Page 17 - InsideTax Edisi 35th (Ikanku Hilang Pajakku Melayang)
P. 17

insidereview


                                             Tabel 1 - Penerimaan Pajak Nasional
        Penerimaan                          2010            2011           2012           2013          2014
        Industri Pengolahan              178.822.341.900.477  226.191.098.399.649  261.285.559.183.421  286.785.480.061.135  294.549.601.780.526
        Pertanian, Kehutanan dan Perikanan  11.932.648.559.428  14.891.893.613.788  15.795.543.034.155  15.123.234.279.431  15.940.632.123.664
           Perikanan                        17.347.524.836  56.669.896.267  104.770.052.583  93.702.622.288  158.489.886.170
        Penerimaan Total (Nasional)      557.544.674.586.701  745.542.586.948.882  836.233.663.441.525  921.206.721.895.006  980.609.457.628.169
                                      Sumber: Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (2015)

        dilakukan otoritas pajak  belum  efektif  ikan pun memenuhi kriteria objek pajak   pada kategori usaha tertentu  akan
        dan sistem pajak yang berlaku tidak  sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat   ditanggung oleh  pemerintah.  PPh
        sepenuhnya sesuai dengan nature dari  (1) UU PPh.                         Pasal 21 ditanggung pemerintah
        usaha perikanan tangkap.            1.  Aspek Pajak Penghasilan           untuk karyawan usaha  perikanan
           Menurut  Wudianto, nilai potensi                                       tangkap (ABK dan nahkoda) dengan
        perikanan   344     triliun  rupiah    a.  Penghasilan Usahawan           jumlah  penghasilan bruto kurang
        hanya  berasal  dari  data  resmi  yang   Selama tahun 2010 sampai        dari 5 juta rupiah dalam sebulan.
        teridentifikasi  oleh  Kementerian     dengan 2013 WP (usahawan)          Secara umum, ABK tidak terutang
        Kelautan   dan   Perikanan  (KKP),     dipajaki dengan tarif umum yang    PPh Pasal 21.
        sedangkan masih ada potensi yang       berdasarkan ketentuan Pasal  17  2.  Aspek Pajak Pertambahan Nilai
        tidak  “didaratkan”  di  pelabuhan     UU PPh.  Mulai tahun 2014,         Hasil  tangkapan berupa ikan dan
        resmi milik KKP maupun Pemerintah      bagi  usahawan  yang  peredaran   hewan laut lainnya merupakan Barang
        Daerah.   Potensi  perikanan tangkap   usahannya  kurang  dari 4,8  miliar   Kena Pajak (BKP) sebagaimana diatur
               4
        sesungguhnya  jauh  lebih  besar  dari   rupiah,  dapat menggunakan tarif   dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
        angka  ini.  Selain itu, masih  ada    PPh Final sebesar 1% sesuai dengan   Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam
        persoalan lain perikanan tangkap yaitu   Peraturan Pemerintah Nomor 46   Pasal 3A UU PPN juga diatur bahwa
        illegal fishing dan transhipment.      Tahun 2013 (selanjutnya disebut   pengusaha  perikanan tangkap  yang
                                               PP-46). Berdasarkan Keputusan
           Penulis membatasi kajian hanya                                       melakukan penyerahan  BKP  lebih
        pada   sektor  perikanan   tangkap     Dirjen Pajak Nomor 536 Tahun     dari batas tertentu wajib melaporkan
        (tidak membahas  sektor perikananan    2000 (selanjutnya disebut  KEP-  usahanya  untuk dikukuhkan sebagai
        budidaya)   dan   bertujuan  untuk     536), usahawan perikanan tangkap   Pengusaha  Kena  Pajak,  yang  juga
        mengidentifikasi  kendala pemajakan,   diperkenankan     menggunakan    diperkuat dengan  ketentuan  dalam
        mengenali  potensi pajak  dari sektor   Norma  Penghitungan Penghasilan   Pasal 6 Peraturan Menteri  Keuangan
        perikanan  tangkap, dan memberikan     Neto (NPPN). Tarif NPPN bagi     Nomor 31 Tahun 2008 (selanjutnya
        rekomendasi model pemajakan yang       usahawan adalah adalah 25%       disebut PMK-31).
        lebih  sesuai  dengan  nature  usaha   untuk 10 ibukota  propinsi, 23%    Namun, dalam PMK-31, hasil
        perikanan tangkap.                     untuk  kota propinsi lainnya, dan
                                               22% untuk daerah lainnya.        perikanan  tangkap    dikategorikan
                                                                                sebagai BKP tertentu yang dibebaskan
        Aspek Pajak Sektor Perikanan           b.  Penghasilan Karyawan (Anak   dari PPN. Kelompok BKP tertentu atau
                                                  Buah Kapal)
           Perikanan tangkap  adalah  salah                                     dianggap strategis yang mendapat
        satu kelompok lapangan usaha dalam        Sementara  itu,  penghasilan  fasilitas pembebasan PPN di antaranya
        bidang perpajakan.  Orang pribadi      karyawan  atau Anak Buah  Kapal  adalah  hasil pertanian,  sebagaimana
        atau  badan  yang  menjalankan  usaha   (ABK) tidak termasuk ke dalam  ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
        perikanan tangkap (selanjutnya disebut   potensi pajak sektor perikanan  Pemerintah No. 7 Tahun 2007. Salah
        usahawan), memenuhi syarat subjek      karena penghasilan  yang  kurang  satunya  adalah  ikan  yang  merupakan
                                                                                                                5
        pajak dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-   dari batasan Penghasilan Tidak  produk   dari  perikanan  tangkap.
        Undang    Pajak  Penghasilan  (UU      Kena Pajak (PTKP). Dari temuan  Singkatnya,  ketika  ikan   diambil
        PPh).  Usahawan  yang  menjalankan     penulis, diketahui bahwa  gaji  ABK  dari sumbernya (laut) oleh  nelayan
        usaha perikanan tangkap dianggap       Kapal Penangkap Ikan  (KPI)  Long  terbebas dari PPN. Lalu, ketika nelayan
        memenuhi persyaratan  subjektif dan    Line (Tuna) adalah Rp50.000/hari,  menjual ke pedagang pengumpul juga
        objektif, sehingga wajib mendaftarkan   dengan periode pembayaran diterima  dibebaskan dari PPN, selanjutnya
        diri untuk memperoleh  Nomor Pokok     setiap kapal mendarat (selama 3-9  pedagang pengumpul  menjual ke
        Wajib Pajak (NPWP). Penghasilan yang   bulan).  Sedangkan  untuk kapal-  supermarket besar juga bebas PPN,
        diperoleh dari kegiatan  penangkapan   kapal jenis tertentu, ada pula yang  dengan catatan selama produk yang
                                               menggunakan sistem bagi  hasil.  dijual masih berupa ikan utuh.
                                               Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan
        4. Hasil wawancara Prof. Dr. Ir. Wudianto, M.Sc. selaku   Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun
        Peneliti Utama Balitbang Kementerian  Kelautan dan                      5. Gunadi,  Panduan  Komprehensif  PPN (Jakarta: PT.
        Perikanan.                             2009, pajak penghasilan  pekerja   Multi Utama Consultindo, 2013), 280.
                                                                                       InsideTax | Edisi 35 | Oktober 2015 17
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22