Page 17 - InsideTax Edisi 35th (Ikanku Hilang Pajakku Melayang)
P. 17
insidereview
Tabel 1 - Penerimaan Pajak Nasional
Penerimaan 2010 2011 2012 2013 2014
Industri Pengolahan 178.822.341.900.477 226.191.098.399.649 261.285.559.183.421 286.785.480.061.135 294.549.601.780.526
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 11.932.648.559.428 14.891.893.613.788 15.795.543.034.155 15.123.234.279.431 15.940.632.123.664
Perikanan 17.347.524.836 56.669.896.267 104.770.052.583 93.702.622.288 158.489.886.170
Penerimaan Total (Nasional) 557.544.674.586.701 745.542.586.948.882 836.233.663.441.525 921.206.721.895.006 980.609.457.628.169
Sumber: Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (2015)
dilakukan otoritas pajak belum efektif ikan pun memenuhi kriteria objek pajak pada kategori usaha tertentu akan
dan sistem pajak yang berlaku tidak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat ditanggung oleh pemerintah. PPh
sepenuhnya sesuai dengan nature dari (1) UU PPh. Pasal 21 ditanggung pemerintah
usaha perikanan tangkap. 1. Aspek Pajak Penghasilan untuk karyawan usaha perikanan
Menurut Wudianto, nilai potensi tangkap (ABK dan nahkoda) dengan
perikanan 344 triliun rupiah a. Penghasilan Usahawan jumlah penghasilan bruto kurang
hanya berasal dari data resmi yang Selama tahun 2010 sampai dari 5 juta rupiah dalam sebulan.
teridentifikasi oleh Kementerian dengan 2013 WP (usahawan) Secara umum, ABK tidak terutang
Kelautan dan Perikanan (KKP), dipajaki dengan tarif umum yang PPh Pasal 21.
sedangkan masih ada potensi yang berdasarkan ketentuan Pasal 17 2. Aspek Pajak Pertambahan Nilai
tidak “didaratkan” di pelabuhan UU PPh. Mulai tahun 2014, Hasil tangkapan berupa ikan dan
resmi milik KKP maupun Pemerintah bagi usahawan yang peredaran hewan laut lainnya merupakan Barang
Daerah. Potensi perikanan tangkap usahannya kurang dari 4,8 miliar Kena Pajak (BKP) sebagaimana diatur
4
sesungguhnya jauh lebih besar dari rupiah, dapat menggunakan tarif dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
angka ini. Selain itu, masih ada PPh Final sebesar 1% sesuai dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam
persoalan lain perikanan tangkap yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Pasal 3A UU PPN juga diatur bahwa
illegal fishing dan transhipment. Tahun 2013 (selanjutnya disebut pengusaha perikanan tangkap yang
PP-46). Berdasarkan Keputusan
Penulis membatasi kajian hanya melakukan penyerahan BKP lebih
pada sektor perikanan tangkap Dirjen Pajak Nomor 536 Tahun dari batas tertentu wajib melaporkan
(tidak membahas sektor perikananan 2000 (selanjutnya disebut KEP- usahanya untuk dikukuhkan sebagai
budidaya) dan bertujuan untuk 536), usahawan perikanan tangkap Pengusaha Kena Pajak, yang juga
mengidentifikasi kendala pemajakan, diperkenankan menggunakan diperkuat dengan ketentuan dalam
mengenali potensi pajak dari sektor Norma Penghitungan Penghasilan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan
perikanan tangkap, dan memberikan Neto (NPPN). Tarif NPPN bagi Nomor 31 Tahun 2008 (selanjutnya
rekomendasi model pemajakan yang usahawan adalah adalah 25% disebut PMK-31).
lebih sesuai dengan nature usaha untuk 10 ibukota propinsi, 23% Namun, dalam PMK-31, hasil
perikanan tangkap. untuk kota propinsi lainnya, dan
22% untuk daerah lainnya. perikanan tangkap dikategorikan
sebagai BKP tertentu yang dibebaskan
Aspek Pajak Sektor Perikanan b. Penghasilan Karyawan (Anak dari PPN. Kelompok BKP tertentu atau
Buah Kapal)
Perikanan tangkap adalah salah dianggap strategis yang mendapat
satu kelompok lapangan usaha dalam Sementara itu, penghasilan fasilitas pembebasan PPN di antaranya
bidang perpajakan. Orang pribadi karyawan atau Anak Buah Kapal adalah hasil pertanian, sebagaimana
atau badan yang menjalankan usaha (ABK) tidak termasuk ke dalam ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
perikanan tangkap (selanjutnya disebut potensi pajak sektor perikanan Pemerintah No. 7 Tahun 2007. Salah
usahawan), memenuhi syarat subjek karena penghasilan yang kurang satunya adalah ikan yang merupakan
5
pajak dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- dari batasan Penghasilan Tidak produk dari perikanan tangkap.
Undang Pajak Penghasilan (UU Kena Pajak (PTKP). Dari temuan Singkatnya, ketika ikan diambil
PPh). Usahawan yang menjalankan penulis, diketahui bahwa gaji ABK dari sumbernya (laut) oleh nelayan
usaha perikanan tangkap dianggap Kapal Penangkap Ikan (KPI) Long terbebas dari PPN. Lalu, ketika nelayan
memenuhi persyaratan subjektif dan Line (Tuna) adalah Rp50.000/hari, menjual ke pedagang pengumpul juga
objektif, sehingga wajib mendaftarkan dengan periode pembayaran diterima dibebaskan dari PPN, selanjutnya
diri untuk memperoleh Nomor Pokok setiap kapal mendarat (selama 3-9 pedagang pengumpul menjual ke
Wajib Pajak (NPWP). Penghasilan yang bulan). Sedangkan untuk kapal- supermarket besar juga bebas PPN,
diperoleh dari kegiatan penangkapan kapal jenis tertentu, ada pula yang dengan catatan selama produk yang
menggunakan sistem bagi hasil. dijual masih berupa ikan utuh.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan
4. Hasil wawancara Prof. Dr. Ir. Wudianto, M.Sc. selaku Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun
Peneliti Utama Balitbang Kementerian Kelautan dan 5. Gunadi, Panduan Komprehensif PPN (Jakarta: PT.
Perikanan. 2009, pajak penghasilan pekerja Multi Utama Consultindo, 2013), 280.
InsideTax | Edisi 35 | Oktober 2015 17