atau dengan kata lain, PMK 141 ini tanggal jatuh tempo sebagaimana yang tertera
saya tanyakan adalah: mulai diterapkan pada tanggal 26 Agustus di dalam perjanjian/kontrak/purchase order.
1. Kapan PMK 141 mulai 2015. Berdasarkan penjelasan di atas, maka saat
berlaku? Untuk mengetahui apakah penghasilan terutangnya PPh Pasal 23 atas penghasilan
2. Perusahaan kami yang dibayarkan atas jasa percetakan yang berupa imbalan jasa adalah saat terjadinya
menerima jasa yang diberikan vendor kepada perusahaan Ibu pembayaran secara nyata atau saat tanggal
sebelum berlakunya
PMK 141 tersebut, jasa wajib dipotong PPh Pasal 23 atau tidak, maka jatuh tempo pembayaran. Dengan mengacu
ini tidak digolongkan harus diketahui terlebih dahulu mengenai saat pada pertanyaan Ibu dan penjelasan di atas,
sebagai objek PPh terutangnya PPh Pasal 23. maka saat terutangnya PPh Pasal 23 atas jasa
Pasal 23 (misal percetakan tersebut adalah saat dilakukannya
jasa percetakan). Dalam ketentuan mengenai saat
Tanggal kontrak dan pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan pembayaran atas jasa oleh perusahaan Ibu
penyelesaian jasa jasa, saat pemotongan PPh 23 dilakukan kepada vendor, yang mana hal ini terjadi
tersebut dilakukan setelah berlakunya PMK 141. Oleh karena
sebelum tanggal ketika “terjadi pembayaran”, “disediakan itu, penghasilan atas jasa percetakan yang
berlakunya PMK untuk dibayarkan”, atau “saat jatuh tempo
141. Namun, invoice pembayaran”, tergantung peristiwa mana diberikan vendor kepada perusahaan Ibu
dan pembayaran yang terjadi lebih dahulu. Adapun maksud tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang
baru kami lakukan wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh pemberi
setelah berlakunya dari kalimat “dibayarkan”, “disediakan
PMK 141. Dengan untuk dibayarkan” dan “telah jatuh tempo penghasilan. IT
demikian, apakah pembayaran” dalam pasal tersebut dijelaskan
atas penghasilan jasa
percetakan yang kami
bayarkan kepada
vendor, merupakan
objek PPh Pasal 23
sehingga wajib kami
potong PPh Pasal 23
atau tidak?
Terima kasih saya
ucapkan sebelumnya.
InsideTax | Edisi 34 | September 2015 59